Negara, Bali. Pengadilan Negeri (PN) Negara berhasil
mendamaikan Para Pihak yang telah berperkara di Pengadilan selama 14 tahun.
Perdamaian tersebut berhasil ditempuh pada pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus
2025 di ruang Candra.
Berdasarkan rilis
yang diterima Tim DANDAPALA, perdamaian ini dalam perkara Perkara Nomor 70/Pdt.G/2025/
Pn Nga ini berhasil di fasilitasi oleh Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami, dengan
Anggota Indah Wahyuni Dian Ratnasari dan Regy Trihardianto.
“Para Pihak akan menyatakan
mengikatkan diri pada akta perdamaian yang telah disepakati serta Para Pihak sepakat untuk tidak akan saling
menuntut dikemudian hari,” tegas rilis tersebut.
Baca Juga: Dibangun 1700 M, Kertha Gosa Jadi Saksi Bisu Sejarah Pengadilan di Bali
Perdamaian tersebut sekaligus mengesampingkan putusan:
- Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor
62/Pdt.G/2011/PN.Ngr Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 221/PK/Pdt.2013.
- Putusan Pengadilan Negeri Negara 58/Pdt.G/2013/PN.Ngr.
- Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor
29/Pdt.G/2014/PN.Nga Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor
123/PDT/2014/PT.Dps Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 947
K/PDT/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 569/PK/PDT/2017 Jo Putusan Mahkamah
Agung 361/PK/PDT/2019.
- Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor
39/Pdt.G/2019/PN.Nga Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor
188/PDT/2019/PT.Dps.
- Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor
263/Pdt.G/2023/PN.Nga.
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
02/G/2023/PTUN.Dps.
“Perkara
ini membuktikan bahwa perdamaian masih dapat tercapai walaupun Para Pihak telah
berperkara di pengadilan selama 14 tahun,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI