article | Sidang | 2025-10-01 09:30:24
Barru - Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Dalam perkara gugatan sederhana terkait kredit macet antara PT BRI dengan pasangan suami istri F dan K.Para pihak sepakat menyelesaikan sengketa kredit secara kekeluargaan setelah proses perdamaian yang difasilitasi oleh Hakim Pemeriksa Perkara Riska Rina Rohiana Kaloko pada Senin (29/9). Perkara yang tercatat dengan nomor register 18/Pdt.G.S/2025/PN Bar ini berawal dari fasilitas pinjaman sebesar Rp 110 juta yang diterima para Tergugat dari PT BRI berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 15 Mei 2024. Berdasarkan perjanjian, pinjaman tersebut seharusnya diangsur selama 48 bulan dengan cicilan tetap sebesar Rp2.914.300 per bulan.Namun, sejak 31 Desember 2024, para tergugat tidak lagi melakukan pembayaran sehingga menimbulkan tunggakan dengan total kewajiban sebesar Rp 27.157.208. Karena tidak ada itikad baik untuk melunasi, pihak BRI kemudian mengajukan gugatan sederhana melalui e-court PN Barru dengan tuntutan agar para tergugat melunasi seluruh tunggakan beserta bunga dan denda keterlambatan.Dalam proses persidangan, Hakim pemeriksa perkara, Riska Rina Rohiana Kaloko, berupaya mendorong kedua belah pihak untuk mencari solusi damai. Upaya tersebut membuahkan hasil positif yakni para tergugat sepakat untuk melunasi tunggakan dengan skema cicilan bertahap. Berdasarkan kesepakatan, para tergugat akan membayar tunggakan setiap tanggal 25 setiap bulannya, dimulai September 2025 hingga Februari 2026, masing-masing sebesar Rp5 juta. Sisa kewajiban selanjutnya akan dibayarkan sesuai tanggal jatuh tempo pinjaman.Dalam klausul kesepakatan juga ditegaskan, apabila para tergugat tidak memenuhi tahapan pembayaran yang telah disepakati, pihak BRI berhak mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset jaminan berupa tanah dan bangunan berdasarkan SHM atas nama tergugat.Kesepakatan damai ini dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi.Hakim Riska Rina Rohiana Kaloko menyampaikan apresiasinya atas itikad baik para pihak. “Perdamaian adalah wujud keadilan yang lahir dari kesadaran, bukan paksaan. Dalam ruang sidang, tidak selalu harus ada pihak yang kalah, karena lewat perdamaian, keduanya bisa sama-sama dimenangkan,” ujar Riska.Meskipun seluruh rangkaian persidangan digelar di kantor sementara PN Barru akibat proses renovasi gedung utama, semangat pelayanan dan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara damai tetap dijaga oleh seluruh aparatur pengadilan. PN Barru terus berupaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kekeluargaan dan kemanusiaan. I