Cari Berita

PN Maros Damaikan Kasus Penganiayaan dan Jatuhkan 140 Hari Penjara

article | Sidang | 2025-10-14 09:15:07

Maros - Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatat keberhasilan penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Terdakwa Ahmad Yani alias Yani bin M Said. Melalui pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, perkara ini diselesaikan dengan damai antara pelaku dan korban.Perkara yang tercatat dengan nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Mrs tersebut bermula pada Minggu (25/5) pukul 00.10 WITA, di Perumahan Griya Maros Indah Kabupaten Maros. Saat itu, Terdakwa bersama rekan-rekannya sedang berkumpul di Pos Kamling ketika sekelompok geng motor datang dan tampak hendak menyerang. Dalam situasi panik, Terdakwa mengambil sebuah ketapel berbahan besi yang telah disimpannya di atas atap Pos Kamling dan melontarkan anak busur ke arah salah satu anggota geng, Ahmad Aidil Wahid, hingga mengenai lengan kiri korban.Berdasarkan Visum et Repertum Nomor dari RSUD dr. La Palaloi, korban mengalami luka tusuk pada sisi luar lengan bawah kiri akibat anak panah berbahan besi. Korban sempat dirawat selama dua hari dan masih melakukan kontrol medis pascakejadian.Meski demikian, perkara ini berujung damai. Melalui pendekatan yang difasilitasi secara kekeluargaan oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Dalam mekanisme RJ tersebut, korban juga menyampaikan bahwa Terdakwa bersama rekannya, Muh. Maulid, telah memberikan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.Majelis Hakim yang diketuai Jumadi Apri Ahmad, dengan anggota Sri Widayati dan A. Aulia Rahman, menilai perdamaian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut bahwa langkah perdamaian ini merupakan cerminan nilai-nilai luhur bangsa yang mengedepankan pemulihan keadaan dan keseimbangan sosial.“Pendekatan penegakan hukum pidana saat ini perlahan bergeser dari yang semula berfokus pada penjeraan pelaku menuju sistem untuk pemulihan keadaan di antara para pihak. Nilai ini pada hakikatnya merefleksikan rasa keadilan masyarakat (sense of community justice),” tegas Jumadi Apri Ahmad saat membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (9/10).Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti meniadakan pertanggungjawaban pidana, melainkan mengedepankan pemulihan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari,” ucap Majelis Hakim. Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti konkret implementasi prinsip restorative justice dalam perkara pidana, di mana pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan masyarakat menjadi prioritas utama tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum. IKAW/WI

Selamat ! Tim Gabungan PN Sungguminasa dan PN Watampone Juara I PTWP Cabang Sul-Sel

article | Berita | 2025-10-05 19:05:17

Makassar - Turnamen Tenis Beregu Piala KPT Makassar ke-XI kembali digelar di Lapangan Indoor Telkom dar tanggal 3 - 5 Oktober 2025.Pertandingan yang berlangsung selama 3 hari ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-wilayah Sulawesi Selatan.Pertandingan diawali dengan acara defile yang menampilkan seluruh pemain kemudian dilanjutkan pembukaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Zainuddin.Upacara penutupan dilakukan Pukul  14.15 Wita di Lapangan Indor Telkom  pada Minggu (5/10/2025).Upacara ini Dihadiri oleh Ibrahim, Hakim Agung yang mewakili ketua PTWP Pusat), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dan beberapa Kontingen PTWP yang berhasil melaju hingga ke perempat final."Kegiatan ini bukan hanya bentuk rehat dari rutinitas sehari-hari tetapi bentuk olahraga yang membentuk sportifitas masing-masing. Ajang ini untuk membentuk dan melihat bakat-bakat terpendam dari masing-masing satker", ucap Ibrahim.Adapun pemenang pertandingan ini yaitu : Juara:1.⁠ ⁠Tim gabungan PTWP PN Sungguminasa dan PTWP PN Watampone2.⁠ ⁠PTWP Cabang PN Makassar Tim A3.⁠ ⁠Juara 3 bersama: PTWP Cabang PT Makassar dan PTWP Cabang PinrangDengan hadiah Piala dan Uang pembinaan @ Rp5 juta untuk juara 1 , Rp4 jt untuk juara 2 dan untuk juara bersama @ Rp3 juta."Berharap dari ajang ini prestasi PTWP Cabang Sul-Sel bisa meningkat pada PTWP yang akan diselenggaran pada tahun depan bukan lagi diposisi 3 tapi 1”, ujar Ibrahim menutup sambutannya (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al).

PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero 

article | Sidang | 2025-05-14 12:05:17

Parepare- Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatatkan keberhasilan pelaksanaan eksekusi sukarela dalam perkara sengketa perjanjian fidusia. Kali ini terkait cicilan pembelian mobil Mitsubishi Pajero.Permohonan eksekusi tersebut tercatat dalam register Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Pre, yang melibatkan BFI Finance Cabang Parepare sebagai pemohon dan Herawati sebagai termohon. Pelaksanaan ini merupakan eksekusi kedua yang sukses dilaksanakan PN Pare-Pare sepanjang tahun 2025.Perkara bermula dari wanprestasi Herawati dalam suatu perjanjian fidusia, dengan objek jaminan berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero. Maka dari itu, pihak BFI Finance mengajukan eksekusi jaminan fidusia ke PN Pare-Pare. Proses negosiasi sempat mengalami kebuntuan karena perbedaan nilai pelunasan. Sebagai kreditur, BFI Finance menetapkan sisa utang sebesar Rp 220 juta, sementara debitur meminta penurunan menjadi Rp150 juta.Setelah musyawarah yang diupayakan ketua PN Pare-Pare, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Herawati bersedia melunasi seluruh sisa utang sesuai tuntutan kreditur sejumlah Rp220 juta. Di sisi lain, BFI Finance wajib menyerahkan BPKB mobil Mitsubishi Pajero sebagai tanda penyelesaian kewajiban. Dipimpin oleh Panitera PN Pare-Pare, Angri Junanda di ruang mediasi pengadilan, penyerahan pembayaran sejumlah uang dilaksanakan secara transfer bank ke rekening BFI Finance. “Alhamdulillah, eksekusi sukarela ini kembali berjalan lancar berkat sinergi antara pengadilan dan para pihak. Pelaksanaan ini menjadi contoh penyelesaian sengketa secara kekeluargaan tanpa harus melalui upaya paksa,” ujar Angri kepada DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).

PN Barru Periksa Saksi Korban Difabel dengan Duduk di Lantai

article | Berita | 2025-04-16 10:30:29

Barru- Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan perkara tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. Korban diketahui mengalami keterlambatan bicara (delayed speech), cerebral palsy, serta gangguan perkembangan intelektual. Ketika hadir di ruang sidang, Senin (15/4/2025) kemarin, korban menyapa dengan kata “Hai”, diiringi senyuman polos. Berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak berumur 1 hingga 2 tahun, meskipun usia biologisnya telah mencapai 19 tahun. Maka dari itu, pemeriksaan korban dilaksanakan dengan metode yang tidak biasa.Pantauan DANDAPALA saat sidang, setelah melepas atribut sidang, majelis hakim mengajak penuntut umum dan penasihat hukum duduk di lantai agar lebih dekat dengan korban. Dengan demikian, suasana persidangan menjadi lebih hangat dan tidak mengintimidasi. Sementara itu, terdakwa sengaja dikeluarkan untuk sementara karena korban menunjukkan ketakutan ekstrem, bahkan ketika hanya melihat foto terdakwa. Supaya korban merasa semakin nyaman, majelis hakim menawarkan kudapan kue coklat sebelum pemeriksaan dimulai. Ketika korban mulai menunjukkan kegelisahan, hakim memberikan permen Yupi, camilan favorit korban. Karena keterbatasan komunikasi verbal, korban dibantu oleh ibunya untuk menunjukkan bagian tubuh yang menjadi sasaran pelecehan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, keterangan penyandang disabilitas tetap kekuatan hukum yang setara dengan saksi non-disabilitas. Ketika majelis menawarkan kesempatan untuk mengajukan restitusi, ibu korban menolak sambil menangis. “Kami tidak mencari ganti rugi. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ibu korban terisak.  (rh/asp)