Blangpidie- Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh melakukan pemeriksaan setempat (PS) pada perkara Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Bpd pada hari Senin (17/11). Lokasi melewati lahan sawah yang licin.
Kegiatan PS ini dipimpin oleh Ahmad Irwansyah selaku hakim ketua dan didampingi oleh Bagus Mizan Albab dan M. Jordan Pradana, masing-masing sebagai hakim anggota, dan dihadiri oleh perwakilan Desa setempat.
Adapun yang menjadi objek PS yaitu sebidang Tanah Sawah seluas ± 4.876 m² (empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Ladang Neubok Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya.
Baca Juga: Tindaklanjuti MoU Disdukcapil, Sidang Keliling Perdana PN Blangpidie Digelar
Pelaksanaan PS merupakan implementasi terhadap ketentuan SEMA No. 7 Tahun 2001 yang mengatur mengenai konsekuensi apabila terhadap perkara tanah yang tidak dilakukan PS maka putusan sengketa tanah tersebut tidak dapat dieksekusi (non-executable).
"Tujuan kita melakukan PS sebagai bentuk pelaksanaan SEMA 7 tahun 2001. Oleh sebab itu, majelis hakim berpendapat penting untuk dilakukan PS," ucap Ahmad irwansyah.
Perjalanan menuju lokasi PS berjalan dengan lancar, Majelis pemeriksa perkara dengan didampingi oleh Panitera Pengganti menggunakan kendaraan roda 4 dan melewati area pesawahan yang hanya dapat dilalui oleh 1 mobil dengan kondisi jalan yang licin.
Tim PN Blangpidie melakukan persesuaian atas batas dan luas ukuran berdasarkan dalil dari para pihak baik penggugat maupun tergugat dengan berjalan ditengah sawah yang licin karena kondisi pasca hujan.
Baca Juga: Tempuh Perjalanan Darat Di Tepian Cagar Alam, PN Maros Eksekusi Sawah 1 Hektare
Selain itu, majelis pemeriksa perkara juga melibatkan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan pengukuran atas dalil luas dan batas dari para pihak terhadap objek sengketa.
Dengan demikian, hasil dari pemeriksaan setempat ini akan digunakan oleh Majelis pemeriksa perkara sebagai bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. (zm/wi/bagus mizan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI