Cari Berita

Mediasi Behasil! Sengketa Kredit Berakhir Akta Perdamaian di PN Ngawi

article | Berita | 2025-09-26 16:30:48

Ngawi, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi mencatat capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Ngw antara H K S melawan PT. BPR B C S, KPKNL Jawa Timur, D S A Notaris Kabupaten Ngawi, P E P Notaris Kabupaten Magetan dan BPN Kabupaten Ngawi. Sengketa terkait perjanjian kredit berujung damai dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian pada Kamis (11/9).Sebagaimana dikutip dalam posita gugatannya, perkara bermula dari perjanjian kredit senilai Rp270 juta berdasarkan Akta Perjanjian Kredit di hadapan Notaris & PPAT D S A. Sebagai jaminan, Penggugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik. Namun, karena usaha orang tua Penggugat mengalami kerugian, kewajiban angsuran tidak terpenuhi hingga kredit dinyatakan macet dan diagendakan untuk dilelang melalui KPKNL Madiun.Merasa dirugikan, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan dalil bahwa penetapan limit lelang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi mengakibatkan kerugian besar. Gugatan juga disertai permohonan sita jaminan dan pembatalan lelang.Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator, Raden Roro Andy Nurvita, para pihak akhirnya mencapai titik temu. Penggugat mengakui adanya kewajiban yang telah jatuh tempo, sementara Tergugat I sepakat memberikan skema pembayaran baru dengan total kewajiban Rp300 juta yang dibayar secara bertahap. Apabila seluruh kewajiban terpenuhi, maka BPR berkewajiban menyerahkan kembali dokumen agunan beserta Surat Roya kepada Penggugat.Para pihak juga sepakat bahwa apabila terjadi wanprestasi, BPR berhak melanjutkan proses lelang atas obyek jaminan tanpa dapat diganggu gugat. Sebaliknya, jika pembayaran lunas, seluruh hubungan hukum dinyatakan selesai.“Mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan ruang aman bagi para pihak untuk mendengar dan diperdengarkan. Dengan berdamai, para pihak tidak kehilangan apa-apa, justru mendapatkan kepastian dan keadilan yang lahir dari kesepakatan bersama”, ujar Raden Roro Andy Nurvita.Kesepakatan damai ini kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara, Veni Mustika, Sev Netral H. Halawa, dan Firmansyah Taufik, dalam Akta Perdamaian pada Kamis (25/9). Dengan demikian, perkara tersebut resmi berakhir damai dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang inkracht/berkekuatan hukum tetap.Keberhasilan mediasi ini menambah catatan penting bagi PN Ngawi dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai. Tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mencerminkan peran hakim mediator sebagai jembatan penyelesaian sengketa yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan. IKAW

PN Padang Panjang Akhiri Sengketa Gugatan Sederhana Dengan Perdamaian

article | Berita | 2025-09-25 18:40:47

Padang Panjang – Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang berhasil menyelesaikan perkara gugatan sederhana melalui mekanisme perdamaian dalam perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Pdp. Perkara ini melibatkan PT Bank Perekonomian Rakyat Pariangan Kota Batusangkar sebagai Penggugat dan Hervawati sebagai Tergugat.Sengketa bermula dari adanya wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap pinjaman kredit di Bank Perekonomian Rakyat Pariangan. Kredit yang telah jatuh tempo tidak juga dilunasi, sehingga pihak bank mengajukan gugatan ke pengadilan.Pada sidang yang digelar Kamis (11/9/2025) di Gedung PN Padang Panjang, Jalan Soekarno Hatta Nomor 7, Kota Padang Panjang, Hakim Tunggal Rahmanto Attahyat memerintahkan para pihak untuk mematuhi kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.“Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan.Dalam akta perdamaian yang berhasil disusun, pihak bank selaku Penggugat menyetujui untuk menghitung kembali sisa pokok hutang Tergugat sebesar Rp345 juta serta tunggakan bunga sebesar Rp36,2 juta. Keseluruhan jumlah tersebut disepakati akan dilunasi oleh Tergugat pada saat kredit berakhir.“Bahwa pihak pertama menyetujui untuk menghitung kembali sisa pokok hutang pihak kedua sebesar Rp345 juta dan tunggakan bunga Rp36,2 juta dibayar pada saat kredit berakhir”, terang Hakim membacakan pertimbangannya.Putusan akta perdamaian ini memberikan jalan adil bagi para pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, baik Penggugat maupun Tergugat berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang sengketa pada kemudian hari.Keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian ini menunjukkan upaya PN Padang Panjang dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Fadhillah Usman/al/ldr)

Damai dengan Pacar Gegara Jual Motor Pacar untuk Judol, PN Maros Terapkan RJ

article | Berita | 2025-09-19 14:40:45

Maros, Sulawesi Selatan. Sebuah perkara unik terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Seorang pemuda tega menjual motor milik kekasihnya untuk judi online. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bonita Pratiwi beserta anggotanya Prihatini Hudahanin dan Dinza Diastami, menjatuhkan vonis pidana penjara 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari kepada Terdakwa M.F.F.Y bin Y.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari” ucap Bonita Pratiwi dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (18/9).Kasus bermula ketika terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik kekasihnya, I.W., dengan dalih untuk dipakai pulang ke rumah. Namun, alih-alih mengembalikan, ia justru menggunakan kunci duplikat rumah korban untuk mengambil dokumen BPKB, kemudian menjual motor tersebut seharga Rp11,5 juta. Hasil penjualan digunakan untuk judi online, modal usaha konter pulsa, hingga kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, korban menderita kerugian hingga Rp13 juta. Meski demikian, hubungan kedekatan personal antara terdakwa dan korban menjadi salah satu kunci penting dalam proses RJ. Dengan pendekatan yang komunikatif, Majelis Hakim PN Maros dalam persidangan berhasil memfasilitasi pembicaraan antara korban dan terdakwa hingga dicapai kesepakatan damai.“Penyelesaian dengan keadilan restoratif bukan berarti menghapus tindak pidana, tetapi memberikan ruang keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Bonita Pratiwi dalam mekanisme RJ. Korban akhirnya bersedia memaafkan terdakwa dengan catatan adanya itikad baik untuk mengganti kerugian. Kesepakatan ini tercapai di persidangan pada Rabu (10/9). Saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp13 juta kepada korban.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Restorative Justice menjadi instrumen penting untuk memulihkan kembali keadaan, bukan semata-mata menghukum.“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2024, RJ tidak bertujuan menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan memulihkan kembali keadaan seperti semula,” sebagaimana dikutip dalam Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN Mrs.Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan RJ tidak hanya berlaku untuk perkara sederhana, tetapi juga pada kasus yang sarat konflik emosional. PN Maros berhasil menunjukkan wajah peradilan yang tidak melulu menghukum, melainkan juga mampu menghadirkan solusi damai yang berkeadilan. IKAW/LDR

Sepakat! Dua Perkara Perdata Berakhir Damai di PN Meureudu

article | Sidang | 2025-07-18 17:10:07

Meureudu. Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Aceh berhasil menyelesaikan dua perkara perdata melalui mediasi, masing-masing perkara Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dan 5/Pdt.G/2025/PN Mrn.Keberhasilan ini dinilai sebagai bentuk nyata pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dimediasi oleh Hakim Rahmansyah Putra Simatupang yang berhasil menghimpun kesepakatan damai setelah melalui lima kali pertemuan dengan para pihak. Upaya serupa juga dilakukan oleh Hakim Arif Kurniawan dalam perkara 5/Pdt.G/2025/PN Mrn, yang menyelesaikan mediasi dalam satu hari penuh, dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.Salah satu tantangan dalam proses tersebut adalah kondisi fisik para pihak yang kelelahan, termasuk salah satu pihak yang melakukan perjalanan dengan sepeda motor dari luar kota sejak malam hari tanpa tidur. Meskipun demikian, kedua belah pihak tetap mengikuti proses mediasi dan akhirnya sepakat untuk berdamai, ujar Arif kepada Tim Dandapala.Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi yang menyampaikan rasa bangganya dan mendorong seluruh hakim yang belum tersertifikasi mediator untuk serius mengikuti pelatihan mediasi di masa mendatang.Mediasi dipandang tidak hanya sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar persidangan, namun juga sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, ungkap Samsul.Selain menghindari proses litigasi yang panjang, mediasi memberi ruang penyelesaian yang berkeadilan dan saling menguntungkan bagi para pihak. (fac/ldr)

Pendekatan Komunikasi Efektif, Hakim PN Pematangsiantar Berhasil Damaikan Perkara GS

article | Berita | 2025-07-03 13:10:04

Pematangsiantar-Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) pada Rabu 25/6 silam. “Perdamaian ini sebagai wujud komitmen PN Pematangsiantar dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai," kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima pada Kamis 3/7. Nasfi Firdaus duduk sebagai Hakim Tunggal yang berhasil mendamaikan para pihak yang terdaftar dalam register Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Pms. “Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari Hakim Tunggal tersebut, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Pms tertanggal 25 Juni 2025, lanjut rilis tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat menjadi solusi efektif, cepat, dan menguntungkan semua pihak. “PN Pematangsiantar terus berupaya mengoptimalkan upaya damai sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berkeadilan, tutup rilis tersebut.