article | Berita | 2025-07-23 08:35:21
Jakarta. Selasa (22/7/2025), Mahkamah Agung (MA) mengumumkan pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I dan tahap II di lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024. ”Panitia Seleksi PPPK kerja tahap I dan tahap II di lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 mengumumkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 22/SE/PENG.KP1.1.7/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang hasil kelulusan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 dan hasil verifikasi dokumen pemberkasan NI PPPK Tahap I, agar menyiapkan kembali berkas NI PPPK bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I dan tahap II di lingkungan MA Tahun Anggaran 2024,” bunyi Pengumuman Nomor: 28/SEK/PENG.KP1.1.7/VII/2025 yang di tandatangani Sugiyanto sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel). Bunyi pengumuman yang disampaikan sebagai berikut: Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 Tahap I, diwajibkan untuk mengunggah ulang Surat Pernyataan 5 (lima) poin sebagaimana format terlampir pada lampiran III dan menyampaikan perbaikan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2025;Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 Tahap II sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8252/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II, untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup NI PPPK dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 31 Juli 2025;Apabila peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 Tahap II, tidak mengisi DRH NI PPPK dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana angka 2, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 Tahap II, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau pada lampiran V pengumuman ini;Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 Tahap II dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) kemudian mengajukan pengunduran diri atau tidak melapor pada satuan kerja sesuai Keputusan Pengangkatan PPPK, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya;Peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 Tahap II bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;Lain-lain: Petunjuk pengisian DRH NI PPPK dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketetentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 Tahap II akan diumumkan secara resmi melalui laman www.mahkamahagung.go.id. Peserta diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut;Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 Tahap II tidak dipungut biaya;Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Mahkamah Agung atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;Keputusan Panitia Pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 Tahap II bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat Dokumen yang harus diunggah adalah sebagai berikut: Pas foto terbaru-memakai pakaian kemeja warna putih, dasi warna merah dengan latar belakang berwarna merah (diwajibkan pas foto studio), menggunakan Format file jpeg maksimum 1 Mb.Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar Scan ijazah dan transkip nilai asli, bagi peserta yang tidak dapat mengunggah scan asli ijazah wajib mengunggah surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh rektor/dekan/ketua perguruan tinggi/kepala sekolah/kepala dinas pendidikan.Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK)- Menerangkan Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id Untuk isian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025;Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani. Perihal Pengangkatan PPPK dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan mulai tanggal 1 Juli 2025. Jika Nomor Surat pada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani berbeda, maka kedua surat tersebut wajib diunggah dalam satu file.Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya. Ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang Berwenang pada Badan/ Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud yang dibuat dan ditetapkan mulai tanggal 1 Juli 2025.Surat Pernyataan 5 Poin (lampiran III) dan Surat Pernyataan Tidak Meminta Perpindahan Penempatan (lampiran IV). Surat diketik menggunakan komputer huruf Arial 12, ditandatangani oleh peserta di atas meterai 10.000. Kedua surat tersebut wajib diunggah dalam satu file.(EES)