Cari Berita

Azizah Amalia: Keadilan lingkungan harus substansial

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-07-08 06:40:04
Dok. Ist.

Denpasar — Komitmen ASEAN terhadap keadilan lingkungan kembali mendapat sorotan, kali ini lewat peran aktif hakim muda Indonesia yang menjadi pembicara dalam ajang bergengsi 5th ASEAN Environmental Law Conference (AELC) yang berlangsung di Denpasar, Bali. Konferensi yang bertemakan “Advancing Regional Commitments for Environmental Justice through Legal Approaches” ini menjadi platform strategis dalam memperkuat pendekatan hukum menghadapi krisis iklim dan tantangan lingkungan di kawasan Asia Tenggara.

Acara yang berlangsung selama 2,5 hari ini digelar menjelang COP 30 di Brasil tahun 2025. Konferensi ini bertujuan memperkuat posisi ASEAN dalam peta diplomasi iklim dunia serta mempromosikan sistem hukum yang mampu menjawab isu-isu seperti pencemaran, degradasi ekosistem laut, hingga perlindungan masyarakat adat. Konferensi ini juga membahas penyusunan ASEAN Declaration on the Right to a Safe, Clean, Healthy and Sustainable Environment, sebuah langkah kolektif menuju pengakuan hak lingkungan sebagai hak asasi manusia di kawasan.

Dalam sesi paralel tentang masyarakat adat, Hakim Muda Azizah Amalia dari Pengadilan Negeri Luwuk menyoroti pentingnya peran pengadilan dalam melindungi lingkungan dan menjamin hak-hak komunitas lokal. Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap aktivisme lingkungan sangat diperlukan, apalagi di tengah tekanan industri terhadap ekosistem. Ia mengangkat contoh kasus Daniel Frits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang dilepaskan Mahkamah Agung dari segala tuntutan, sebagai best practices dan wujud nyata keberpihakan hukum terhadap perjuangan ekologis.

Baca Juga: 2 Hakim Muda Jadi Pembicara di 5th ASEAN Environmental Law Conference 2025

Dalam rekomendasinya, Azizah Amalia menekankan pentingnya memperluas akses terhadap Sertifikasi Hakim Lingkungan yang bersifat multidisipliner, kemudian menghapus syarat golongan III/d (8 tahun masa kerja) dan justru memberi kesempatan bagi hakim yang lebih muda, terutama yang bertugas di daerah pelosok, untuk mendaftar

Hakim Muda PN Luwuk tersebut juga mendorong jaminan seleksi yang berbasis integritas diantaranya melibatkan asesmen integritas dan evaluasi rekam jejak hingga menjadikan sertifikasi sebagai salah satu faktor dalam penempatan hakim ke wilayah-wilayah berisiko tinggi.

Rekomendasi lainnya diharapkan tersedia Pelatihan Dasar Lingkungan yang Komprehensif yaitu Pelatihan dasar wajib yang bersifat multidisipliner (tidak harus berupa sertifikasi) sehingga memastikan semua hakim mampu menegakkan keadilan lingkungan secara substansial, bukan hanya secara prosedural.

Baca Juga: Dilema Antara Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Peradilan Indonesia

Kehadiran Azizah Amalia ini merupakan bagian dari 23 delegasi hakim muda Indonesia yang ikut dalam konferensi. Keterlibatan mereka tidak hanya menunjukkan peran aktif peradilan Indonesia dalam dinamika hukum lingkungan regional, tapi juga menegaskan bahwa suara keadilan ekologis kini semakin kuat dari ruang sidang hingga forum internasional.

AELC 2025 juga mempertemukan para pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, LSM, pemerintah, dan sektor swasta untuk berdiskusi soal hukum kelautan, polusi, energi bersih, hingga hak-hak lingkungan. Semua ini menjadi batu loncatan penting bagi ASEAN untuk memperkuat tata kelola lingkungan berbasis keadilan hukum dan hak asasi manusia. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI