Cari Berita

PN Pulang Pisau Kalteng Gelar Sidang di Balai Desa, Kok Bisa? 

article | Sidang | 2025-10-07 16:05:57

Pulang Pisau - Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan sidang perkara perdata gugatan dengan mekanisme sidang di luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling). Yaitu berlangsung di Kantor Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.Sidang itu digelar pada hari Senin, 29 September 2025 pukul 09.00 WIB. Perkara yang dipersidangkan yaitu Perceraian dengan nomor perkara: 8/Pdt.G/2025/PN Pps dengan agenda Pembuktian Penggugat.“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek, Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian,” ucap ketua majelis hakim Mohamad Zakiuddin dengan didampingi Mohammad Khairul Muqorobin dan Intan Feronika masing-masing sebagai hakim anggota yang diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Senin, 6 Oktober 2025 (seminggu setelah pemeriksaan saat sidang keliling) pada sistem informasi pada PN Pulang Pisau, Jalan Trans - Kalimantan No. KM 86, Gohong, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.Sidang Keliling merupakan program PN Pulang Pisau yang diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan untuk menghemat biaya dan waktu guna terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Petugas e-Court, dan staf lainnya pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau. "Banyak perkara yang diselesaikan secara adat baik perdata maupun perkara pidana termasuk perceraian. Namun dengan hadirnya negara melalui Pengadilan membantu warga desa bukit rawi untuk mencatatkan perceraian secara negara juga,” ucap Damang Bukit Rawi selaku kepala adat. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)