Cari Berita

PN Purwokerto Kuatkan Peran Mediator Non Hakim, Apa Tujuannya?

Tim Humas PN Purwokerto - Dandapala Contributor 2025-05-05 19:40:54
PN Purwokerto mengundang mediator nonhakim untuk berdiskusi guna menguatkan peran mereka.

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) mengundang mediator nonhakim untuk berdiskusi guna menguatkan peran mereka. Para mediator nonhakim yang terdiri dari kalangan praktisi itu adalah Budi Widarto, Surahman Suryatmaja, Didi Rudwianto, Kana Purwadi, Junianto, dan Prima Maharani Putri.

“Saya meminta maaf karena baru sempat mengundang bapak/ibu sekalian. Dari kegiatan ini saya harap ke depan, melalui komitmen, bapak/ibu bisa lebih meluangkan waktunya untuk PN Purwokerto,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring dalam acara tersebut di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025).

Putusan hakim sejatinya bukanlah pemuas dari keinginan para pihak, melainkan alat untuk menyeimbangkan kepentingan hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam upaya menyeimbangkan antara proses yang ditempuh dengan hasil yang dicapai, serta menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, mediasi dipercaya sebagai jalur yang tepat untuk ditempuh oleh para pihak guna mendapatkan hasil yang terbaik (win-win solution).

Baca Juga: Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional

Demi menunjang efektivitas penyelesaian perkara perdata yang ditanganinya, PN Purwokerto berpendapat perlu untuk memaksimalkan praktik mediasi melalui penguatan peran dari Mediator non Hakim.

Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025), telah diadakan silaturahmi dan koordinasi antara KPN, WKPN, Hakim, Panitera, Calon Hakim serta unsur kepaniteraan, dengan para Mediator non Hakim yang sebelumnya diundang untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan. 

Eddy Daulatta Sembiring menyampaikan pentingnya peran mediator non hakim pada suatu pengadilan. 

“Mediator non hakim merupakan solusi untuk menyiasati banyaknya beban kerja hakim dalam menyelesaikan perkara di pengadilan, khususnya perkara perdata yang secara formal diwajibkan untuk melalui tahapan mediasi,” ungkap Eddy.

Pada kesempatan yang diberikan, Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan menyampaikan bahwa dewasa ini peran mediator nonhakim dapat lebih efisien lagi, mengingat telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. 

“Melalui perma tersebut rekan-rekan Mediator non Hakim sudah bisa melaksanakan mediasi melalui saluran elektronik yang disepakati para pihak” jelas Muslim saat mendampingi Ketua PN Purwokerto.

Para Mediator non Hakim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas undangan silaturahmi dari PN Purwokerto, dikarenakan kegiatan silaturahmi yang diadakan merupakan pertemuan kali pertama bagi mereka selama menjadi mediator non Hakim pada PN Purwokerto. 

Setelah mendapat kesempatan, para Mediator non Hakim turut menyampaikan pendapatnya masing-masing mengenai praktik mediasi di pengadilan selama ini. Beragam pendapat telah dikemukakan, dari mulai hal teknis dan non teknis, hingga pada akhirnya membidik pada satu hal di mana peran para Mediator non Hakim yang kurang disosialisasikan di lingkungan pengadilan. 

Menurut para Mediator non Hakim tersebut, kurangnya sosialisasi tentang keberadaan mereka tak ayal telah melahirkan persepsi bagi para pencari keadilan bahwa penggunaan jasa dari Mediator non Hakim sangatlah membebani dari segi biaya, meskipun pada kenyataannya tidaklah demikian.

Atas pandangan tersebut, seluruh Mediator non Hakim yang hadir dengan tegas menyatakan bahwa yang terpenting bagi mereka ialah pengabdian terlebih dahulu, seraya berpesan agar nantinya hakim turut menjelaskan tentang keberadaan mereka yang senyatanya kepada para pihak. 

Baca Juga: Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

Dari keadaan demikian secara tidak langsung dapat dinilai bahwa kegiatan yang berlangsung bukan hanya merupakan silaturahmi biasa, melainkan juga menjadi bentuk evaluasi terhadap peran Mediator non Hakim yang selama ini telah menjalin hubungan dengan PN Purwokerto. 

Melalui kegiatan yang telah berlangsung ini diharapkan agar ke depan rekan-rekan Mediator non Hakim akan memilki ruang gerak yang lebih luas, guna meringankan beban kerja hakim dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan melalui praktik mediasi. (CH/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum