Cari Berita

PN Barru Sulsel Damaikan Sengketa BRI Vs Nasabah di Kredit Macet Rp 110 Juta

article | Sidang | 2025-10-01 09:30:24

Barru - Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Dalam perkara gugatan sederhana terkait kredit macet antara PT BRI dengan pasangan suami istri F dan K.Para pihak sepakat menyelesaikan sengketa kredit secara kekeluargaan setelah proses perdamaian yang difasilitasi oleh Hakim Pemeriksa Perkara Riska Rina Rohiana Kaloko pada Senin (29/9). Perkara yang tercatat dengan nomor register 18/Pdt.G.S/2025/PN Bar ini berawal dari fasilitas pinjaman sebesar Rp 110 juta yang diterima para Tergugat dari PT BRI berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 15 Mei 2024. Berdasarkan perjanjian, pinjaman tersebut seharusnya diangsur selama 48 bulan dengan cicilan tetap sebesar Rp2.914.300 per bulan.Namun, sejak 31 Desember 2024, para tergugat tidak lagi melakukan pembayaran sehingga menimbulkan tunggakan dengan total kewajiban sebesar Rp 27.157.208.  Karena tidak ada itikad baik untuk melunasi, pihak BRI kemudian mengajukan gugatan sederhana melalui e-court PN Barru dengan tuntutan agar para tergugat melunasi seluruh tunggakan beserta bunga dan denda keterlambatan.Dalam proses persidangan, Hakim pemeriksa perkara, Riska Rina Rohiana Kaloko, berupaya mendorong kedua belah pihak untuk mencari solusi damai. Upaya tersebut membuahkan hasil positif yakni para tergugat sepakat untuk melunasi tunggakan dengan skema cicilan bertahap. Berdasarkan kesepakatan, para tergugat akan membayar tunggakan setiap tanggal 25 setiap bulannya, dimulai September 2025 hingga Februari 2026, masing-masing sebesar Rp5 juta. Sisa kewajiban selanjutnya akan dibayarkan sesuai tanggal jatuh tempo pinjaman.Dalam klausul kesepakatan juga ditegaskan, apabila para tergugat tidak memenuhi tahapan pembayaran yang telah disepakati, pihak BRI berhak mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset jaminan berupa tanah dan bangunan berdasarkan SHM atas nama tergugat.Kesepakatan damai ini dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi.Hakim Riska Rina Rohiana Kaloko menyampaikan apresiasinya atas itikad baik para pihak. “Perdamaian adalah wujud keadilan yang lahir dari kesadaran, bukan paksaan. Dalam ruang sidang, tidak selalu harus ada pihak yang kalah, karena lewat perdamaian, keduanya bisa sama-sama dimenangkan,” ujar Riska.Meskipun seluruh rangkaian persidangan digelar di kantor sementara PN Barru akibat proses renovasi gedung utama, semangat pelayanan dan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara damai tetap dijaga oleh seluruh aparatur pengadilan. PN Barru terus berupaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kekeluargaan dan kemanusiaan. I

Akhirnya Seteru Anak Angkat Vs Ortu Berakhir Damai di PN Gianyar Bali

article | Berita | 2025-09-23 11:05:20

Gianyar- Upaya mediasi yang dipimpin oleh Oktavia Mega Rani di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali berbuah manis. Sengketa perdata antara PMWY (Penggugat) dan PPPO (Tergugat) yang menyoal pemutusan hubungan orang tua angkat dan anak angkat akhirnya berakhir damai. Perkara ini bermula ketika Penggugat, yang sejak tahun 1984 mengangkat Tergugat sebagai anak angkat berdasarkan adat Bali. Belakangan terjadi selisih paham dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar.  Penggugat merasa hubungan kekeluargaan sudah tidak harmonis karena perubahan sikap Tergugat, yang dinilai kerap bersikap kasar dan mengancam keselamatan dirinya. Namun, dalam proses mediasi pada 19 September 2025, mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.  Lewat dialog yang intensif, Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat mengakhiri hubungan hukum sebagai ayah angkat dan anak angkat. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Dalam kesepakatan tersebut, Penggugat memberikan sejumlah hak kepada Tergugat sebagai bentuk penyelesaian akhir. Antara lain: -Satu unit mobil Toyota Avanza beserta BPKB dan kuitansi jual belinya,-Tanah seluas 1.000 m² dari SHM Nomor 1347 Desa Sebatu, berikut pemecahan sertifikat atas nama Tergugat yang wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan,-Tanah ayah desa beserta bangunan di Br. Pujung Kelod, Desa Sebatu, untuk ditempati Tergugat. Apabila pemecahan sertifikat tanah melebihi batas waktu yang disepakati, Penggugat setuju dikenakan biaya keterlambatan Rp 1.000.000 per bulan. Seluruh biaya perkara ditanggung oleh Penggugat. Kesepakatan perdamaian tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dikuatkan oleh mediator, Oktavia Mega Rani. Para pihak juga sepakat untuk memohon pengesahan kesepakatan tersebut dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Gianyar. Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa keluarga yang semula memanas berhasil diredam, sekaligus menegaskan pentingnya mediasi sebagai jalan penyelesaian perkara secara damai. Keberhasilan mediator dalam mempertemukan kedua belah pihak menjadi contoh nyata bahwa jalur musyawarah mampu menghadirkan keadilan yang lebih menenangkan bagi semua pihak.

Sengketa Lahan 20 Ribu M2 Berhasil Didamaikan di PN Kuala Kapuas Kalteng

article | Sidang | 2025-09-22 14:05:56

 Kuala Kapuas- Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam proses mediasi secara sukarela pada Selasa (16/9) lalu. Sengketa ini bermula saat Para Penggugat memiliki sebidang tanah sawah seluas 20.000 m2 yang didapat dari warisan kemudian dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2015. “Perkara ini menarik, karena para pihak sudah menjalani proses mediasi di awal namun tidak berhasil. Kemudian setelah memasuki persidangan, para pihak meminta dilakukan mediasi ulang, sehingga majelis hakim menunjuk salah satu hakim anggota untuk melakukan mediasi sukarela” ucap Istiani, Hakim pemeriksa yang ditunjuk oleh Ketua Majelis sebagai mediator untuk melakukan mediasi Sukarela.Selama proses mediasi sukarela, para pihak menunjukan itikad baik untuk sama-sama menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian. Para pihak silih berganti menyampaikan pandangan didepan mediator dan setelah proses yang panjang, para pihak akhirnya menemukan kesamaan persepsi, dan sepakat untuk membuat kesepakatan perdamaian.Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak, Tergugat menyerahkan kembali tanah seluas 20.000 m2 kepada Penggugat. Terhadap kesepakatan damai tersebut para pihak sepakat untuk dikuatkan dalam akta perdamaian yang dibacakan pada Rabu (19/9) lalu. Momentum ini membuktikan bahwa damai selalu punya ruang, bahkan ketika persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Dengan begitu, PN Kuala Kapuas semakin mempertegas komitemennya untuk menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak. (IKAW/WI)

PN Purwokerto Kuatkan Peran Mediator Non Hakim, Apa Tujuannya?

article | Berita | 2025-05-05 19:40:54

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) mengundang mediator nonhakim untuk berdiskusi guna menguatkan peran mereka. Para mediator nonhakim yang terdiri dari kalangan praktisi itu adalah Budi Widarto, Surahman Suryatmaja, Didi Rudwianto, Kana Purwadi, Junianto, dan Prima Maharani Putri.“Saya meminta maaf karena baru sempat mengundang bapak/ibu sekalian. Dari kegiatan ini saya harap ke depan, melalui komitmen, bapak/ibu bisa lebih meluangkan waktunya untuk PN Purwokerto,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring dalam acara tersebut di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025).Putusan hakim sejatinya bukanlah pemuas dari keinginan para pihak, melainkan alat untuk menyeimbangkan kepentingan hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam upaya menyeimbangkan antara proses yang ditempuh dengan hasil yang dicapai, serta menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, mediasi dipercaya sebagai jalur yang tepat untuk ditempuh oleh para pihak guna mendapatkan hasil yang terbaik (win-win solution).Demi menunjang efektivitas penyelesaian perkara perdata yang ditanganinya, PN Purwokerto berpendapat perlu untuk memaksimalkan praktik mediasi melalui penguatan peran dari Mediator non Hakim.Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025), telah diadakan silaturahmi dan koordinasi antara KPN, WKPN, Hakim, Panitera, Calon Hakim serta unsur kepaniteraan, dengan para Mediator non Hakim yang sebelumnya diundang untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan. Eddy Daulatta Sembiring menyampaikan pentingnya peran mediator non hakim pada suatu pengadilan. “Mediator non hakim merupakan solusi untuk menyiasati banyaknya beban kerja hakim dalam menyelesaikan perkara di pengadilan, khususnya perkara perdata yang secara formal diwajibkan untuk melalui tahapan mediasi,” ungkap Eddy.Pada kesempatan yang diberikan, Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan menyampaikan bahwa dewasa ini peran mediator nonhakim dapat lebih efisien lagi, mengingat telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. “Melalui perma tersebut rekan-rekan Mediator non Hakim sudah bisa melaksanakan mediasi melalui saluran elektronik yang disepakati para pihak” jelas Muslim saat mendampingi Ketua PN Purwokerto.Para Mediator non Hakim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas undangan silaturahmi dari PN Purwokerto, dikarenakan kegiatan silaturahmi yang diadakan merupakan pertemuan kali pertama bagi mereka selama menjadi mediator non Hakim pada PN Purwokerto. Setelah mendapat kesempatan, para Mediator non Hakim turut menyampaikan pendapatnya masing-masing mengenai praktik mediasi di pengadilan selama ini. Beragam pendapat telah dikemukakan, dari mulai hal teknis dan non teknis, hingga pada akhirnya membidik pada satu hal di mana peran para Mediator non Hakim yang kurang disosialisasikan di lingkungan pengadilan. Menurut para Mediator non Hakim tersebut, kurangnya sosialisasi tentang keberadaan mereka tak ayal telah melahirkan persepsi bagi para pencari keadilan bahwa penggunaan jasa dari Mediator non Hakim sangatlah membebani dari segi biaya, meskipun pada kenyataannya tidaklah demikian.Atas pandangan tersebut, seluruh Mediator non Hakim yang hadir dengan tegas menyatakan bahwa yang terpenting bagi mereka ialah pengabdian terlebih dahulu, seraya berpesan agar nantinya hakim turut menjelaskan tentang keberadaan mereka yang senyatanya kepada para pihak. Dari keadaan demikian secara tidak langsung dapat dinilai bahwa kegiatan yang berlangsung bukan hanya merupakan silaturahmi biasa, melainkan juga menjadi bentuk evaluasi terhadap peran Mediator non Hakim yang selama ini telah menjalin hubungan dengan PN Purwokerto. Melalui kegiatan yang telah berlangsung ini diharapkan agar ke depan rekan-rekan Mediator non Hakim akan memilki ruang gerak yang lebih luas, guna meringankan beban kerja hakim dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan melalui praktik mediasi. (CH/asp)

Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional

article | Opini | 2025-04-10 06:30:37

MEDIATOR adalah pihak netral dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tapi bagaimana bila dalam kasus lingkungan hidup?Merujuk Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diatur Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sertifikat Mediator menjadi syarat yang harus dimiliki oleh seseorang apabila bertindak sebagai mediator di pengadilan. Namun syarat ini tidak bersifat kaku karena apabila tidak ada mediator bersertifikat di suatu pengadilan maka ketua pengadilan dapat menunjuk hakim yang tidak bersertifikat untuk menjalankan fungsi mediator.Sertifikat Mediator ini berupa dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga Sertifikasi Mediator yang pada pokonya menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediator. Khusus untuk Lembaga Sertifikasi Mediator adalah Lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Dalam pelatihan sertifikasi mediator, seseorang akan dilatih dan didik 4 (empat) kompetensi utama yaitu kompetensi interpersonal, kompetensi proses mediasi, kompetensi pengelolaan mediasi dan kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi. Kompetensi interpersonal bertujuan agar melatih seseorang mediator dapat membina hubungan yang saling percaya dengan para pihak dalam mediasi. Selanjutnya kompetensi proses mediasi bertujuan untuk melatih mediator dapat menggunakan keterampilan dan teknik mediasi sesuai kebutuhan guna membantu para pihak mencapai penyelesaian sengketa. Kemudian kompetensi pengelolaan mediasi bertujuan agar mediator dapat menciptakan lingkungan yang membuat para pihak memiliki kesempatan terbaik dalam mencapai penyelesaian. Terakhir adalah kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi. Kompetensi ini bertujuan agar seseorang mediator menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan norma praktek mediator serta mediator melakukan pengembangan diri baik melalui training, variasi penanganan kasus, seminar, forum diskusi dan media serta sumber pembelajaran lainnya. Kumpulan 4 (empat) kompetensi tersebut disebut dengan Rumah Mediator. Di mana minat dan motivasi sebagai dasar dari Rumah Mediator tersebut.  Dinding berupa 2 (dua) kompetensi yang menjadi tembok yang kukuh yaitu kompetensi interpersonal, kompetensi proses mediasi. Plafon berupa kompetensi pengelolaan mediasi dan atap berupa kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi yang menaungi kompetensi-kompetensi lain. Lalu bagaimana dengan kompetensi mediator dalam perkara lingkungan hidup? Sebagai seorang mediator, tugas utama yang dilaksanakan dalam setiap perkara yang dimediasi adalah  mendorong para pihak untuk mencari pilihan-pilihan penyelesaian yang adil dan terbaik bagi para pihak. Selain itu tentunya pilihan penyelesaian itu dapat dilaksanakan oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan dan tidak merugikan pihak ketiga. Selain harus memiliki 4 (empat) kompetensi diatas dalam penanganan perkara lingkungan hidup, selanjutnya, dalam Pasal 41 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup diatur bahwa seorang mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan kesepakatan perdamaian tidak merugikan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena kesepakatan perdamaian harus dipastikan oleh mediator tidak merugikan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup maka lantas seorang mediator dalam perkara lingkungan hidup harus memahami terlebih dahulu bagaimana aturan main perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.  Sehingga baik tektok maupun perdebatan dalam perumusan kesepakatan perdamaian dapat dibantu oleh mediator dengan menjelaskan pagar-pagar aturan seputar perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu sangat penting bagi seorang mediator dalam perkara lingkungan hidup memiliki kompetensi dalam memahami aturan-aturan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup baik sesuai jenis kasus lingkungan yang dimediasi maupun asas-asas hukum dalam penanganan perkara lingkungan hidup. Sehingga nantinya komunikasi Mediator dapat nyambung dengan para pihak dalam merumuskan opsi-opsi penyelesaian sengketa dan perkara lingkungan hidup pun dapat diselesaikan dengan perdamaian yang nantinya menjaga dan melindungi lingkungan. Seperti misalnya pemahaman Mediator akan asas kehati-kahatian sebagaimana diatur pasal 1 angka 10 Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Disni Mediator dalam merumuskan kesepakatan perdamaian harus memfasilitasi para pihak akan opsi-opsi kesepakatan perdamaian yang mengutamakan tindakan pencegahan mengingat ketidakpastian pembuktian akan dampak serius yang akan terjadi dari pilihan-pilihan kesepakatan yang diambil oleh para pihak. Pemahaman mediator akan aturan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup tentunya dapat diperoleh baik melalui training baik yang diselenggarakan MA, seperti pelatihan singkat lingkungan hidup maupun pelatihan dari lembaga negara atau organisasi swasta yang menaungi lingkungan hidup. Selain itu selayaknya mediator tetap profesional untuk update pengetahuan dengan belajar dari berbagai media dan sumber seputar lingkungan hidup. Yosep Butar ButarMediator Hakim PN Teluk Kuantan