article | Berita | 2025-10-02 16:10:28
Bandung, Jawa Barat – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang terhadap Terdakwa kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek online (ojol) maxim yang disertai dengan tindak pidana lain, pada Selasa (30/9/2025). “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 93/Pid.B/ 2025/ PN Kwg tanggal 26 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim Ketua Poltak Sitorus, didampingi Hakim Anggota Mulyanto dan Marisi Siregar.Majelis Hakim PT Bandung menilai, pertimbangan hukum PN Karawang telah tepat, baik dalam menilai alat bukti maupun dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, majelis tingkat banding tidak menemukan adanya fakta hukum yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Karawang. Sebelumnya PN Karawang menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa inisial ASBB dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain sebagaimana Pasal 339 KUHPidana.Peristiwa tragis ini bermula ketika terdakwa memesan layanan ojek online melalui aplikasi Maxim untuk menuju rumah temannya. Setelah bertemu dengan korban, terdakwa meminta perjalanan dialihkan ke mode offline dengan ongkos disepakati Rp200 ribu.Di perjalanan, Terdakwa kemudian mengatakan temannya tidak ada di rumah, kemudian Terdakwa meminta kepada Korban agar kembali saja ke rumah namun dengan jalur yang berbeda. Saat itu korban meminta biaya tambahan Rp100 ribu. Karena Terdakwa tidak mau membayar, Korban memberhentikan mobil dan kemudian terjadi perdebatan antara Terdakwa dengan Korban. Lantas Terdakwa dari arah kursi penumpang melihat ada sebuah gunting lalu menusuk leher korban sebanyak 10 kali. Kemudian karena Korban sudah meninggal, Terdakwa mengambil alih kemudi mobil dan membuang jasad korban beserta gunting ke Sungai Kalimalang, Karawang. Tidak berhenti disitu, Terdakwa membawa lari mobil milik driver ojol tersebut.Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung menegaskan bahwa lamanya pidana penjara tersebut sudah patut dan memenuhi rasa keadilan. “Lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut sudah memperhatikan moral justice, social justice dan legal justice,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. (zm/ldr)