Jakarta. Berlakunya KUHAP baru (Pasal 210 ayat (12)) serta Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum 2026 (hlm. 306 s.d 308) membawa sejumlah penyesuaian dalam praktik persidangan, termasuk mengenai tata cara dan lafal sumpah atau janji bagi saksi dan ahli. Pedoman terbaru tersebut memuat perubahan pada beberapa lafal sumpah yang perlu menjadi perhatian aparatur peradilan dalam pelaksanaannya di persidangan.
Perubahan ini penting dipahami agar pelaksanaan sumpah atau janji tidak hanya berlangsung sesuai tata cara masing-masing agama dan kepercayaan, tetapi juga seragam dalam penerapannya di lingkungan peradilan umum. Berikut pedoman lafal dan tata cara sumpah atau janji bagi saksi dan ahli berdasarkan ketentuan terbaru tersebut:
- Untuk saksi yang beragama Islam, petugas sumpah memegang kitab Al Quran diatas kepala, saksi berdiri dan mengucapkan lafaz sumpah sebagai berikut: "WALLAHI" atau DEMI ALLAH "SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA".
- Untuk saksi yang beragama Kristen
Protestan dan Katolik, petugas sumpah memegang Alkitab, saksi yang beragama
Kristen Protestan berdiri tangan kiri saksi diletakan diatas Alkitab dan
mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari
telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf "V",
sedangkan untuk yang beragama Katolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari
tengah dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah/janji sebagai berikut: "SAYA
BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN
SEJUJURNYA, SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA".
- Saksi yang beragama Hindu
berdiri sambil memegang dupa didepan dada dan mengucapkan sumpah sebagai berikut:
"OM ATAH PARAMAWISESA, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN
DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA".
- Saksi yang beragama Budha
berdiri/berlutut sambil mengucapkan sumpah sebagai berikut: "DEMI
SANG HYANG ADI BUDHA, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN
SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA".
- Saksi yang beragama Konghucu,
berdiri sambil mengucapkan sumpah sebagai berikut: "KEHADIRAT TIAN
DI TEMPAT YANG MAHA TINGGI DENGAN BIMBINGAN ROHANI NABI KONG ZI,
DIPERMULIAKANLAH, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA
DAN SEJUJURNYA".
- Saksi yang menganut kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa mengucapkan sumpah sebagai berikut: "DEMI
TUHAN YANG MAHA ESA SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN
SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA".
- Dalam hal ada saksi yang karena
kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah maka yang bersangkutan cukup
mengucapkan janji sebagai berikut: "SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN
MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA".
- Tata cara sumpah/janji untuk AHLI sama dengan saksi dengan LAFAZ sebagai berikut: "SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN SESUAI PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN SAYA, DENGAN SEBENARNYA DAN SEJUJURNYA" (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI