Cari Berita

Permudah Pelayanan, PN Pelaihari Hadirkan Anggrek Bulan dan Pilanduk Langkar Masuk Desa

article | Berita | 2025-07-01 09:00:07

Pelaihari. Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari telah menghadirkan inovasi dengan sebutan “ANGGREK BULAN”. ANGGREK BULAN merupakan Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan Kolaborasi Layanan Antara Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Agama Pelaihari, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut. “Inovasi ANGGREK BULAN ini merupakan program pelayanan hukum yang dirancang untuk menjangkau masyarakat di wilayah-wilayah pelosok dan terpencil. Nama ANGGREK BULAN sendiri melambangkan harapan agar layanan hukum dapat tumbuh dan mekar di seluruh penjuru Tanah Laut, bahkan di daerah yang sulit dijangkau,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Senin 30/6. ANGGREK BULAN sendiri resmi di launching pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 silam, di Aula Kantor Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. “Inovasi ini merupakan sebuah inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan buku nikah, khususnya di wilayah terpencil, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Agama Pelaihari, Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut,” lanjut rilis tersebut. Peresmian inovasi ini secara langsung dihadiri oleh H. Rahmat Trianto (Bupati Tanah Laut), Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diwakili oleh Andi Astara (Hakim Tinggi PT Banjarmasin), Bapak Dr. H. Syamsulbahri (Wakil Ketua PTA Banjarmasin), Ali Sobirin, (Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari), H. Mawardi, (Ketua PA Pelaihari), H. M. Khairuddin, (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut), dan Bapak Dr. H. Akhmad Hairin (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut). “Melalui sinergi antara lembaga peradilan, instansi pemerintah, dan aparat daerah, kegiatan sidang terpadu ini menjadi wujud nyata dari pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, lanjut rilis tersebut.Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial, perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, hingga instansi perusahaan setempat, yang memberikan dukungan langsung terhadap kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusifRilis tersebut lebih lanjut menyampaikan inovasi ANGGREK BULAN ini juga merupakan implementasi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.“Kehadiran inovasi ini semakin melengkapi inovasi yang telah berjalan sebelumnya bernama PILANDUK LANGKAR dan PILANDUK LANGKAR MASUK DESA, yang melayani pencatatan pernikahan hingga perubahan nama bagi masyarakat nonmuslim hasil kolaborasi antara Pengadilan Negeri Pelaihari dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut. Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati layanan hukum terpadu secara langsung di luar gedung pengadilan. Mulai dari isbat nikah, pencatatan perkawinan, pencatatan kematian, perubahan/perbaikan data/dokumen kependudukan, hingga penerbitan dokumen kependudukan—all in one service!,” tutup rilis tersebut. (LDR)

PN Pelaihari Lakukan Scaling Up dan Hadirkan Pilanduk Langkar Masuk Desa

article | Berita | 2025-04-26 08:00:32

Pelaihari. Upaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan dan pengguna layanan terus dilakukan agar pelayanan tersebut semakin dekat dengan masyarakat. Untuk mempermudah pelayanan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut meluncurkan program inovatif bertajuk “Pilanduk Langkar Masuk Desa” di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kamis 24/4. Acara tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara PN Pelaihari dengan Pemkab Tanah Laut. “Dengan adanya inovasi ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan atau ke kantor Disdukcapil. Sidang kami laksanakan langsung di desa, bersama pemerintah daerah. Jenis sidang meliputi perbaikan nama/tanggal lahir, ganti nama, pencatatan akta kematian, pengesahan perkawinan, dan pengesahan status anak. Ini layanan terpadu berbasis kolaborasi,” ujar Ali Sobirin, Ketua PN Pelaihari dalam sambutannya. Pilanduk Langkar Masuk Desa sendiri merupakan scaling up/pengembangan dari kolaborasi inovasi Pilanduk Langkar (Program Inovasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan Dalam Rangka Layanan Kependudukan Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Dengan Pengadilan Negeri Pelaihari) yang telah berjalan sejak tahun 2024 lalu telah dilaksanakan oleh PN Pelaihari dan Pemkab Tanah Laut melalui Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SPKD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pilanduk Langkar sendiri telah di-launching pada 26 September 2024 yang dihadiri juga oleh Dr. Teguh Setyabudi, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. “Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan publik, tetapi juga melaksanakan rencana publik secara konkret. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi dipersulit, terutama dalam urusan yang sifatnya administratif dan sederhana,” ungkap Rahmat Trianto yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Laut. Dalam pelaksanaannya, Pilanduk Langkar dilaksanakan di kantor Disdukcapil meliputi permohonan terhadap: perbaikan data/dokumen kependudukan, perubahan data/dokumen kependudukan dan pencatatan akta kematian yang terlambat didaftarkan. Pilanduk Langkar sendiri telah didukung oleh aplikasi PELANGI yang memudahkan dalam proses pertukaran data, baik dalam hal pengajuan permohonan, kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan, pengajuan pembebasan biaya perkara, pembuatan akun e-Court pengguna lain, dan pelaporan penetapan pengadilan. Guna melindungi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak, maka permohonan yang dapat diperiksa dan diputus dalam kerangka program Pilanduk Langkar diperluas sehingga juga meliputi: pencatatan perkawinan yang terlambat didaftarkan bagi masyarakat beragama Kristen, Protestan, Hindu, dan Budha dan pengesahan status anak. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diwakili oleh Andi Astara, menyampaikan apresiasinya karena program ini terbukti sudah bermanfaat dan terus dikembangkan sehingga mampu menjadi salah satu solusi guna mendukung tertib administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan Inovasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat desa akan kemudahan layanan administrasi hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh untuk datang ke kantor pengadilan yang berada jauh di pusat kota. Inovasi ini sebagai upaya mempermudah akses layanan hukum dan administrasi kependudukan di wilayah pedesaan yang dilaksanakan secara kolaboratif oleh PN Pelaihari dengan Pemkab Tanah Laut, “dengan hadirnya Pilanduk Langkar Masuk Desa, masyarakat kini bisa menikmati kemudahan layanan hukum dan kependudukan dengan lebih cepat, efisien, dan dekat dengan tempat tinggal mereka. Program ini diharapkan mampu menjadi role model pelayanan publik di daerah lain,” tutup Ali Sobirin.