Kepulauan Riau. Semangat untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi aparatur peradilan kembali diwujudkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Berkolaborasi dengan Badilum Learning Center (BLC), Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Bimbingan Teknis Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara, yang menjadi pelaksanaan BLC pertama di lingkungan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan pola pembelajaran yang lebih modern, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan aparatur peradilan. Melalui pendekatan blended learning, peserta tidak hanya mendapatkan pembelajaran secara klasikal, tetapi terlebih dahulu mengikuti proses pembelajaran mandiri melalui platform BLC.
Kegiatan Bimtek tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Arifin. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penerapan BLC merupakan bagian dari modernisasi pelaksanaan Bimtek di lingkungan peradilan.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
Menurut beliau, kehadiran BLC memberikan warna baru dalam proses peningkatan kompetensi aparatur. Pembelajaran tidak lagi hanya berlangsung ketika peserta berada di dalam ruang kelas, tetapi dapat dimulai jauh sebelum pembelajaran klasikal dilaksanakan.
“Ini merupakan modernisasi dalam pelaksanaan Bimtek. Dengan adanya BLC, kita berharap dapat terus belajar dan terus memperbarui pengetahuan, sehingga kompetensi kita sebagai aparatur peradilan dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.”
Beliau juga menekankan pentingnya membangun budaya belajar yang berkelanjutan. Bagi aparatur peradilan, peningkatan kompetensi bukanlah kegiatan yang berhenti setelah sebuah Bimtek selesai dilaksanakan, melainkan proses yang harus terus dilakukan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dari Belajar Mandiri Menuju Diskusi yang Lebih Bermakna
Penerapan metode blended learning dalam Bimtek ini memberikan pengalaman berbeda bagi para peserta. Sebelum memasuki pembelajaran klasikal, peserta telah memperoleh kesempatan untuk mempelajari materi secara mandiri melalui BLC.
Dengan demikian, ketika memasuki sesi klasikal, peserta tidak lagi memulai pembelajaran dari titik awal. Materi yang telah dipelajari sebelumnya menjadi bekal untuk melakukan pendalaman, bertanya, serta berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Ketua Panitia Pelaksanaan Bagus Irawan, mengapresiasi pelaksanaan Bimtek dengan metode tersebut. Menurutnya, metode pembelajaran melalui BLC memberikan tambahan wawasan sekaligus membuat proses pembelajaran klasikal menjadi lebih efektif.
“Dengan metode seperti ini, peserta mendapatkan banyak tambahan wawasan sebelum masuk ke pembelajaran klasikal. Ketika sudah berada di kelas, peserta sudah memiliki pemahaman awal mengenai materi yang akan dipelajari, sehingga waktu pembelajaran dapat lebih banyak dimanfaatkan untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, dan membahas persoalan-persoalan yang dihadapi dalam praktik.”
Menurutnya, pola tersebut membuat pembelajaran menjadi lebih hidup. Peserta tidak hanya mendengarkan materi yang disampaikan narasumber, tetapi juga dapat berperan aktif dalam proses pembelajaran melalui pertanyaan dan diskusi.
Hal tersebut menjadi salah satu kekuatan dari penerapan BLC, yaitu mengubah pola pembelajaran dari sekadar “datang dan menerima materi” menjadi proses belajar yang dimulai sejak peserta mengakses materi secara mandiri, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman dan diskusi secara klasikal.
Bimtek untuk Percepatan, Belajar untuk Perubahan
Bimtek Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara menjadi relevan dengan kebutuhan peradilan saat ini. Percepatan penyelesaian perkara bukan hanya berbicara mengenai kecepatan menyelesaikan suatu perkara, tetapi juga bagaimana setiap proses dapat dilakukan secara tepat, tertib, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembelajaran yang terstruktur dan berkelanjutan, peserta diharapkan mampu membawa pengetahuan yang diperoleh ke dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja masing-masing.
Kehadiran BLC di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar yang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Teknologi dimanfaatkan bukan sekadar sebagai sarana penyampaian materi, tetapi sebagai ruang belajar bersama bagi aparatur peradilan.
Pelaksanaan BLC pertama di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada tahun 2026 ini diharapkan menjadi awal dari semakin banyaknya inovasi pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur peradilan di masa mendatang.
Sebab, perubahan dalam dunia peradilan tidak hanya membutuhkan regulasi dan teknologi, tetapi juga manusia-manusia yang mau terus belajar dan beradaptasi.
Hari ini kita belajar.
Besok kita menerapkan.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Hakim, Badilum Gelar Bimtek PBH lewat BLC
Dan dari proses belajar yang terus-menerus, kita membangun peradilan yang semakin berkualitas.
BLC bukan sekadar platform pembelajaran. BLC adalah ruang untuk terus bertumbuh- menghubungkan pengetahuan dengan praktik, menghubungkan aparatur dengan pengalaman, dan mengubah proses belajar menjadi kekuatan untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih baik. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI