Jakarta — Komitmen yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada masa awal kepemimpinannya bahwa pengawasan tidak cukup dijalankan dari Jakarta dan para Hakim Agung harus hadir langsung di daerah kini berjalan dalam skala nasional. Sejak Senin, 21 September 2026, tim Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah mulai diberangkatkan ke pengadilan tingkat banding di seluruh Indonesia. Kegiatan berlangsung dalam tiga gelombang penugasan dan menjangkau 34 wilayah, dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua.
Kebijakan ini menempatkan Hakim Agung bukan lagi semata sebagai pemutus perkara di tingkat kasasi, melainkan juga sebagai pembina yang hadir secara fisik di ruang kerja para hakim tingkat pertama dan banding. Mahkamah Agung menegaskan bahwa penunjukan tersebut ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang agung, independen, profesional, berintegritas, dan akuntabel, melalui pembinaan yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan terhadap badan peradilan di bawahnya.
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Sidang Paripurna Khusus pada Rabu, 16 Oktober 2024, dengan perolehan 30 dari 44 suara. Ia kemudian mengucapkan sumpah jabatan pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Istana Negara, Jakarta, di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan tercatat sebagai Ketua Mahkamah Agung ke-15. Dalam sumpah tersebut beliau berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Baca Juga: Panitera Pengganti PN Semarang Kiki Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor
Landasan kebijakan adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah. Pelaksanaannya kemudian diberitahukan melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial Nomor 156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026. Lampiran surat memuat jadwal pelaksanaan beserta pembagian wilayah penugasan. Secara keseluruhan kegiatan dilaksanakan pada tiga rentang waktu, masing-masing Senin sampai dengan Rabu: 21 sampai dengan 23 September 2026; 28 sampai dengan 30 September 2026; serta 5 sampai dengan 7 Oktober 2026. Pembinaan pada masing-masing wilayah dilaksanakan satu kali. Dalam Kegiatan ini mencakup dalam 34 Wilayah dalam Tiga Gelombang, yaitu :
1. Gelombang Pertama (21–23 September 2026): Pengadilan Tinggi Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
2. Gelombang Kedua (28–30 September 2026): Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Banten, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan Papua.
3. Gelombang Ketiga (5–7 Oktober 2026): Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Maluku.
Cakupan 34 wilayah dalam tiga gelombang menunjukkan bahwa kebijakan ini dirancang menyeluruh, bukan sebagai kunjungan selektif ke wilayah tertentu. Kehadiran Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pembinaan, serta para ketua kamar perkara dalam daftar penugasan menempatkan fungsi pengawasan dan fungsi pembinaan dalam satu rangkaian kegiatan yang sama.
Baca Juga: Hakim Agung Baru Kamar Pidana: Dari Mantan Panitera MA hingga Advokat
Dari sudut pandang aparatur peradilan di daerah, kehadiran langsung Hakim Agung memangkas jarak komunikasi yang selama ini panjang. Pertanyaan mengenai penerapan norma baru dapat diajukan dan dijawab pada forum yang sama, tanpa menunggu siklus pelaporan berjenjang. Dari sudut pandang Mahkamah Agung, mekanisme menjaring dan menginventarisasi permasalahan memberi saluran resmi bagi persoalan penerapan hukum di daerah menuju Rapat Pleno Kamar, yakni forum pengambilan sikap hukum tertinggi di lembaga tersebut.
Komposisi tim juga mencerminkan cakupan empat lingkungan peradilan. Pada sebagian besar wilayah, tim terdiri atas Hakim Agung dari Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Agama atau Kamar Militer, sehingga pembinaan dapat menjangkau seluruh lingkungan peradilan yang hadir di wilayah tersebut dalam satu forum. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI