Cari Berita

2 Hakim Muda Jadi Pembicara di 5th ASEAN Environmental Law Conference 2025

DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-07 20:55:41
Dok. Ist.

Denpasar — Dua hakim muda dari peradilan umum Indonesia menjadi pembicara dalam ajang internasional 5th ASEAN Environmental Law Conference 2025 yang digelar di Denpasar, Bali pada Senin (07/07). Konferensi ini mengangkat tema "Advancing Regional Commitments for Environmental Justice through Legal Approaches" dan menjadi forum penting bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat komitmen bersama terhadap keadilan lingkungan melalui pendekatan hukum.

Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Azizah Amalia, memaparkan pentingnya peran pengadilan negeri dalam perlindungan lingkungan hidup serta pengakuan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Ia menyoroti kasus hukum yang melibatkan aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan, di mana Mahkamah Agung memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini disebut Azizah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aktivisme lingkungan di tengah tantangan industri terhadap keberlanjutan ekologi.

Sementara itu, Catur Alfath Satriya, Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, menyampaikan materi mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak dasar manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Ia mengungkapkan bahwa ASEAN saat ini tengah menyusun ASEAN Declaration on Environmental Rights sebagai upaya kolektif menjamin hak lingkungan bagi setiap warga.

Baca Juga: Perubahan Iklim, Yurisprudensi dan Hukum Lingkungan Pakistan

Dalam pemaparannya, Catur mengulas prinsip-prinsip penting dalam hukum lingkungan seperti pembangunan berkelanjutan, keadilan lintas generasi, prinsip polluter pays, dan partisipasi publik. Ia juga mengangkat sejumlah putusan penting pengadilan Indonesia yang berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan, antara lain kasus kapas transgenik (2001), Mandalawangi (2003), PT Kalista Alam (2013), serta gugatan warga negara oleh Melanie Subono dan kawan-kawan terhadap Presiden RI pada 2021.

Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN

“Peran hakim sangat strategis dalam mendorong aktivisme kehakiman dan menghasilkan putusan progresif untuk menyelamatkan lingkungan,” ujar Catur. Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas hakim dan penguatan hukum lingkungan yang visioner dalam menghadapi tantangan krisis iklim dan konflik lingkungan.

Keterlibatan kedua hakim muda ini mencerminkan semakin aktifnya kontribusi peradilan Indonesia dalam dinamika hukum lingkungan kawasan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor perlindungan hak lingkungan dan masyarakat adat di ASEAN.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI