Cari Berita

Sengketa Tanah 110 Hektare di Aceh Berujung Damai di PN Lhoksukon

Humas PN Lhoksukon - Dandapala Contributor 2025-10-14 21:00:39
Perdamaian di PN Lhoksukon (dok.pn)

Aceh Utara- Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh berhasil mengupayakan perdamaian pada perkara Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Lsk mengenai permasalahan sengketa tanah seluas 110 hektar pada hari Jumat (10/10/2025).

Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2025 dan telah menjalani sidang sebanyak 17 kali hingga akhirnya para pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian secara sukarela. 

Putusan perdamaian dibacakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan oleh Majelis hakim oleh Ngatemin selaku Hakim Ketua yang dibantu oleh hakim anggota Safri dan Inda Rufiedi.

Baca Juga: PN Lhoksukon, Berbagi Kebaikan dan Kokohkan Integritas

Kasus ini bermula ketika adanya program replanting tanaman sawit, dimana Para Penggugat merasa tanah itu adalah tanah warisan turun temurun dan menuntut hak mereka dikembalikan. 

Para Penggugat juga merasa tanah Perkebunan mereka yang semula ditanami tumbuhan seperti pohon durian, pohon sawit, pohon jeruk nipis telah ditebang dan ditanami kelapa sawit secara sepihak. Bahkan Para Penggugat sempat dilaporkan kepada Pihak Kepolisian karena dianggap telah menghalang-halangi Para Tergugat untuk memanen buah sawit, sehingga akhirnya Para Penggugat mengajukan Gugatan ke PN Lhoksukon.

Ketika proses persidangan akan memasuki agenda pembacaan putusan, tiba-tiba para pihak mengajukan permohonan perdamaian secara sukarela hingga pada akhirnya ditunjuklah Hakim Pemeriksa Perkara Inda Rufiedi yang menjalankan fungsi mediator untuk memfasilitasi perdamaian tersebut.

“Akan dilakukan pembagian tanah dengan pembagian 35 hektare akan diserahkan kepada Para Penggugat, dibagian sebelah utara dan 75 (tujuh puluh lima) hektare dibagian Selatan menjadi hak Para Tergugat dan akan melakukan pengukuran dan penataan batas ditanah lahan ± 110 (seratus sepuluh) hektare yang menjadi objek sengketa,” bunyi Rilis PN Lhoksukon terkait isi akta perdamaian.

Selain itu, Para Pihak juga sepakat untuk mencabut laporan ke Pihak Kepolisian yang sebelumnya sempat dilaporkan serta tidak akan mengajukan gugatan dikemudian hari diantara Para Pihak.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Perlu diketahui bahwa Sengketa tanah tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dikarenakan melibatkan banyak pihak dan juga dikarenakan potensi ekonomi yang cukup besar berupa hasil panen atas tanaman sawit. 

Majelis hakim sendiri didalam persidangan telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi baik yang dihadirkan oleh para pihak, serta melakukan pemeriksaan setempat objek sengketa. (bagus mizan/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI