Cari Berita

Sengketa Tanah 110 Hektare di Aceh Berujung Damai di PN Lhoksukon

article | Berita | 2025-10-14 21:00:39

Aceh Utara- Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh berhasil mengupayakan perdamaian pada perkara Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Lsk mengenai permasalahan sengketa tanah seluas 110 hektar pada hari Jumat (10/10/2025).Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2025 dan telah menjalani sidang sebanyak 17 kali hingga akhirnya para pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian secara sukarela. Putusan perdamaian dibacakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan oleh Majelis hakim oleh Ngatemin selaku Hakim Ketua yang dibantu oleh hakim anggota Safri dan Inda Rufiedi.Kasus ini bermula ketika adanya program replanting tanaman sawit, dimana Para Penggugat merasa tanah itu adalah tanah warisan turun temurun dan menuntut hak mereka dikembalikan. Para Penggugat juga merasa tanah Perkebunan mereka yang semula ditanami tumbuhan seperti pohon durian, pohon sawit, pohon jeruk nipis telah ditebang dan ditanami kelapa sawit secara sepihak. Bahkan Para Penggugat sempat dilaporkan kepada Pihak Kepolisian karena dianggap telah menghalang-halangi Para Tergugat untuk memanen buah sawit, sehingga akhirnya Para Penggugat mengajukan Gugatan ke PN Lhoksukon.Ketika proses persidangan akan memasuki agenda pembacaan putusan, tiba-tiba para pihak mengajukan permohonan perdamaian secara sukarela hingga pada akhirnya ditunjuklah Hakim Pemeriksa Perkara Inda Rufiedi yang menjalankan fungsi mediator untuk memfasilitasi perdamaian tersebut.“Akan dilakukan pembagian tanah dengan pembagian 35 hektare akan diserahkan kepada Para Penggugat, dibagian sebelah utara dan 75 (tujuh puluh lima) hektare dibagian Selatan menjadi hak Para Tergugat dan akan melakukan pengukuran dan penataan batas ditanah lahan ± 110 (seratus sepuluh) hektare yang menjadi objek sengketa,” bunyi Rilis PN Lhoksukon terkait isi akta perdamaian.Selain itu, Para Pihak juga sepakat untuk mencabut laporan ke Pihak Kepolisian yang sebelumnya sempat dilaporkan serta tidak akan mengajukan gugatan dikemudian hari diantara Para Pihak.Perlu diketahui bahwa Sengketa tanah tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dikarenakan melibatkan banyak pihak dan juga dikarenakan potensi ekonomi yang cukup besar berupa hasil panen atas tanaman sawit. Majelis hakim sendiri didalam persidangan telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi baik yang dihadirkan oleh para pihak, serta melakukan pemeriksaan setempat objek sengketa. (bagus mizan/zm/wi)

PN Gianyar Bali Berhasil Mediasi Sengketa Jual Beli Villa di Ubud

article | Sidang | 2025-09-30 06:20:41

Gianyar- Upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali membuahkan hasil positif. Sengketa perdata terkait wanprestasi perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara L sebagai penggugat melawan D sebagai tergugat, dengan turut serta notaris N M R M, akhirnya diselesaikan melalui perdamaian. Hal itu difasilitasi oleh mediator pengadilan.Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh L pada Juli 2025. Ia menggugat tergugat karena diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 07 tanggal 6 Juli 2024 atas objek tanah dan bangunan di Banjar Gepokan, Desa Pejeng Kelod, Tampaksiring, Gianyar, yang dikenal sebagai The Golden Rice Ubud Villa Nomor 03 dan 03A.Dalam gugatannya, penggugat menuntut pengosongan objek sengketa serta ganti rugi materiil sebesar Rp 1,298 miliar dan immateriil sebesar Rp2 miliar. Tergugat juga dianggap lalai melunasi kewajiban senilai Rp 800 juta serta tidak hadir dalam agenda penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya dijadwalkan.Namun, pada Jumat, 26 September 2025, mediator PN Gianyar berhasil mempertemukan para pihak dalam meja mediasi. Melalui dialog konstruktif, mediator mendorong terciptanya win-win solution. Hasilnya, para pihak sepakat mengakhiri sengketa dengan menandatangani kesepakatan perdamaian Nomor 237/Pdt.G/2025/PN GinDalam kesepakatan tersebut, tergugat berkomitmen membayar kepada penggugat sebesar Rp 465 juta. Pembayaran dilakukan secara lunas dengan cara dititipkan kepada notaris selaku pihak ketiga bersamaan dengan penandatanganan AJB yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2025. Sebagai imbal balik, penggugat akan menyerahkan dokumen legal berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gambar denah, serta salinan PPJB pada hari yang samaKesepakatan juga menghapus beberapa kewajiban tambahan yang sebelumnya diperselisihkan, termasuk penyerahan RAB, invoice perbaikan kolam renang, serta klarifikasi slip pembayaran. Para pihak sepakat meniadakan semua tuntutan tersebut dan saling membebaskan dari tanggung jawab lebih lanjut terkait objek sengketa. Selain itu, klausul garansi perbaikan saluran air selama dua tahun juga dinyatakan tidak berlaku. Aturan ini memperkuat kepastian pelaksanaan kesepakatan secara adil bagi kedua belah pihakMediator PN Gianyar, Muhammad Akbar Rusli, yang memimpin proses ini menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut merupakan cerminan keberhasilan mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berkeadilan. Dengan adanya perdamaian ini, perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Gin tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran mediator pengadilan dalam menjembatani kepentingan hukum para pihak sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat. (IKAW)

Akhirnya Seteru Anak Angkat Vs Ortu Berakhir Damai di PN Gianyar Bali

article | Berita | 2025-09-23 11:05:20

Gianyar- Upaya mediasi yang dipimpin oleh Oktavia Mega Rani di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali berbuah manis. Sengketa perdata antara PMWY (Penggugat) dan PPPO (Tergugat) yang menyoal pemutusan hubungan orang tua angkat dan anak angkat akhirnya berakhir damai. Perkara ini bermula ketika Penggugat, yang sejak tahun 1984 mengangkat Tergugat sebagai anak angkat berdasarkan adat Bali. Belakangan terjadi selisih paham dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar.  Penggugat merasa hubungan kekeluargaan sudah tidak harmonis karena perubahan sikap Tergugat, yang dinilai kerap bersikap kasar dan mengancam keselamatan dirinya. Namun, dalam proses mediasi pada 19 September 2025, mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.  Lewat dialog yang intensif, Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat mengakhiri hubungan hukum sebagai ayah angkat dan anak angkat. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Dalam kesepakatan tersebut, Penggugat memberikan sejumlah hak kepada Tergugat sebagai bentuk penyelesaian akhir. Antara lain: -Satu unit mobil Toyota Avanza beserta BPKB dan kuitansi jual belinya,-Tanah seluas 1.000 m² dari SHM Nomor 1347 Desa Sebatu, berikut pemecahan sertifikat atas nama Tergugat yang wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan,-Tanah ayah desa beserta bangunan di Br. Pujung Kelod, Desa Sebatu, untuk ditempati Tergugat. Apabila pemecahan sertifikat tanah melebihi batas waktu yang disepakati, Penggugat setuju dikenakan biaya keterlambatan Rp 1.000.000 per bulan. Seluruh biaya perkara ditanggung oleh Penggugat. Kesepakatan perdamaian tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dikuatkan oleh mediator, Oktavia Mega Rani. Para pihak juga sepakat untuk memohon pengesahan kesepakatan tersebut dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Gianyar. Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa keluarga yang semula memanas berhasil diredam, sekaligus menegaskan pentingnya mediasi sebagai jalan penyelesaian perkara secara damai. Keberhasilan mediator dalam mempertemukan kedua belah pihak menjadi contoh nyata bahwa jalur musyawarah mampu menghadirkan keadilan yang lebih menenangkan bagi semua pihak.

Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

article | Sidang | 2025-04-17 19:45:54

Magelang- Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengekekusi putusan perdata sebuah lahan dan rumah di atasnya. Gugatan perkara ini berjalan cukup lama yaitu sejak 5 tahun lalu.  Yaitu antara Agus Santoso sebagai pemohon eksekusi melawan Nuryani, dkk. “Setelah menempuh proses hukum yang panjang, pada akhirnya pelaksanaan eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg berhasil mencapai ujungnya,” demikian keterangan pers PN Magelang yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara melalui surat penetapan tertanggal 12 Februari 2025 memerintahkan Panitera PN Magelang, Merry Nurcahya Ambarsari dengan didampingi oleh Panitera Muda Perdata PN Magelang, Sumaryono, dan Jurusita PN Magelang, Wiwik Utami berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan berupa tanah dan bangunan.  Eksekusi itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (kasasi) perkara Nomor 127 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 482/Pdt/2020/PT SMG Jo. Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Mgg. “Obyek yang dieksekusi berupa tanah sekaligus bangunan yang berdiri rumah di atasnya, terletak di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.10 WIB,” ungkapnya.Pelaksanaan eksekusi diawali dengan penyampaian maksud kedatangan Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang kepada pihak Termohon Eksekusi yang pada saat itu diwakili oleh kuasa hukumnya. Dilanjutkan dengan pembacaan penetapan Ketua PN Magelang tertanggal 12 Februari 2025 yang dibacakan oleh Panitera PN Magelang. Awalnya Pelaksanaan Eksekusi sedikit terjadi ketegangan, yang mana sesaat setelah selesai dibacakannya penetapan ketua PN Magelang, pihak kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan orasi tanpa seizin tim pelaksana eksekusi yang pada pokoknya kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan bahwa kemenangan pihak Pemohon Eksekusi dan pengosongan obyek eksekusi ini hanya sementara. Pihak Termohon Eksekusi akan membuktikan adanya Upaya pemalsuan berkas-berkas jual beli yang dilakukan pihak Pemohon Eksekusi. “Namun pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut akhirnya berjalan lancar dan aman,” tuturnya. Hal ini dikarenakan terdapat pemahaman dari pihak Termohon Eksekusi sendiri bahwa Pelaksanaan Eksekusi ini memang harus dilaksanakan, sehingga pada saat Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang mendatangi objek eksekusi, semua barang-barang milik Termohon Eksekusi sudah tidak berada di objek eksekusi karena telah dikosongkan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi. Sehingga proses eksekusi berakhir pada saat Panitera PN Magelang secara resmi menyerahkan kunci tanah dan bangunan tersebut kepada Pemohon Eksekusi yang didampingi kuasanya dan dihadapan Termohon Eksekusi beserta kuasanya.Keberhasilan PN Magelang dalam menyelesaikan perkara eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg secara sukarela bukan lah hal yang mudah, hal ini karena dari awal perjalanan perkara permohonan eksekusi cukup alot, setelah melawati berbagai upaya hukum berupa : perlawanan terhadap permohonan ekseskusi, banding serta peninjauan kembali, barulah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan ini dilaksanakan dan berakhir secara sukarela, sehingga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan di seluruh negeri bahwa untuk melaksanakan eksekusi bukanlah hal yang mustahil untuk terlaksana secara sukarela.PN Magelang sebagai salah satu satuan kerja dibawah Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung RI, telah berkomitmen mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI utamanya memberikan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Motto Pengadilan Negeri Magelang yaitu “BERMARTABAT” (Berorientasi Melayani,Akuntabel,Ramah,Transparan, Adil dan Bermanfaat) sehingga dalam bekerja dilakukan secara Profesional dan Amanah.Hal ini dapat dilihat sepanjang 2025, PN Magelang terus menunjukkan kinerja yang luar biasa, dengan berhasil menyelesaikan berbagai proses eksekusi, yang mana pada awal tahun 2025 terdapat tunggakan perkara eksekusi sebanyak 9 perkara. Namun per tanggal 16 April 2025 ini, tunggakan perkara eksekusi PN Magelang tersisa 3 perkara saja dibawah kepemimpinan Ketua PN Magelang,AA Oka Parama Budita Gocara,  sehingga dengan pencapaian keberhasilan eksekusi PN Magelang tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat. “Hal ini membuktikan bahwa ketika keadilan ditegakkan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan pun meningkat,” tegasnya. (asp/asp)

Hakim Mediator PN Kalianda Berhasil Damaikan 2 Sengketa Perdata Dalam Sehari

article | Berita | 2025-03-24 16:45:49

Kalianda- Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung berhasil mendamaikan dua sengketa dalam sehari. Hal ini supaya memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien bagi masyarakatBerdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/3/2025), mediasi pertama berlangsung untuk perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Kla. Sidang itu yang dipimpin oleh hakim mediator, Nor Alfisyahr. Mediasi ini dihadiri oleh Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya serta Tergugat yang masing-masing turut berperan aktif dalam mencari solusi terbaik guna menyelesaikan sengketa di antara mereka secara damai. Dengan semangat musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian guna dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.Sementara itu pada hari yang sama, mediasi kedua dilaksanakan untuk perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kla. Hakim mediator Fredy Tanada memimpin jalannya proses mediasi. Dalam suasana Ramadhan yang penuh kedamaian, Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya bersama para pihak lainnya bersepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai. Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang diinginkan oleh Para Pihak untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.Keberhasilan dua mediasi ini tidak hanya mencerminkan efektivitas mekanisme non-litigasi dalam penyelesaian perkara, tetapi juga menunjukkan bahwa bulan suci Ramadhan membawa keberkahan bagi para pihak yang memilih perdamaian dibandingkan dengan pertikaian hukum yang berkepanjangan. Dengan adanya solusi yang lebih kondusif ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mediasi sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, adil, dan harmonis.PN Kalianda terus berkomitmen untuk mendukung penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien bagi masyarakat. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa dengan komunikasi yang baik dan semangat persaudaraan, setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan bermanfaat bagi semua pihak. (wi/asp)

Berakhir Damai, PN Makassar Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Tanah Warga

article | Berita | 2025-03-21 21:55:03

Makassar- Mediator Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),  Alexander Tetelepta berhasil mendamaikan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 92/Pdt.G/2025/PN Mks.Perkara antara Mappaturung melawan Monoria Rongeng ini merupakan perkara pertama yang mediasi berhasil damai.Perkara yang terkait sengketa tanah akhirnya dapat diakui oleh Tergugat bahwa kepemilikannya adalah Penggugat.Mediator yang juga adalah Hakim PN Makassar memediasi para pihak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 dan merupakan pertemuan kedua.Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak setuju juga untuk tidak mempermasalahkan lagi biaya yang timbul dalam selama perkara ini berproses di PN Makassar.