article | Berita | 2025-10-10 09:25:33
Jakarta. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI terus berinovasi dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi penyelenggaraan peradilan. Langkah terbaru yang diambil adalah pemberlakuan Aplikasi SIMETRI (Sistem Manajemen Elektronik Terintegrasi) sebagai platform terpadu untuk pengelolaan tata naskah dinas dan administrasi secara elektronik, baik di tingkat Ditjen Badilum maupun Peradilan yang ada dibawahnya.“Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan dasar hukum dalam penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi pada pengelolaan tata naskah dinas serta administrasi lainnya, perlu diberlakukan Sistem Manajemen Elektronik Terintegrasi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan peradilan yang berada di bawahnya” bunyi surat yang ditandatangani oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto.Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai fungsi yang sebelumnya dijalankan melalui aplikasi PTSP+ (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus). Badilum juga menetapkan bahwa Aplikasi SIMETRI menggantikan PTSP+ sebagai sistem utama pengelolaan tata naskah dinas dan administrasi di lingkungan peradilan umum. “Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, secara bertahap berhenti menggunakan fitur Aplikasi PTSP+ (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus) sesuai dengan ketersediaan fitur pada Aplikasi SIMETRI. Ditjen Badilum dan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya berhenti menggunakan aplikasi sejenis yang memiliki tujuan dan fungsi yang sama dengan Aplikasi SIMETRI” tegas dalam surat tersebutKebijakan ini menjadi langkah strategis Badilum dalam memperkuat fondasi transformasi digital peradilan, sesuai dengan arah kebijakan Mahkamah Agung RI yang menekankan pentingnya integrasi sistem informasi antarperadilan.Dengan diberlakukannya SIMETRI, diharapkan pengelolaan tata naskah dinas dan administrasi di lingkungan peradilan umum dapat semakin modern, transparan, dan efisien, serta memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan akuntabel.Pengumuman resmi mengenai pemberlakuan Aplikasi SIMETRI beserta ketentuan teknis pelaksanaannya dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum . IKAW/LDR