Cari Berita

Senyum Bahagia Warga Kalbar Ikuti Sidang Keliling PN Singkawang

article | Sidang | 2025-09-30 10:05:59

Singkawang - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar sidang keliling melalui layanan Sarana Layanan Pengadilan Menyentuh Masyarakat (Sayap Emas). Pelayanan itu dilaksanakan pada Senin (29/9) kemarin. Bertempat di aula Kantor Kelurahan Sedau, kegiatan ini menjadi sarana mendekatkan proses peradilan kepada warga yang membutuhkan akses hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.Sidang kali ini dipimpin hakim tunggal Muhammad Musashi dengan panitera pengganti Dedi Suprayogi dan dihadiri Panitera Eka Fitriasari. Perkara yang diperiksa adalah permohonan nomor 169/Pdt.P/2025/PN Skw terkait administrasi kependudukan.Jenis perkara seperti ini, misalnya permohonan perubahan nama, atau pengesahan akta perkawinan sebenarnya sederhana. Namun jika harus diproses di kantor pengadilan, sering kali menyita waktu dan biaya bagi masyarakat di daerah pelosok.“Program ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Terutama yang memiliki akses terbatas ke kantor pengadilan,” ujar Eka.Hadir pula Lurah Sedau yang turut memfasilitasi jalannya sidang. Dukungan pemerintah kelurahan dan Kota Singkawang melalui nota kesepahaman memperlihatkan adanya kerja sama lintas lembaga agar layanan hukum lebih mudah dirasakan warga.“Terima kasih atas apresiasi dan dukungan pemerintah Kota Singkawang, sehingga program ini dapat berjalan lancar,” ucap Eka.Suasana persidangan berlangsung tertib dan disaksikan langsung masyarakat setempat. Warga tidak hanya bisa mengikuti proses hukum secara dekat, tetapi juga merasakan manfaat nyata dari layanan peradilan yang hadir di lingkungan mereka.Sidang keliling di Kelurahan Sedau ini pun disambut positif oleh warga sebagai upaya sederhana namun penting dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih merata. (Gillang Pamungkas/al/wi)

Sidang Virtual Kependudukan, PN Polewali Sulbar MoU dengan Pemda   

article | Berita | 2025-09-15 18:20:44

Polewali Mandar - Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Sulawesi Barat (Sulbar) membuat terobosan inovatif melalui program percepatan persidangan perkara perdata. Hal itu hasil kerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Polewali.“Program tersebut telah berjalan selama lebih dari dua tahun ini menandakan adanya komitmen serius dalam meningkatkan aksesibilitas peradilan bagi masyarakat,” demikian bunyi rilis Berita PN Polewali yang diterima DANDAPALA, Senin (15/1/2025).Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati, kolaborasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengatasi tantangan aksesibilitas peradilan. Masih banyak masyarakat yang enggan datang langsung ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan, baik karena keterbatasan waktu, jarak tempuh, maupun faktor psikologis lainnya.Dalam rangka efisiensi dan kemudahan akses peradilan, program ini memungkinkan seluruh proses mulai dari pendaftaran perkara hingga pembacaan putusan dapat dilakukan melalui kantor Dukcapil. Para saksi dan pemohon cukup hadir di Kantor Dukcapil, sementara proses persidangan dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom dengan hakim tetap berada di gedung pengadilan.PN Polewali berharap sistem persidangan virtual ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan untuk hadir langsung di pengadilan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, jarak geografis dan hambatan waktu tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses layanan peradilan.Ketua PN Polewali, Jusdi Purmawan menerangkan keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan infrastruktur teknologi yang memadai serta koordinasi yang solid antara kedua instansi. “Pemanfaatan platform digital dalam proses peradilan juga sejalan dengan semangat transformasi digital sektor publik yang tengah digalakkan pemerintah,” ujar Jusdi.Lebih lanjut, Inovasi persidangan virtual ini menunjukkan komitmen PN Polewali dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Sehingga, kolaborasi strategis dengan Dukcapil berhasil mempercepat penyelesaian perkara perdata melalui sinergi yang produktif antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah daerah.“Program ini diharapkan dapat menjadi model yang dapat diadopsi oleh pengadilan lain di seluruh Indonesia, sebagai upaya konkret mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai dengan amanat reformasi peradilan,” pungkas Jusdi. (Bagus M. Albab/zm/wi)