Cari Berita

Selain Dipenjara 9 Tahun, Jaksa Azam Juga Harus Bayar UP Rp 11,7 Miliar

article | Sidang | 2025-09-12 09:25:24

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman jaksa Azam Akhmad Akhsya (33) dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, Azam juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Sebab, jaksa Azam dinyatakan terbukti korupsi barang bukti korban investasi.“Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp11.700.000.000.00 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari webite PT Jakarta, Jumat (12/9/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan majelis Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok Kamis (11/9) siang kemarin.“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ungkap majelis.PT Jakarta menyebut dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp 11.700.000.000, di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum, oleh karena itu Terdakwa harus dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor sejumlah Rp 11.700.000.000. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nmor 5/2014) disebutkan dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan.PT Jakarta menilai Azam telah melanggar kode etik jaksa tentang larangan menerima gratifikasi dan menjaga integritas profesi.“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan gratifikasi yang mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnua terdakwa melindungi hak-hak korban dengan mengembalikan keseluruhan dana kepada korban. Akan tetapi terdakwa malah mengambil hak-hak para korban dan merugikan korban,” ujarnya.Sebelumnya, jaksa Azam dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Vonis itu di atas tuntutan jaksa terhadap jaksa Azam yang hanya dituntut 4 tahun penjara.Apa itu Uang Pengganti?Uang pengganti korupsi adalah harta benda yang diperoleh atau dinikmati dari tindak pidana korupsi yang harus dibayarkan oleh terpidana sebagai pidana tambahan.Jumlahnya harus sebanyak-banyaknya sesuai harta benda yang diperoleh dari korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkan. Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan jika tidak cukup, ia akan dikenakan pidana penjara sebagai penggantinya. Tujuan Uang Pengganti1.  Memulihkan kerugian keuangan negara: Upaya mengembalikan kondisi keuangan negara akibat perbuatan korupsi.2. Merampas harta hasil korupsi: Selain memulihkan kerugian negara, uang pengganti juga berfungsi untuk merampas harta yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.   

PT Jakarta Perberat Vonis Pengacara Lisa Rachmat Jadi 14 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-09-01 07:35:47

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Yaitu dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara."Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan," ujar demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari website PT Jakarta, Senin (1/9/2025).Putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain itu, Lisa juga dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/8)."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"demikian bunyi amar hakim.Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Jakarta berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera."Menimbang bahwa namun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum," ujar hakim.Lisa sebelumnya divonis hukuman penjara karena bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

Mantan Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilantik Jadi Wakil Ketua PT Jakarta

article | Berita | 2025-06-11 16:30:48

Jakarta- Hakim tinggi Albertina Ho dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sebelumnya, Albertina Ho adalah Wakil Ketua PT Banten. Albertina dikenal luas saat menjadi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Pelantikan itu dilakukan oleh Ketua PT Jakarta, Nugroho Santiadji di kantornya, Jalan S Parman, Cempaka Putih, Jakpus, Rabu (11/6/2025). Acara itu dihadiri oleh mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Mariana Sutadi, hakim agung Nani Indrawati, dan anggota Dewas KPK, Sumpeno. Hadir juga Ketua PT Bangka Belitung, Artha Theresia dan Ketua PT Banten, Suharjono.Acara berjalan khidmat dengan disaksikan seluruh hakim tinggi PT Jakarta dan pegawai PT Jakarta. Hakim kelahiran Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960 itu menyelesaikan kuliahnya di FH UGM pada 1985. Adapun S2 didapat dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 2004. Albertina mulai berkarir sebagai hakim saat menjadi calon hakim di PN Yogyakarta pada 1986 Selanjutnya, dia bertugas di PN Slawi, PN Temanggung, dan Cilacap. Pada 2005, kariernya semakin menanjak saat sosoknya dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Setelah itu ia menjadi hakim PN Jaksel. Dan di PN Jaksel itu, publik mulai mengenal Albertina saat menjadi hakim PN Jaksel. Saat itu ia mengadili Gayus Tambunan dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.  Pada 2016, ia menjadi hakim tinggi. Pada 2019, ia menjadi Wakil Ketua PT Kupang hingga akhirnya terpilih menjadi Anggota Dewas KPK pada 20 Desember 2019 hingga 2024. (asp/asp)

Iklankan Situs Judol, Selebgram Kiki Apriyanti Dihukum 10 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-04-15 17:45:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Kiki Apriyanti. Selebgram pemilik akun @christine95_ itu terbukti mengiklankan judol dengan bayaran Rp 3 juta.Sebagimana dikutip DANDAPALA dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (15/4/2025), kasus bermula saat Kiki mendapatkan DM dari Jess. Di mana Jess menawarkan Kiki agar mau mengiklankan situs judol dengan janji akan mendapatkan sejumlah uang. Pemilik 144 K follower itu menyanggupi tawaran itu.Pada 4 Oktober 2024, Kiki memposting foto seksinya dengan menyertakan link/tautan ke dua link. Kedua link tersebut apabila diklik berfungsi sebagai halaman penghubung yang mengarahkan pengunjung ke situs judi online.Link judol itu merupakan situs judi online yang berisikan permainan seperti slot, roullete, togel online. Yaitu dengan cara calon pemain harus melakukan registrasi terlebih dahulu di halaman web tersebut. Lalu setelah berhasil melakukan registrasi pemain harus melakukan deposit berupa uang Rupiah.“Setelah berhasil pemain bisa langsung bermain dengan mempertaruhkan uang yang ada di akun dengan sistem untung-untungan karena apabila menang maka pemain akan mendapatkan uang sedangkan apabila kalah dalam permainan maka uang pemain tersebut akan hilang,” beber jaksa.Atas promo itu, Kiki mendapatkan transfer Rp 3 juta dari 3 rekening yang berbeda. Aparat yang memantau dunia siber bergerak dan menangkap Kiki di rumahnya di Cipondoh, Banten. Kiki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.Pada 25 Februari 2025, PN Jakut menyatakan Kiki Apriyanti Alias Christine binti Rubai terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan/ mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian’. Kiki lalu dihukum 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.Jaksa mengajukan banding atas putusan itu. PT Jakarta lalu mengoreksi lamanya pidana karena dinilai terlalu berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Sutarto dengan anggota Yahya Syam dan Edi Hasmi. Sedangkan panitera pengganti Isarael Situmeang.PT Jakarta menganggap hukuman PN Jakut terlalu berat dan harus diringankan. Dengan pertimbangan Kiki dalam melakukan endorsement link judi online tersebut karena tergiur untuk mendapatkan penghasilan (uang) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.“Namun kenyataannya Terdakwa baru menerima penghasilan dari endorsement link judi online tersebut baru sebanyak Rp 3 juta juga terdakwa belum pernah dipidana serta terdakwa masih berusia muda serta  menyesali perbuatannya,” urai majelis hakim. (asp/asp)

PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam

article | Berita | 2025-04-11 23:10:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Danny Boestami dari 8,5 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Mantan Komisaris PT Startegic Management Services (SMS) itu terbukti terlibat korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri dkk menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Danny. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Danny selama 8 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 131,8 miliar subsider 4 tahun penjara.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan PT Jakarta yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Efran Basuning dengan anggota Nelson Pasaribu, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor. Adapun panitera pengganti Ristiari Cahyaningtyas.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp131.807.547.755. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap majelis pada sidang Kamis (10/4) kemarin.Apa alasan PT Jakarta memperberat hukuman tersebut?“Perbuatan Terdakwa signifikan untuk meloloskan niat dalam menguntungkan Zulheri selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Terdakwa sendiri, Muhammad Syafaat selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, Sutedy Alwan Anis selaku pialang saham/perantara jual-beli saham LCGP dan merugikan keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 160.307.547.755, di mana jumlah kerugian negara tersebut termasuk kategori paling berat sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yaitu di atas Rp 100 miliar dan juga telah merugikan para peserta pensiun karena tujuan didirikannya Dana Pensiun Bukit Asam dengan memberikan Pensiun Manfaat Pasti guna kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti dan pihak yang berhak tidak tercapai,” beber majelis.

Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam, Vonis Konsultan Ratu Prabu Juga Diperberat

article | Berita | 2025-03-24 17:15:03

Jakarta- Hukuman Romi Hafnur (49) diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 6,5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Konsultan keuangan PT Ratu Prabu Tbk tahun 2015 itu  terbukti korupsi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Romi Hafnur. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Romi Hafnur selama 6 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 8,1 miliar.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana penjara selama 9  tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Putusan itu diketok oleh Sugeng Riyono dengan anggota Sri Andini, Dr Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Margareta Yulie Bartin. Adapun panitera pengganti Lindawati Sirikit.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.159.353.991,25 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis hakim.

Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam, Vonis Angie Diperberat Jadi 12 Tahun Bui

article | Berita | 2025-03-24 15:55:25

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Angie Christina dari 8 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Pemilik PT Oakwood Capital Management itu terbukti korupsi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri menggocek dana ke sejumlah investasi. Salah satunya ke Oakwood Capital Management. Ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Angie. Selain itu, Angie juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan. Tak sampai di situ, Angie juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 52,5 miliar.Atas putusan itu, Angie dan penuntut umum mengajukan banding. Bukannya diringankan, vonis Angie malah diperberat hukumannya.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA, Senin (24/3/2025).PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 52.534.693.757. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6  tahun,” bebernya.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Dr Barita Lumban Gaol, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Dr Fauzan. Sebagai catatan, Anthon Saragih dan Dr Fauzan adalah hakim ad hoc tipikor. Berikut sebagian alasan majelis memperberat hukuman Angie:Majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Terdakwa merugikan banyak orang. Di mana para lorbannya para pensiuanan yang uangnya sangat diharapkan untuk jaminan di hari tuanya, bahwa pidana yang dibebankan pada Terdakwa harus membuat Terdakwa jera serta mendidik masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan Terdakwa.Memperhatikan Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan adalah tepat dan memenuhi rasa keadilan apabila pidana yang dibebankan pada Terdakwa sebagaimana dalam dictum putusan a quo.Terdakwa mengendalikan PT Oakwood Capital Management berdasarkan akta pendirian No.10 Tanggal 30 Nopember 2010 sekaligus pemegang saham mayoritas PT Millenium Capital Management. Padahal tugas mengendalikan Perseroan Terbatas ada pada Direktur bukan pada Komisaris; sehingga adalah tepat apabila Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.