Cari Berita

PN Pekanbaru Vonis Eks Pj Walkot 5,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi APBD

article | Sidang | 2025-09-11 10:45:43

Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa selama 5,5 tahun penjara. Risnandar terbukti bersalah melakukan korupsi APBD 2024. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Pekanbaru, Kamis (11/9/2025)/Vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Delta Tamtama, dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9) kemarin. Hakim Delta menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.Hakim juga menghukum Risnandar untuk membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.Kemudian, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risnandar Mahiwa untuk membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar lebih. Namun, hakim juga memperhitungkan soal penyitaan yang telah dilakukan baik dari diri terdakwa Risnandar dan juga istrinya, sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Artinya, Risnandar hanya perlu membayar sisa uang pengganti sekitar Rp 200 jutaan saja.  “Jika sisa uang pengganti tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda untuk membayar sisa uang pengganti, maka dapat dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,”ujarnya.

Peringati Hari Kartini, Dharmayukti Karini Riau Gelar Pertemuan Daerah

article | Berita | 2025-04-16 20:30:44

Pekanbaru- Dharmayukti Karini Riau melaksanakan Lomba Kebaya Nasional dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-146. Selain itu juga sekaligus halal bihalal lebaran.Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting sekaligus Pelindung Dharmayukti Karini Riau."Kegiatan ini bertujuan untuk mempersatukan keluarga besar pengadilan se-PT Riau dan se-PTA Riau," ujar Asli Ginting, Rabu (16/04/2025). Kegiatan ini juga dibarengi dengan pelaksanaan bazar dari berbagai Dharmayukti Karini Cabang seperti Siak, Bankinang, Pelalawan, Rengat, Teluk Kuantan, Pekanbaru, Pasir Pengaraian, Dumai, Rokan Hilir, Dan tak lupa dari Dharmayukti Karini PT Riau dan PTA Riau. (YBB/AAR/CAS)