Bogor, Jawa Barat — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK) resmi membuka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Gelombang V pada hari Senin (27/07). Pelatihan diikuti 643 hakim dari lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Syariah Aceh secara daring.
Dalam laporannya, DY. Witanto menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan mewujudkan kesamaan persepsi dan keseragaman pemahaman dalam menafsirkan serta menerapkan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana. Dengan begitu, konsistensi penerapan hukum dapat terjaga, disparitas putusan diminimalkan, dan kualitas pertimbangan hukum dalam setiap proses pemeriksaan, pengadilan, serta penyelesaian perkara pidana semakin kuat.
Menurut Witanto, pelatihan juga bertujuan membekali hakim untuk mengimplementasikan berbagai pembaruan dalam KUHP dan KUHAP, mulai dari penguatan perlindungan hak asasi manusia, pemenuhan hak korban, penerapan prinsip keadilan restoratif, pembaruan mekanisme pembuktian dan upaya paksa, hingga pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan. Ia berharap para hakim mampu menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman secara profesional, independen, berintegritas, dan akuntabel, sehingga setiap putusan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, sejalan dengan arah reformasi hukum pidana nasional.
Baca Juga: BSDK MA-RI Usung Tema “BSDK Bisa Kelas Dunia” dalam Pameran Kampung Hukum 2025
Pelatihan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 27–31 Juli 2026 dengan metode belajar mandiri melalui E-Learning Mahkamah Agung di tempat tugas masing-masing peserta. Tahap kedua digelar pada 3–7 Agustus 2026 dengan pembelajaran langsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Keseluruhan peserta terbagi ke dalam tiga kelas, yaitu Kelas A sebanyak 219 orang, Kelas B sebanyak 213 orang, dan Kelas C sebanyak 211 orang.
Membuka acara secara resmi, Kepala BSDK Syamsul Arif menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelatihan seputar KUHAP baru dan pendalaman pasal tertentu KUHP terus berlanjut dan pada 2026 telah memasuki gelombang kelima. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan bahkan telah menyelenggarakan tiga kali pelatihan terkait sebelum KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. Ia menekankan bahwa perkembangan hukum berlangsung pesat sehingga para hakim, terutama yang menangani perkara pidana di lingkungan peradilan umum, peradilan militer, maupun Mahkamah Syariah Aceh, dituntut untuk terus mengikuti dan memahami perubahan tersebut.
“KUHAP lama menempatkan hakim relatif dominan pada tahap persidangan, KUHAP baru memperluas peran hakim sejak tahap awal proses pidana. Dalam ketentuan yang baru, hakim menjadi pengendali proses peradilan sekaligus penjaga konstitusionalitas atas tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum, serta penjamin hak asasi manusia” ucap Kepala BSDK dalam sambutannya.
Baca Juga: Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru
Cakupan upaya paksa yang berada dalam kendali hakim, lanjutnya, meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, hingga larangan bagi tersangka untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Inilah yang dikenal sebagai konsep judicial control. Ia menyebut penerapan konsep tersebut telah tampak dalam praktik, antara lain melalui sejumlah perkara praperadilan yang menjadi sorotan media, yang menunjukkan independensi dan kemampuan hakim menjalankan fungsi pengawasan.
Diharapkan para peserta dapat berdiskusi secara aktif agar KUHAP dan KUHP dapat dimaknai secara seragam dan membawa inventarisasi masalah yang baru. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI