Cari Berita

PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah

article | Sidang | 2025-08-04 14:15:44

Kab. Tapin – Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil melakukan eksekusi secara dalam sengketa tanah. Berdasarkan informasi yang didapat DANDAPALA, Senin (4/8/2025), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Achmad Iyud Nugraha telah mengeluarkan Penetapan Aanmaning (Teguran) Nomor 2/Aan/Pdt.Eks/2025/PN Rta pada Rabu (30/7) kemarin. Penetapan tersebut pada pokoknya berisi mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Para Pemohon Eksekusi. Kemudian berisi melakukan Teguran terhadap Termohon Eksekusi. Dalam perkara ini yang menjadi Pemohon Eksekusi I yaitu H. Rody Ariadi Noor dan Pemohon Eksekusi II yaitu H. Umar Abdullah Al Habsyi. Para Pemohon Eksekusi ini telah memberikan Kuasa kepada Para Advokat dari Kantor Achmad Gazali Noor dan Rekan. Sedangkan, yang menjadi Termohon Eksekusi adalah Pemerintah Kabupaten Tapin dan Turut Termohon Eksekusi adalah BPN Kabupaten Tapin.   ”Permohonan Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi MA Nomor 1670 K/PDT/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana Putusan tersebut telah diberitahukan kepada Para Pihak pada tanggal 10 Oktober 2023,” ucap Humas PN Rantau. Adapun bunyi Amar Putusan Kasasi MA No. 1670 K/PDT/2023 tanggal 27 Juli 2023, sebagai berikut:1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.      Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Rangda sekarang Jalan Penghulu, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Gambar Situasi Surat Ukur Nomor 39/1974 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 166 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Turut Tergugat Tahun 1985, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: a.      Sebelah utara : berbatas dengan Jalan Rangda, sekarang berbatas dengan Jalan Penghulu; b.      Sebelah timur : berbatas dengan Asri, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;c.      Sebelah selatan : berbatas dengan Mahmud, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin; dan d.      Sebelah barat : berbatas dengan Baun, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;Dengan ukuran: -        Lebar sebelah utara titik I sampai titik II = 49 meter;-        Panjang sebelah timur titik Il sampai titik III = 94 meter;-        Panjang sebelah timur titik III sampai titik IV = 45 meter;-        Lebar sebelah selatan titik IV sampai titik V = 29 meter;-        Panjang sebelah barat titik V sampai titik I = 136 meter;-        Dengan luas 4.237 m2, adalah milik Para Penggugat; 3.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sebidang tanah milik Para Penggugat dengan batas-batas dan ukuran: Dengan batas-batas: a.      Sebelah utara : berbatas dengan Jalan Rangda, sekarang berbatas dengan Jalan Penghulu; b.      Sebelah timur : berbatas dengan Asri, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;c.      Sebelah selatan : berbatas dengan Mahmud, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin; dan d.      Sebelah barat : berbatas dengan Baun, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;Dengan ukuran: -        Lebar sebelah utara titik I sampai titik II = 49 meter;-        Panjang sebelah timur titik Il sampai titik III = 94 meter;-        Panjang sebelah timur titik III sampai titik IV = 45 meter;-        Lebar sebelah selatan titik IV sampai titik V = 29 meter;-        Panjang sebelah barat titik V sampai titik I = 136 meter;-        Dengan luas 4.237 m2, adalah milik Para Penggugat; yang telah digunakan dan dimanfaatkan sebagai terminal angkutan umum yang terletak Jalan Rangda, sekarang Jalan Penghulu, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai perbuatan melawan hukum; 4.      Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapat hak dari sebidang tanah hak milik Penggugat/objek sengketa dengan batas-batas dan ukuran:Dengan batas-batas: a.      Sebelah utara : berbatas dengan Jalan Rangda, sekarang berbatas dengan Jalan Penghulu; b.      Sebelah timur : berbatas dengan Asri, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;c.      Sebelah selatan : berbatas dengan Mahmud, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin; dan d.      Sebelah barat : berbatas dengan Baun, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin;Dengan ukuran: -        Lebar sebelah utara titik I sampai titik II = 49 meter;-        Panjang sebelah timur titik Il sampai titik III = 94 meter;-        Panjang sebelah timur titik III sampai titik IV = 45 meter;-        Lebar sebelah selatan titik IV sampai titik V = 29 meter;-        Panjang sebelah barat titik V sampai titik I = 136 meter;-        Dengan luas 4.237 m2, adalah milik Para Penggugat;yang telah digunakan dan dimanfaatkan oleh Tergugat sebagai terminal angkutan umum yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman By Pass, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sejumlah Rp457.596,000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), apabila Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak dari padanya tidak menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat;5.      Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini; 6.      Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;-        Menghukum Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Humas PN Rantau menjelaskan dalam Perkara ini, Ketua PN Rantau telah melakukan pemanggilan Aanmaning pada tanggal 24 Juni 2024 kepada Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi untuk hadir dalam Proses Aanmaning pada tanggal 15 Juli 2025.Setelah dilakukan proses Aanmaning, pelaksanaan Eksekusi dapat berjalan lancar pada tanggal 30 Juli 2025 di PN Rantau. Atas sinergitas yang baik antara PN Rantau dengan Pemkab Tapin, Termohon Eksekusi telah melaksanakan eksekusi dengan cara membayar ganti rugi secara sukarela kepada Para Pemohon Eksekusi. Dengan adanya pembayaran ganti rugi ini, membantu dapat mempercepat penyelesaian perkara ini,” pungkas Humas PN Rantau.  (zm/wi)