Cari Berita

Pangkas Birokrasi, PN Takengon Gandeng Disdukcapil Lewat Inovasi I-Pelana

photo | Berita | 2025-07-04 07:50:14

Takengon – Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan memangkas rantai birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Takengon bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah meluncurkan inovasi layanan I-Pelana (Inovasi Permohonan Langsung Tuntas).Peluncuran inovasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga, yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Takengon pada Rabu (03/07/2025), dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Ketua PN Takengon Rahma Novatiana, Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, jajaran Forkopimda, dan seluruh kepala dinas serta instansi vertikal lainnya.Dalam sambutannya, Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana, menyampaikan bahwa peluncuran inovasi I-Pelana merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan kepada masyarakat. “Kerjasama ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah konkret menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah pedalaman Aceh Tengah”, ujarnya.  Ia menambahkan I-Pelana dirancang untuk menjawab tantangan pelayanan konvensional yang seringkali menuntut waktu lama dan birokrasi berbelit, terutama dalam perkara permohonan seperti penetapan akta kelahiran, pengangkatan anak, perbaikan data, dan lain sebagainya. Momen utama dalam kegiatan ini adalah Penandatanganan MoU antara PN Takengon dan Disdukcapil Aceh Tengah. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PN Takengon dan Kepala Disdukcapil Aceh Tengah. Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Ia menyebutkan bahwa langkah PN Takengon dan Disdukcapil adalah wujud nyata dari reformasi birokrasi yang selama ini diidam-idamkan oleh masyarakat serta Pemerintah Daerah akan senantiasa mengawal inovasi ini agar dapat berjalan dengan baik di Aceh Tengah. Kegiatan juga diisi dengan praktik pelayanan terintegrasi, di lokasi MPP Takengon, persidangan perkara permohonan digelar secara langsung oleh Hakim PN Takengon Siti Anisa Talka Hakim. Setelah penetapan diucapkan, petugas pengadilan yang ditugaskan di MPP langsung menyerahkan salinan penetapan kepada pemohon. Kemudian, tanpa harus berpindah tempat, Petugas Disdukcapil langsung menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah diserahkan.  “Semua tahapan dilakukan dalam satu hari dan satu lokasi”, jelas Rahma Novatiana.  Salah satu warga yang hadir sebagai pemohon dalam layanan perdana I-Pelana, mengaku sangat terbantu dengan mekanisme ini. Biasanya, ia harus mendapat informasi ke dukcapil terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan, menunggu prosesnya, dan setelah itu baru mendatangi Disdukcapil dengan membawa dokumen penetapan. Proses itu memakan waktu berminggu-minggu. Namun hari ini, semuanya selesai dalam satu kali datang. Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh keberlanjutan layanan ini. “Sinergi dengan lembaga peradilan seperti PN Takengon merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang mengutamakan "kerja cerdas, cepat, dan tuntas”, ungkapnya. Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana menegaskan bahwa I-Pelana bukan sekadar proyek jangka pendek, melainkan awal dari berbagai inovasi lainnya yang akan dikembangkan demi menjawab kebutuhan masyarakat di era digital dan cepat saji seperti saat ini. Dengan semangat kolaboratif dan pelayanan prima, inovasi I-Pelana menjadi bukti bahwa keadilan kini tidak lagi jauh dari jangkauan rakyat. Semoga ke depan, langkah-langkah seperti ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. (AL) Kontributor: Chandra Khoirunnas/Hakim PN Takengon

PN Jaksel Register Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Vs KPK

article | Berita | 2025-01-10 17:25:31

Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikuti DANDAPALA, Jumat (10/1/2025), permohonan itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Adapun hakim yang akan mengadili adalah Djuyamto.“Penetapan. Hakim tunggal Djuyamto,” demikian bunyi penetapan tersebut.Praperadilan itu didaftarkan Jumat (10/1) siang ini.Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.Sebagaimana diketahui, Hasto dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto disangka melanggar pasal suap dan menghalang-halangi  penyelidikan/penyidikan.