Pangkalan
Bund, Kotawaringin Barat. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berhasil melaksanakan
eksekusi Hak Tanggungan terhadap sebuah rumah sakit bernama Rumah Sakit Citra Husada
beserta isi di dalamnya, Jum’at, 14 Agustus 2026.
“Pelaksanaan
itu dihadiri baik oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi.
Diketahui, Eksekusi Hak Tanggungan dengan Nomor Perkara 22/Pdt.Eks.HT/2024/PN
Pbu tersebut telah tertunda dua tahun lamanya karena Termohon Eksekusi terus
melakukan perlawanan baik melalui gugatan maupun bantahan,” ungkap rilis yang
diterima DANDAPALA Kamis siang, 20/8.
Rilis tersebut
menyampaikan, total ada 4 (empat) kali perlawanan dan gugatan dengan nomor: 27/Pdt.G/2024/PN
Pbu, 56/Pdt.Bth/2024/PN Pbu, 23/Pdt.G/2025/PN Pbu, dan 7/Pdt.G/2026/PN Pbu;
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Eksekusi
Hak Tanggungan tersebut menjadi menarik perhatian karena objek eksekusinya
berupa sebuah Rumah Sakit swasta beserta barang-barang bergerak yang ada di
dalamnya.
“Mulai
alat-alat kesehatan seperti USG, CT Scan, dll, sampai alat-alat kantor seperti
AC, printer, hingga kendaraan dan apotek. Eksekusi Hak Tanggungan yang
berlarut-larut itu akhirnya menemukan titik terang ketika Ketua Pengadilan
Negeri Pangkalan Bun, Ikha Tina, akhirnya mengeluarkan Penetapan Pelaksanaan
Eksekusi Nomor 22/Pen.Pdt.Eks.HT/2024/PN Pbu tanggal 27 Juli 2026 dan
memerintahkan Panitera didampingi Jurusita dan Panitera Muda Perdata untuk
melaksanakan eksekusi terhadap Rumah Sakit milik PT Citra Husada,” lanjut rilis
tersebut.
Rilis
tersebut juga menyampaikan, kendati datang pada saat pelaksanaan eksekusi,
Kuasa Termohon Eksekusi tidak menyampaikan keberatannya dan mempersilahkan tim
eksekusi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan eksekusi. Hal itu
dikarenakan eksekusi telah berjalan sebagaimana prosedurnya. Dimulai dari aanmaning
yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2024 dan 19 Januari 2025 hingga konstatering
(pencocokan) terhadap objek eksekusi baik barang bergerak dan tidak
bergerak pada tanggal 7 dan 14 Juli 2025 sehingga Termohon Eksekusi tidak
memiliki celah lagi untuk menghalang-halangi dilaksanakannya eksekusi.
“Pelaksanaan
Eksekusi diawali dengan pembukaan gembok di pintu masuk Rumah Sakit. Kuasa
Pemohon Eksekusi, PT. Borneo Harapan Insani yang juga bergerak di bidang
kesehatan dan timnya juga bergerak cepat dengan mengerahkan tim labelisasi
untuk barang-barang bergerak yang dijadikan objek fidusia,” lanjut rilis
tersebut.
Bersama
dengan tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan keamanan dari
Polres Kotawaringin Barat, seluruh barang-barang fidusia tersebut akhirnya
dapat diberi label.
Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis
Adapun
barang-barang milik Termohon Eksekusi yang tidak masuk sebagai objek eksekusi
telah berhasil diangkut dan dipindahkan ke sebuah ruko berpintu tiga tak jauh
dari lokasi eksekusi.
“Eksekusi
Hak Tanggungan tersebut selesai pada sore hari, dan diakhiri dengan sebuah foto
bersama serah terima objek eksekusi antara Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan
Bun kepada Pemohon Eksekusi didampingi anggota kepolisian Polres Kotawaringin
Barat di depan pagar seng yang telah dibangun dan dibuat melingkupi objek
eksekusi,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI