Cari Berita

PN Sei Rampah Laksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah Seluas 1.843 Meter Persegi

PN Sei Rampah - Dandapala Contributor 2026-09-29 16:40:29

Sei Rampah, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 1.843 meter persegi yang terletak di Dusun I, Desa Bah Sidua-Dua, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (29/9).

Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Srh tersebut ditetapkan pada 4 Juli 2026 oleh Ketua PN Sei Rampah. Objek eksekusi merupakan tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 593/183/2021 tanggal 3 Desember 2021 atas nama Ronaldo Sipayung, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bah Sidua-Dua.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Ronaldo Sipayung selaku Pemohon Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2373 K/Pdt/2024 tanggal 8 Agustus 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 454/Pdt/2023/PT MDN tanggal 28 Agustus 2023 juncto Putusan PN Sei Rampah Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut, antara lain dengan menyatakan tanah seluas 1.843 meter persegi sebagai milik Ronaldo Sipayung serta memerintahkan pihak lawan untuk menghentikan segala kegiatan, mengosongkan, dan menyerahkan objek tanah dalam keadaan baik kepada Pemohon Eksekusi.

Sebelum penetapan eksekusi diterbitkan, PN Sei Rampah telah melaksanakan sidang teguran (aanmaning) pada 24 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Feronika Sinaga selaku Termohon Eksekusi hadir melalui kuasa hukumnya, sedangkan Kepala Desa Bah Sidua-Dua selaku Turut Termohon Eksekusi I turut hadir. Camat Serba Jadi selaku Turut Termohon Eksekusi II tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Pada sidang teguran tersebut, Termohon Eksekusi menyampaikan keinginan untuk berdamai dengan Pemohon Eksekusi. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak mencapai hasil. Hingga penetapan diterbitkan, putusan juga belum dilaksanakan secara sukarela dan objek sengketa belum diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.

Atas dasar tersebut, Ketua PN Sei Rampah mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan Panitera PN Sei Rampah, atau wakilnya yang sah apabila berhalangan, dengan didampingi dua orang saksi yang dapat dipercaya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara.

"Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan dari aparat keamanan. Tidak terdapat perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi selama proses berlangsung. Setelah seluruh tahapan selesai, objek sengketa secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi," jelas Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni

Ia juga menambahkan, stelah pembacaan Penetapan Panitera memerintahkan kepada Pemohon Eksekusi menyerahkan uang kekurangan pembayaran sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) kepada Termohon Eksekusi sesuai dengan isi putusan kasasi tersebut.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengeluarkan pihak Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi dari objek sengketa, kemudian menyerahkan tanah tersebut kepada Pemohon Eksekusi. Penetapan itu juga mengatur bahwa eksekusi dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, dengan pengecualian hari libur dan hari besar, serta dapat meminta bantuan aparat keamanan apabila dipandang perlu.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Penetapan ini menegaskan tahapan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ketika pihak yang dihukum belum memenuhi amar putusan secara sukarela. Melalui mekanisme eksekusi, pengadilan memastikan bahwa putusan perdata tidak berhenti pada penetapan hak dan kewajiban para pihak, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi nantinya menjadi tahapan penting untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…