Cari Berita

Bawas MA Gencar Profiling Integritas Hakim, Apa Itu?

article | Berita | 2025-07-29 15:45:39

JAKARTA - Sejak akhir tahun 2022, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung gencar melaksanakan profiling integritas terhadap Hakim di seluruh Indonesia. Hal itu sebagaimana amanat Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI Nomor 74/BP/SK/XII/2022 tentang Pembentukan Satuan Pengawasan Khusus Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI (Mystery Shopper).Hal tersebut diungkapkan oleh Suradi, Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Pengawasan dan Penilaian Bagi Hakim Angkatan VIII yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendereal Badan Peradilan Umum, pada Senin 28 Juli 2025.Turut hadir memberikan pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum Hasanudin, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badilum Kurnia Arry Soelaksono. Kegiatan diikuti secara daring oleh seluruh pimpinan pengadilan dan Hakim Angkatan VIII dari satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.Lantas, apa itu profiling integritas? Menurut Suradi, profiling integritas Hakim adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi tentang profil hakim dan aparatur peradilan terkait integritas, profesionalisme, kesusilaan di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.“Tujuan Pelaksanaan profiling integritas adalah untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan integritas hakim dan aparatur peradilan, yang hasilnya akan dikumpulkan sebagai data peta integritas pada Badan Pengawasan dan disajikan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk menjadi pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi Hakim,” sebut Suradi. Pelaksanaan profiling integritas yang menguji 3 (tiga) aspek, yaitu: integritas, profesionalisme, dan kesusilaan. Aspek Integritas berkaitan dengan tingkat kejujuran (bersih/tidaknya) hakim dan aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya, misal jujur tidaknya dalam pelaporan LHKPN, apakah mau menerima suap secara pasif, meminta uang dalam penanganan perkara secara aktif, memberi kode permintaan uang secara aktif, ada tidaknya penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan keuangan negara, dan penyahgunaan keuangan perkara.Selanjutnya, Aspek Profesionalisme berkaitan dengan apakah hakim dan aparatur peradilan benar-benar menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaannya secara efektif dan efisien sehingga tercermin sikap profesional/tidak profesional dari hakim dan aparatur peradilan tersebut, misalnya seperti sidang tepat waktu/molor atau tidak, tahapan persidangan sesuai hukum acara, tidak menggunakan telepon genggam saat bersidang, tidak arogan saat sidang, tidak kasar seperti membentak saksi dan atau pihak-pihak terlibat dalam persidangan, disiplin masuk kerja dan dalam menaati jam kerja.Ketiga, Aspek kesusilaan, yang berkaitan dengan ketaatan hakim dan aparatur peradilan terhadap norma-norma sosial yang hidup dan berkembang dalam kehidupan Masyarakat, misalnya tidak selingkuh, tidak main judi, tidak bermabuk-mabukan, dan tidak pamer kemewahan.“Ketiga aspek tersebut akan diamati dan nilai oleh Tim Satuan Pengawasan khusus (Mystery Shopper), kemudian akan dibuat skala integritas untuk dimasukkan kedalam 4 (empat) kategori integritas yaitu: Berintegritas, Cukup Berintegritas, Kurang Berintegritas, dan Tidak Berintegritas,” jelas Suradi. Seperti diketahui, saat ini MA sangat gencar melakukan profiling integritas terhadap para Hakim di seluruh Indonesia. “Untuk diketahui bahwa Bawas MA telah melaksanakan profiling terhadap 2.966 Hakim yang tersebar di 95 kota dan 33 Provinsi, dan akan terus dilanjutkan,” tutup Suradi. (AAR)

Pelaporan Gratifikasi Hakim Naik Tajam, dari Parsel Lebaran-Suvenir Pj Bupati

article | Berita | 2025-04-17 16:05:22

Jakarta- Pelaporan gratifikasi Triwulan I 2025 hakim dan aparatur pengadilan meningkat tajam dari sebelum-sebelumnya. Hal itu diapresiasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi. Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” kata Plt Kabawas Sugiyanto.Hal itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 1115/BP/PENG.HM1.1.1/IV/2025 yang dilansir hari ini, Kamis (17/4/2025). Tercatat yang melaporkan sebanyak 115 orang yang berasal dari 65 hakim dan sisanya adalah aparatur pengadilan. Termasuk di antaranya Plt Kabawas Sugiyanto sendiri yang ikut melaporkan gratifikasi.Dibandingkan periode Triwulan IV 2024, pelaporan gratifikasi ini kali ini meningkat tajam. Sebelumnya pada Triwulan IV 2024 tercatat baru 62 orang yang melaporkan. Dari jumlah itu, 27 di antaranya hakim.Saat dihubungi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah (Jateng) Dr Ahmad Syafiq membenarkan pengumuman tersebut. Ia termasuk yang melaporkan gratifikasi sepanjang triwulan I.“Untuk yang bulan puasa, itu parsel lebaran semua yang dilaporkan. Ada yang berupa parsel barang pecah belah dan makanan ringan,” kata Dr Ahmad Syafiq saat berbincang dengan DANDAPALA.Di luar parsel yang dikirim, ada juga instansi Pemda Pati yang menghubungi terlebih dahulu. Apakah pengadilan menerima parsel atau tidak. Hal itu dijawab tegas bila pengadilan tidak menerima parsel. Sehingga Pemda memahami dan tidak sampai mengirim parsel.Ada juga gratifikasi kain batik dari Pj Bupati dan juga suvenir buku. Untuk yang kain batik, ia tolak ditempat oleh satpam pengadilan.“Tapi sesuai aturan, yang ditolak di tempat juga harus tetap dilaporkan,” ujar Dr Ahmad Syafiq. (asp/asp)

Plt Kabawas MA: Hakim dan Aparatur Pengadilan Dilarang Terima Parsel Lebaran!

article | Berita | 2025-03-21 08:00:47

Jakarta- Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Kabawas MA), Sugiyanto melarang tegas hakim dan aparatur pengadilan menerima parsel lebaran atau dalam bentuk lain. Bila parsel dalam bentuk bingkisan makanan, wajib segera disalurkan ke panti asuhan dll.Kebijakan itu diambil sehubungan dengan upaya memperkuat budaya anti korupsi dan anti gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gtraifikasi Terkait Hari Raya. “Hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian bunyi surat Kabawas sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/3/2025).Surat itu ditantangani Sugiyanto pada Kamis (20/3) kemarin.“Permintaan dana atau hadiah dilarang, seperti permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Hakim dan Aparatur Pengadilan,” tegas Sugiyanto.Bagaimana bila gratifikasi itu berupa barang/makanan?“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Satuan Kerja masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi Gol KPK https://gol.kpk.go.id/login/“ kata Sugiyanto.Selain itu, hakim dan aparatur pengadilan juga dilarang membawa fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Sebab hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.“Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Sugiyanto.