Cari Berita

Cabuli Anak Sesama Jenis 15 Kali, Pria Di Madiun Divonis 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-10-25 12:10:50

Magetan - Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan putusan kepada AGL, terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul dengan diri terdakwa.“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Rintis Candra, saat membacakan putusan di Gedung PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Kamis (23/10/2025).Dikutip Rilis PN Magetan, kejadian bermula ketika Terdakwa yang telah tertarik pada korban yang merupakan sesama laki-laki, kemudian mencoba mengajak korban berkenalan di sebuah masjid sekitar sekolah korban.  Untuk memikat korban, Terdakwa memberikan handphone dengan alasan biar dapat berkomunikasi.Selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk mencari jajan dengan menggunakan sepeda motor, namun setelahnya terdakwa mengajak korban ke rumahnya, dan di saat itulah perbuatan cabul tersebut terjadi untuk pertama kali. Ternyata perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukannya sebanyak 15 kali, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.Perbuatan terdakwa pun telah menimbulkan keresahan pada masyarakat akibat perbuatan menyimpang terdakwa.“Anak menjadi kelompok paling rentan dalam hal penyebaran perilaku seksual menyimpang sebagaimana lesbian, gay, biseksual maupun transgender sehingga perbuatan Terdakwa bukan hanya secara khusus merusak masa depan anak korban tetapi lebih umum menimbulkan keresahan yang luas pada masyarakat terlebih para orang tua,” ungkap Wakil Ketua PN Magetan tersebut, saat membaca putusan.Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban yang masih di bawah umur mengalami rasa trauma dan ketakutan.  Sehingga hal tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan terdakwa.“Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan rasa trauma dan takut pada korban, dan juga telah melukai harkat dan martabat korban dan keluarganya, selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan, terlebih korban tidak memaafkan terdakwa,” tegas Hakim Ketua, Rintis Candra, didampingi oleh Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai Hakim Anggota.Sebagaimana dikutip dari Rilis PN Magetan, putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.Atas putusan tersebut ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk pikir-pikir sebelum menyatakan sikap terhadap putusan.“Kepada para pihak sebelum mengambil sikap terhadap putusan silahkan pikir-pikir selama 7 hari, sejak putusan dibacakan,” jelas Rintis Candra. (zm/fac)