article | Sidang | 2025-09-23 17:35:48
Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak eksepsi Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa perkara makar. Duduk dalam perkara itu 4 terdakwa."Menyatakan keberatan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa akan diputus bersama putusan akhir,” putus majelis di ruang sidang Harifin Tumpa di PN Makassar, Selasa (23/9/2025).Terdakwa yang terdiri dari 4 (empat) orang diajukan dakwaannya dalam berkas berbeda oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong Provinsi Papua Barat. Keempat Terdakwa perkara makar yaitu Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Maksi Sangkek, dan Nikson May.Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:131KMA/SK.HK2.2/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 yaitu memutuskan, menetapkan, pada bagian Pertama Menunjuk Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Maksi Sangkek dan Nikson Mai, sehingga dapat diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar “Melakukan permufakatan jahat untuk memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut dan permufakatan tersebut telah diwujudkan dalam suatu perbuatan permulaan pelaksanaan." Salah satu terdakwa yaitu Abraham Goram Gaman itu sendiri merupakan staf khusus Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) bidang kemitraan merangkap Menteri Dalam Negeri.Selama persidangan ini selalu dilakukan pengamanan dan penjagaan dari gabungan pihak Kepolisian Resort Makassar dan Brimob. Hal tersebut karena adanya demonstrasi yang menuntut dibebaskannya Para Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum.Persidangan kembali akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dan direncanakan akan dilaksanakan persidangan 2 (dua) kali dalam seminggu.