Tanjungkarang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung menggelar sidang dakwaan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Animo warga tampak cukup antusias melihat persidangan dan memenuhi ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, ikut juga diadili mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Sidang yang digelar pada Rabu (29/4/2026) itu diadili oleh majelis yang dipimpin oleh Enan Sugiarto.
Ardito diadili dengan dakwaan:
Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif
PERTAMA Kesatu: Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau Kedua; Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau Ketiga: Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
DAN KEDUA; Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf a atau c Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan perdana itu, jaksa dari KPK membacakan dakwannya. Namun Ardito tidak mengajukan perlawanan sehingga sidang akan dilanjutkan langsung ke pembuktian pekan depan.
Baca Juga: Cekidot! MA Bakal Miliki Pusat Pendidikan Hukum Modern Seluas 10 Ha Di Lampung
Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ardito yang kala itu menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
Ardito Cs terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah. KPK menyebut Ardito menerima fee proyek sebesar Rp 5,75 miliar.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI