article | Pembinaan | 2025-07-16 16:00:20
Serang - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Suharjono, memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni secara luring (offline) di Aula Pengadilan Tinggi Banten yang dihadiri oleh para Hakim Tinggi dan Aparatur Peradilan Pengadilan Tinggi Banten, serta daring (online) yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Aparatur Peradilan dari seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Banten (15/7/2025)."Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi program kerja Pengadilan Tinggi Banten Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten di awal tahun. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, dan meneguhkan komitmen seluruh aparatur peradilan terhadap nilai-nilai dasar etika dan pedoman perilaku Hakim serta tata kelola lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa", bunyi rilis berita yang Tim DANDAPALA terima dari pengadilan tersebut.Suharjono menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan PERMA serta Maklumat MA sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan. Ia juga mengajak seluruh jajaran peradilan di wilayah Banten untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (HS/FAC)