Cari Berita

PN Slawi Jateng Hukum Guru 1 Bulan Penjara di Kasus Penipuan

article | Sidang | 2025-09-23 21:05:42

Tegal - Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Jawa Tengah (Jateng) menerapkan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara penipuan dan surat palsu yang melibatkan seorang guru. Pelaku dihukum 1 bulan penjara. Bagaimana ceritanya?Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Adil Kasim dan didampingi hakim anggota Eldi Nasali dan Andrik Dewantara, Selasa (23/9/2025).“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan.Kasus ini bermula ketika Terdakwa yang berprofesi sebagai guru mengajukan pinjaman kredit dengan agunan Sertifikasi Tenaga Pendidik Guru ke Koperasi Pembiayaan Syariah Baitul Mall Wattamwil Dinar Rahmat Insani Muamalat (KSPPS BMT DRI Muamalat). Setelah pinjaman disetujui, Terdakwa tidak membayar cicilan.Pihak koperasi kemudian melakukan penelusuran dan hasil dari penelusuran Terdakwa tidak pernah terdaftar sebagai penerima Tunjangan Sertifikasi Guru, serta belum memiliki sertifikat pendidik. Hal inilah yang akhirnya menyeret Terdakwa ke meja hijau.“Perkara ini mendapat perhatian khusus karena dalam setiap sidang banyak dihadiri oleh rekan-rekan Terdakwa yang merupakan guru-guru sekolah” ungkap Muhammad Adil Kasim sebagaimana keterangan pers resmi PN Slawi.Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai perkara ini diselesaikan melalui RJ mengingat itikad baik dari Terdakwa untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Selain itu korban mau menerima pengantian dan pembayaran kerugian telah dilakukan oleh Suami Terdakwa. “Pergantian biaya telah diterima langsung oleh korban dengan bukti kwitansi. Selain itu antara Terdakwa dengan Korban telah menandatangani surat pernyataan perdamaian,” tambah Muhammad Adil Kasim.Dalam Putusannya, Majelis Hakim menegaskan keadaan yang meringankan Terdakwa antara lain Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa telah mengganti kerugian yang dialami korban, dan perdamaian telah tercapai.  “Keberhasilan penyelesaian perkara  melalui pendekatan keadilan restoratif  (RJ) ini menjadi bukti bahwa sistem Peradilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Slawi terus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kebenaran,” pungkas Muhammad Adil Kasim dalam rilis Pers PN Slawi. (zm/wi)

Foto Meriahnya Pengukuhan Hakim Saat Kepala Negara Prabowo Subianto Tiba di Acara

photo | Berita | 2025-06-12 10:50:56

Jakarat- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto mengukuhkan 1.452 hakim. Hadir Kepala Negara Indonesia, Presiden Prabowo Subianto. Mereka berasal dari hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (12/6/2025), hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.452 orang. Mereka terdiri dari:1.    Sebanyak 921 orang dari Peradilan Umum2.    Sebanyak 362 orang dari Peradilan Agama3.    Sebanyak 25 orang dari Peradilan Militer4.    Sebanyak 144 orang dari Peradilan Tata Usaha NegaraNamun yang bisa menghadiri pengukuhan hari ini sebanyak 1.447 orang. Yang tidak bisa hadir karena kecelakaan, istri melahirkan, sakit dan ayah meninggal dunia. Pengukuhan dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Yaitu ditandai dengan masuknya Ketua MA bersama Prabowo ke ruang acara. Lalu dilanjutkan menyaksikan lagu Indonesia Raya.

Pertama di Indonesia! PN Slawi Periksa Saksi di Chicago AS Via Online

article | Berita | 2025-01-10 15:00:07

Slawi -Pengadilan Negeri (PN) Slawi memeriksa saksi perdata dengan persidangan  jarak jauh secara online. Perbedaan waktu antara Kabupaten Tegal-Chicago 13 jam tidak menghalani proses sidang.Saksi yang diperiksa tersebut berada di kantor Konsulat Jenderal RI di Chicago, Negara Bagian Illinois Amerika Serikat, pada Rabu (8/1/2025). Jika diambil garis lurus, saksi tersebut berada dalam jarak 15.786 km dari ruang sidang gedung  PN Slawi. Jauhnya jarak PN Slawi dengan KJRI Cichago yang mencapai 15.786 km membuat beda waktu antara dua tempat selama 13 Jam. Karena adanya perbedaaan waktu ini,  majelis hakim PN Slawi menjadwalkan  sidang pemeriksaan saksi tersebut pada Pukul 21.00 WIB atau pukul 08.00 waktu Chicago.“Pemeriksaan saksi dalam perkara perdata secara  jarak jauh pada kantor perwakilan RI di luar negeri yang dilaksanakan oleh PN Slawi merupakan yang pertama kalinya,” kata Panitera MA Heru Pramono dalam keterangannya, Jumat (9/1/2025). Menurut  Heru,  model pemeriksaan saksi jarak jauh ini dapat dilaksanakan  sebagai buah dari  Perjanian Kerja Sama antara  Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/PK/00022/10/2024/64/10 – 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Agung dan  Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler  secara sirkuler pada tanggal 22 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024. 

Lebih lanjut Heru Pramono mengungkapkan pemeriksaan saksi pada kantor perwakilan RI bagi saksi yang berada di luar negeri merupakan terobosan MA yang diatur dalam regulasi tentang e-Court. 

“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan  atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik (lampiran Angka III, huruf C angka 4 huruf  k, l, m)”, ujar Heru Pramono.

Panitera MA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Konsulat Jenderal RI di Chicago yang telah memfasilitasi terselenggaranya pemeriksaan saksi jarak jauh ini. Heru Pramono menyampaikan fasilitasi pemeriksaan saksi oleh Kantor Perwakilan RI telah menghadirkan penyederhanaan proses dan efisiensi penananan perkara.

“Bisa dibayangkan berapa ongkos untuk menghadirkan saksi ke Indonesia jika tidak ada PKS ini. Belum lagi waktu yang terbuang”, jelas Panitera MA.
Sementara itu, Ketua PN Slawi,  Muhammad Adil Kasim,  menilai pelaksanaan pemeriksaan saksi yang berada di luar negeri pada kantor perwakilan RI merupakan perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebagai ketua pengadilan, ia memberikan apresiasi atas adanya PKS antara MA dan Kemlu  yang memungkinkan pemeriksaan saksi jarak jauh tersebut.  “Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Kemlu, Tim Kepaniteraan MA, Tim Badilum dan Tim PT Semarang yang langsung memberikan pendampingan sekaligus monitoring terhadap jalannya pemeriksaan jarak jauh ini,” kata Muhammad Adil Kasim.