Edisi HUT MA RI Ke-81
Selamat Ulang Tahun MA RI
Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP
Nasional) pada 2 Januari 2026 menandai salah satu babak penting dalam
perjalanan pembaruan hukum pidana Indonesia. Kehadiran KUHP Nasional tidak
sekadar mengganti ketentuan pidana warisan kolonial dengan produk legislasi
nasional. Lebih dari itu, KUHP Nasional membawa perubahan paradigma mengenai
bagaimana hukum pidana seharusnya dipahami, diterapkan, dan pada akhirnya
diarahkan untuk mencapai keadilan.
Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (2)
Salah
satu ketentuan yang menarik perhatian dalam perspektif pembaruan tersebut
adalah Pasal 53 KUHP Nasional. Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam mengadili
suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Lebih lanjut,
apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara
kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Rumusan
tersebut memiliki arti yang sangat penting. Selama ini, pembicaraan mengenai
hukum sering kali terjebak pada dikotomi antara kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui batas-batas
perilaku yang dibenarkan dan dilarang oleh hukum. Namun, kepastian hukum yang
diterapkan secara mekanis dalam keadaan tertentu dapat menghasilkan
ketidakadilan. Sebaliknya, keadilan yang tidak dibatasi oleh hukum dapat
berubah menjadi subjektivitas.
Pasal
53 memberikan pesan yang cukup jelas: hukum memang harus ditegakkan, tetapi
penegakan hukum tidak boleh kehilangan orientasi keadilan.
Di
sinilah posisi hakim menjadi sangat penting.
Hakim
tidak hanya berhadapan dengan teks undang-undang, tetapi juga dengan manusia
yang berada di balik suatu perkara. Ada pelaku, ada korban, ada keluarga, ada
masyarakat, dan ada dampak sosial dari suatu putusan. Karena itu, hakim tidak
cukup hanya bertanya mengenai apa bunyi pasal yang dilanggar. Hakim juga harus
mampu bertanya: apa makna hukum itu jika diterapkan dalam perkara konkret?
Apakah putusan yang dijatuhkan benar-benar adil? Apakah pidana yang dijatuhkan
proporsional? Dan apakah putusan tersebut tetap menghormati martabat manusia?
Dalam
konteks inilah gagasan tentang hakim progresif memperoleh relevansinya.
Namun,
progresivitas hakim tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Hakim
memang harus merdeka dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, tetapi
kemerdekaan tersebut harus selalu berjalan bersama integritas. Semakin besar
ruang yang diberikan kepada hakim untuk menemukan dan mewujudkan keadilan,
semakin besar pula tuntutan moral, etik, dan profesional yang harus dipenuhi
oleh hakim.
Dengan
demikian, tesis utama tulisan ini adalah bahwa Pasal 53 KUHP Nasional
membuka ruang yang lebih luas bagi hakim untuk mewujudkan keadilan secara
progresif, tetapi ruang tersebut hanya dapat dibenarkan apabila dijalankan oleh
hakim yang independen, kompeten, berintegritas, dan mampu
mempertanggungjawabkan setiap putusannya secara hukum dan moral.
Pasal
53 dan Perubahan Paradigma Hukum Pidana
KUHP
Nasional dibangun di atas paradigma yang lebih luas mengenai pemidanaan.
Pemidanaan tidak semata-mata diarahkan sebagai pembalasan terhadap orang yang
melakukan tindak pidana. Buku Kesatu KUHP Nasional menunjukkan bahwa pemidanaan
juga memiliki tujuan untuk mencegah tindak pidana, melindungi masyarakat,
membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan
rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana. Pemidanaan
juga tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Paradigma
tersebut mempunyai konsekuensi terhadap cara hakim memutus perkara.
Apabila
pemidanaan hanya dipahami sebagai pembalasan, maka hakim cenderung melihat
perkara dari hubungan sederhana antara perbuatan dan pidana. Semakin berat
perbuatannya, semakin berat pula pidananya. Akan tetapi, jika pemidanaan
dipahami sebagai instrumen untuk mencapai keadilan, maka hakim harus melihat
perkara secara lebih utuh.
Hakim
perlu mempertimbangkan siapa pelakunya, apa motifnya, bagaimana tingkat
kesalahannya, bagaimana akibat perbuatannya terhadap korban, bagaimana sikap
pelaku setelah melakukan tindak pidana, serta bagaimana dampak pidana tersebut
terhadap masa depan pelaku.
Hal
ini semakin jelas dalam Pasal 54 KUHP Nasional yang memberikan sejumlah pedoman
bagi hakim dalam menentukan pemidanaan. Hakim antara lain harus
mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan melakukan tindak pidana,
sikap batin pelaku, cara melakukan tindak pidana, sikap setelah melakukan
tindak pidana, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa
depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan korban dan/atau
keluarganya, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan
demikian, Pasal 53 tidak berdiri sendiri.
Pasal
53 harus dibaca bersama dengan keseluruhan paradigma pemidanaan dalam KUHP
Nasional. Hakim diberi ruang untuk mengutamakan keadilan, sementara Pasal 54
memberikan parameter agar ruang tersebut tidak digunakan secara sembarangan.
Di
sinilah tampak keseimbangan antara kebebasan hakim dan tanggung jawab hakim.
Hakim
Tidak Boleh Menjadi Sekadar "Corong Undang-Undang"
Salah
satu persoalan klasik dalam ilmu hukum adalah hubungan antara hakim dan
undang-undang.
Dalam
pandangan yang sangat formalistik, hakim sering dibayangkan sebagai pihak yang
hanya menerapkan hukum sebagaimana tertulis. Hakim mencari pasal, menemukan
unsur tindak pidana, mencocokkannya dengan fakta persidangan, kemudian
menjatuhkan putusan.
Model
demikian memang memberikan kepastian. Akan tetapi, hukum tertulis tidak pernah
mampu mengantisipasi seluruh kompleksitas kehidupan manusia.
Realitas
sosial selalu berkembang lebih cepat daripada peraturan perundang-undangan.
Perkara
yang dihadapi hakim juga tidak pernah benar-benar identik. Dua orang dapat
melakukan perbuatan yang secara formal memenuhi unsur tindak pidana yang sama,
tetapi motif, keadaan, tingkat kesalahan, dampak, dan kondisi sosial keduanya
dapat sangat berbeda.
Karena
itu, hakim harus memiliki kemampuan untuk melihat hukum bukan hanya sebagai
teks, tetapi sebagai norma yang harus bekerja dalam realitas.
Dalam
konteks Indonesia, prinsip tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali
baru. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman telah menentukan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Pada saat yang sama, Pasal 5 ayat (2) mewajibkan hakim memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum.
Dua
norma tersebut sangat menarik jika dibaca bersama.
Di
satu sisi, hakim dituntut aktif menggali keadilan.
Di
sisi lain, hakim diwajibkan memiliki integritas.
Artinya,
sejak sebelum lahirnya KUHP Nasional pun sistem hukum Indonesia telah mengakui
bahwa hakim bukan sekadar pelaksana mekanis undang-undang. Akan tetapi,
kebebasan dalam menggali keadilan tidak dapat dilepaskan dari kualitas moral
dan profesional hakim.
Pasal
53 KUHP Nasional memberikan penegasan yang lebih kuat terhadap gagasan
tersebut.
Hukum
Progresif dan Peran Hakim
Dalam
konteks pembahasan ini, pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif
sangat relevan. Satjipto Rahardjo memandang bahwa hukum seharusnya mengabdi
kepada manusia, bukan manusia yang menghambakan diri kepada hukum. Dalam
gagasan hukum progresif, hukum tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang final dan
tidak boleh disentuh, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan
kemanusiaan.
Hukum
progresif lahir antara lain sebagai kritik terhadap cara berhukum yang terlalu
terjebak pada formalitas dan rutinitas. Ketika hukum berhenti pada teks dan
kehilangan hubungan dengan tujuan keadilan, maka hukum dapat berubah menjadi
sesuatu yang justru bertentangan dengan tujuan keberadaannya.
Di
sinilah hakim mempunyai peranan penting.
Hakim
merupakan aktor yang berhadapan langsung dengan fakta dan manusia. Hakim harus
menerjemahkan norma yang bersifat umum ke dalam perkara yang konkret.
Karena
itu, hakim progresif bukan berarti hakim yang senang melawan undang-undang.
Hakim progresif adalah hakim yang berusaha menemukan makna hukum yang paling
mampu menghadirkan keadilan dalam konteks perkara yang dihadapinya.
Pemikiran
Satjipto bahkan menekankan pentingnya keberanian dari para aktor hukum untuk
keluar dari status quo ketika cara berhukum yang biasa tidak lagi mampu
menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam gagasan tersebut, keberanian menjadi unsur
penting dari hukum progresif.
Namun,
di sinilah kita perlu berhati-hati.
Keberanian
tidak sama dengan keberanian untuk bertindak semaunya.
Keberanian
hakim adalah keberanian profesional dan moral untuk mengambil keputusan
berdasarkan hukum, fakta, keadilan, dan hati nurani yang bertanggung jawab,
sekalipun keputusan tersebut mungkin tidak populer.
Dengan
demikian, hukum progresif harus dipahami bersama integritas.
Kebebasan
Hakim Bukan Kebebasan Tanpa Batas
Pasal
53 dapat dibaca sebagai pemberian kepercayaan kepada hakim. Negara memberikan
ruang kepada hakim untuk mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan
antara kepastian hukum dan keadilan. Tetapi kepercayaan tersebut bukan cek
kosong.
Kebebasan
hakim tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan pribadi.
Independensi
hakim adalah kebebasan dalam menjalankan fungsi yudisial tanpa intervensi pihak
lain. Hakim harus bebas dari tekanan politik, kekuasaan, ekonomi, kelompok
kepentingan, maupun tekanan massa.
Namun,
pada saat yang sama, hakim tetap terikat pada hukum, etika, fakta persidangan,
dan kewajiban mempertanggungjawabkan putusannya.
Perbedaan
antara independensi dan kesewenang-wenangan terletak di sini.
Hakim
yang independen mampu mengatakan "tidak" kepada tekanan dari luar.
Hakim
yang berintegritas juga mampu mengatakan "tidak" kepada kepentingan
dirinya sendiri.
Ia
tidak boleh membiarkan hubungan keluarga memengaruhi putusan. Ia tidak boleh
membiarkan kedekatan pribadi memengaruhi objektivitas. Ia tidak boleh
membiarkan keuntungan ekonomi menentukan arah putusan.
Independensi
karenanya bukan hanya persoalan bebas dari intervensi eksternal, tetapi juga
kemampuan menjaga jarak dari kepentingan internal yang dapat merusak
objektivitas.
Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menempatkan independensi dan integritas sebagai
prinsip penting dalam menjalankan jabatan hakim. Kode etik tersebut berfungsi
sebagai pedoman moral dan perilaku bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas
profesinya maupun dalam kehidupan kemasyarakatan.
Mengutamakan
Keadilan Tidak Berarti Mengabaikan Hukum
Frasa
"mengutamakan keadilan" dalam Pasal 53 harus dibaca secara cermat.
Jangan
sampai ketentuan tersebut dipahami bahwa hakim boleh mengabaikan hukum apabila
memiliki keyakinan pribadi mengenai apa yang dianggap adil. Pemahaman seperti
itu justru berbahaya.
Pasal
53 ayat (1) terlebih dahulu menyatakan bahwa hakim wajib menegakkan hukum dan
keadilan. Jadi, hukum dan keadilan bukan dua hal yang harus selalu
dipertentangkan. Keduanya pada dasarnya merupakan tujuan yang harus diwujudkan bersama.
Pertentangan
baru muncul ketika dalam perkara konkret terdapat ketegangan antara kepastian
hukum dan keadilan. Dalam keadaan demikian, undang-undang memberikan pedoman
bahwa keadilan harus diutamakan.
Dengan
demikian, hakim harus terlebih dahulu memahami hukum secara mendalam.
Hakim
tidak dapat berbicara mengenai keadilan tanpa memahami norma yang berlaku.
Ia
harus memahami asas hukum, doktrin, yurisprudensi, fakta persidangan, prinsip
pembuktian, hak-hak terdakwa, kepentingan korban, serta tujuan pemidanaan.
Barulah
dari keseluruhan pemahaman tersebut hakim dapat menentukan apakah penerapan
hukum tertentu justru menimbulkan ketidakadilan.
Inilah
yang membedakan hakim progresif dari hakim yang subjektif.
Progresivitas
Bukan Subjektivitas
Salah
satu risiko terbesar dalam penerapan Pasal 53 adalah munculnya subjektivitas.
Apabila
keadilan hanya dipahami sebagai perasaan hakim, maka setiap hakim dapat
memiliki standar keadilan sendiri.
Hakim
A dapat mengatakan bahwa suatu hukuman adalah adil.
Hakim
B dapat mengatakan hukuman yang berbeda lebih adil.
Jika
perbedaan tersebut tidak didukung argumentasi yang kuat, maka yang lahir bukan
keadilan, melainkan ketidakpastian.
Karena
itu, hakim progresif harus memiliki kemampuan argumentasi yang tinggi.
Putusan
yang progresif harus dapat menjelaskan :
Pertama, fakta apa yang terbukti
dalam persidangan.
Kedua, norma hukum apa yang
relevan.
Ketiga, bagaimana norma tersebut
harus ditafsirkan.
Keempat, mengapa penerapan norma
secara tertentu dalam perkara tersebut dapat menghasilkan ketidakadilan.
Kelima, nilai keadilan apa yang
hendak diwujudkan.
Keenam, bagaimana putusan tersebut
tetap berada dalam batas-batas hukum.
Ketujuh, apa dampak putusan terhadap
korban, terdakwa, masyarakat, dan sistem peradilan.
Dengan
kata lain, semakin besar ruang interpretasi yang digunakan hakim, semakin kuat
pula alasan yang harus diberikan.
Progresivitas
harus dibayar dengan argumentasi.
Hakim
tidak cukup mengatakan "demi keadilan".
Hakim
harus menjelaskan mengapa putusan tersebut adil.
Integritas
sebagai Batas Moral Progresivitas
Di
sinilah integritas menjadi sangat penting.
Semakin
besar kewenangan seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap integritas.
Pasal
53 memberikan ruang yang cukup luas bagi hakim. Tetapi ruang yang luas juga
berarti tanggung jawab yang besar.
Diskresi
yang berada di tangan hakim yang berintegritas dapat menjadi sarana untuk
mencapai keadilan.
Sebaliknya,
diskresi di tangan orang yang tidak berintegritas dapat berubah menjadi peluang
untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Integritas
karena itu dapat disebut sebagai "Batas Moral"
dari progresivitas.
Hakim
yang berintegritas tidak hanya bertanya apakah suatu tindakan secara hukum
boleh dilakukan.
Ia
juga bertanya apakah tindakan tersebut patut dilakukan oleh seorang hakim.
Dalam
kehidupan peradilan, pertanyaan mengenai kepatutan sering kali sangat penting.
Sebab
tidak semua hal yang secara formal tidak dilarang berarti pantas dilakukan.
Hubungan
pribadi, komunikasi dengan pihak berperkara, penerimaan fasilitas, konflik
kepentingan, dan berbagai bentuk kedekatan dapat memengaruhi atau setidaknya
menimbulkan persepsi mengenai objektivitas hakim.
Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena itu menjadi instrumen penting untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Komisi Yudisial juga menekankan
bahwa integritas dan penegakan kode etik merupakan fondasi penting bagi
peradilan yang bersih, transparan, dan profesional.
Hakim
dan Tekanan Opini Publik
Pada
era digital, tantangan independensi hakim semakin kompleks.
Hakim
tidak hanya menghadapi tekanan dari kekuasaan politik atau pihak yang
berkepentingan secara langsung. Hakim juga dapat menghadapi tekanan opini
publik.
Sebuah
perkara dapat menjadi viral dalam hitungan jam.
Potongan
video persidangan dapat menyebar.
Komentar
masyarakat dapat membentuk persepsi mengenai siapa yang dianggap benar dan
siapa yang dianggap salah bahkan sebelum proses persidangan selesai.
Dalam
keadaan seperti itu, hakim harus tetap independen.
Hakim
tidak boleh menjadi "hakim media sosial".
Putusan
tidak boleh dibuat untuk mendapatkan pujian masyarakat.
Namun,
independensi juga tidak berarti hakim boleh mengabaikan kenyataan sosial.
Hakim
tetap harus memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat sebagaimana diperintahkan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman.
Perbedaannya
terletak pada sumber pertimbangan.
Hakim
harus mendasarkan putusan pada hukum, fakta persidangan, prinsip keadilan, dan
argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada tekanan
publik.
Ada
kalanya putusan yang benar secara hukum justru tidak populer.
Dalam
keadaan seperti itu, keberanian hakim diuji.
Hakim
yang berintegritas harus mampu menerima kemungkinan bahwa putusannya tidak
disukai, selama putusan tersebut lahir dari proses hukum yang benar dan
pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan
Tidak Selalu Berarti Hukuman yang Berat
Salah
satu persoalan yang sering muncul dalam persepsi masyarakat adalah anggapan
bahwa keadilan identik dengan hukuman yang berat.
Padahal
paradigma KUHP Nasional menunjukkan bahwa pemidanaan memiliki tujuan yang jauh
lebih kompleks.
Pidana
bukan hanya tentang penderitaan.
Pidana
juga dapat diarahkan pada pembinaan, pemulihan keseimbangan, penyelesaian
konflik, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat
manusia.
Karena
itu, ketika hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan dalam suatu perkara, hal
tersebut tidak otomatis berarti hakim tidak berpihak kepada korban.
Sebaliknya,
hukuman yang sangat berat juga tidak otomatis berarti keadilan telah tercapai.
Pertanyaan
yang lebih penting adalah apakah pidana tersebut proporsional dengan kesalahan,
keadaan pelaku, dampak terhadap korban, serta tujuan pemidanaan.
Pasal
54 KUHP Nasional memberikan ruang yang cukup jelas untuk melakukan penilaian
tersebut.
Di
sinilah hakim harus menggunakan kebijaksanaan.
Kebijaksanaan
berbeda dari subjektivitas.
Kebijaksanaan
lahir dari perpaduan antara pengetahuan hukum, pengalaman, pertimbangan moral,
pemahaman sosial, dan integritas.
Keadilan
bagi Korban dan Terdakwa
Keadilan
dalam perkara pidana tidak boleh hanya melihat satu sisi.
Korban
berhak memperoleh perlindungan dan keadilan.
Tetapi
terdakwa juga memiliki hak-hak yang harus dihormati.
Negara
hukum tidak boleh mengorbankan hak terdakwa hanya karena masyarakat menuntut
hukuman berat.
Sebaliknya,
hak terdakwa juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan penderitaan korban.
Hakim
berada pada posisi yang sangat sulit karena harus menjaga keseimbangan
tersebut.
Dalam
konteks ini, Pasal 54 yang memerintahkan hakim mempertimbangkan pengaruh tindak
pidana terhadap korban serta pemaafan korban dan/atau keluarganya menunjukkan
bahwa KUHP Nasional berusaha menghadirkan perspektif yang lebih manusiawi dalam
pemidanaan.
Hakim
dituntut melihat perkara secara utuh.
Ia
harus mampu melihat manusia di balik berkas perkara.
Tetapi
kemampuan melihat manusia tidak boleh menghilangkan objektivitas hukum.
Di
sinilah integritas dan profesionalitas kembali menjadi penentu.
Hukum
Progresif Membutuhkan Hakim yang Berani
Gagasan
hukum progresif Satjipto Rahardjo menempatkan keberanian sebagai salah satu
unsur penting.
Hakim
tidak boleh terjebak dalam rutinitas apabila rutinitas tersebut menghasilkan
ketidakadilan.
Namun,
keberanian yang dimaksud bukan keberanian untuk melanggar hukum.
Keberanian
hakim adalah keberanian untuk menggunakan seluruh kemampuan intelektual dan
moralnya dalam menemukan keadilan.
Satjipto
menekankan bahwa hukum progresif berangkat dari pandangan bahwa hukum harus
digunakan untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan. Karena itu, teks hukum
tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang sakral ketika penerapannya justru
menghalangi tercapainya tujuan hukum.
Tetapi
gagasan tersebut sekaligus mengandung peringatan.
Hukum
progresif akan kehilangan makna apabila dilakukan oleh aktor hukum yang tidak
baik.
Penafsiran
yang progresif tanpa integritas dapat menjadi sekadar pembenaran terhadap
kepentingan subjektif.
Karena
itu, progresivitas hakim harus selalu ditempatkan dalam kerangka etika.
Hakim
yang progresif harus memiliki nurani yang bersih.
Putusan
Hakim Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Salah
satu indikator penting dari hakim yang berintegritas adalah kualitas
pertimbangan putusannya.
Putusan
bukan hanya produk akhir berupa amar.
Putusan
adalah argumentasi.
Melalui
pertimbangan hukum, masyarakat dapat mengetahui bagaimana hakim sampai pada
kesimpulan tertentu.
Karena
itu, ketika hakim menggunakan Pasal 53 untuk mengutamakan keadilan,
pertimbangan putusannya harus mampu menunjukkan proses berpikir tersebut.
Jangan
sampai kata "keadilan" hanya menjadi kalimat indah di bagian akhir
putusan.
Keadilan
harus hadir dalam reasoning.
Hakim
harus menunjukkan hubungan antara fakta, norma, prinsip hukum, keadaan pelaku,
keadaan korban, dan tujuan pemidanaan.
Jika
terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim harus
menjelaskan mengapa pertentangan tersebut terjadi dan mengapa keadilan harus
diutamakan dalam perkara tersebut.
Dengan
cara demikian, Pasal 53 tidak menjadi sumber ketidakpastian, tetapi justru
menjadi sarana untuk membangun keadilan yang lebih substantif.
Batas
Progresivitas: Asas Legalitas dan Kepastian Hukum
Pembicaraan
mengenai hakim progresif tetap harus dibatasi oleh prinsip-prinsip fundamental
hukum pidana.
Hakim
tidak boleh menggunakan Pasal 53 sebagai alasan untuk menciptakan tindak pidana
baru secara bebas.
Hakim
juga tidak boleh menjatuhkan pidana hanya berdasarkan perasaan bahwa seseorang
"layak dihukum".
Dalam
hukum pidana, asas legalitas tetap menjadi prinsip fundamental.
Hal
ini penting karena hukum pidana merupakan bidang hukum yang berhubungan
langsung dengan kebebasan seseorang.
Negara
memiliki kekuasaan untuk menghukum, tetapi kekuasaan tersebut harus dibatasi.
Karena
itu, progresivitas harus bergerak dalam koridor hukum.
Hakim
boleh melakukan penafsiran hukum yang bertanggung jawab, tetapi tidak boleh
mengubah dirinya menjadi pembentuk undang-undang tanpa batas.
Dengan
demikian, terdapat garis batas yang harus dijaga:
Hakim
progresif boleh kreatif, tetapi tidak boleh sewenang-wenang.
Hakim
progresif boleh berani, tetapi tidak boleh gegabah.
Hakim
progresif boleh menggali keadilan, tetapi tidak boleh mengabaikan hukum.
Hakim
progresif boleh menggunakan diskresi, tetapi tidak boleh menggunakannya untuk
kepentingan pribadi.
Integritas
dan Konflik Kepentingan
Integritas
hakim paling nyata diuji ketika hakim berhadapan dengan konflik kepentingan.
Konflik
kepentingan tidak selalu berarti hakim menerima uang atau keuntungan.
Konflik
kepentingan dapat muncul dari hubungan keluarga, hubungan pertemanan, kedekatan
sosial, atau keadaan lain yang secara wajar dapat menimbulkan keraguan terhadap
objektivitas hakim.
Dalam
keadaan tertentu, seorang hakim mungkin merasa mampu bersikap objektif.
Tetapi
pertanyaan etiknya adalah: apakah publik juga dapat mempercayai objektivitas
tersebut?
Kepercayaan
publik merupakan bagian penting dari legitimasi peradilan.
Pengadilan
tidak hanya harus menghasilkan putusan yang benar, tetapi juga harus menjaga
agar prosesnya dapat dipercaya.
Karena
itu, hakim yang berintegritas harus peka terhadap konflik kepentingan, termasuk
konflik kepentingan yang mungkin tidak secara langsung memengaruhi dirinya
tetapi dapat merusak kepercayaan publik terhadap peradilan.
Di
sinilah kode etik memiliki fungsi yang sangat penting. KEPPH bukan sekadar
kumpulan larangan, melainkan pedoman moral untuk memastikan agar kewenangan
yang besar dalam jabatan hakim digunakan dengan cara yang benar.
Tantangan
Implementasi Pasal 53
Pasal
53 memberikan arah yang sangat baik bagi pembaruan hukum pidana. Tetapi
keberhasilan pasal tersebut tidak akan ditentukan hanya oleh kualitas rumusan
normanya.
Keberhasilannya
akan sangat bergantung pada manusia yang menjalankannya.
Pertama, hakim harus memiliki
kompetensi yang memadai.
Ruang
interpretasi yang lebih luas membutuhkan pengetahuan hukum yang lebih luas
pula. Hakim tidak cukup hanya menguasai hukum pidana secara tekstual, tetapi
juga harus memahami teori pemidanaan, viktimologi, kriminologi, sosiologi
hukum, filsafat hukum, serta perkembangan masyarakat.
Kedua, integritas harus diperkuat.
Semakin
besar ruang diskresi, semakin besar pula kebutuhan terhadap etika.
Ketiga, konsistensi putusan harus
tetap dijaga.
Progresivitas
tidak berarti setiap hakim bebas membuat standar keadilannya sendiri. Perbedaan
putusan memang merupakan bagian dari dinamika peradilan, tetapi sistem hukum
tetap membutuhkan konsistensi melalui yurisprudensi, putusan pengadilan tingkat
lebih tinggi, pedoman pemidanaan, dan pengembangan doktrin hukum.
Keempat, pengawasan etik harus tetap
berjalan.
Independensi
hakim tidak boleh diartikan sebagai kekebalan terhadap pengawasan.
Yang
harus dilindungi adalah kebebasan hakim dalam memutus perkara, bukan kebebasan
untuk melakukan pelanggaran etik.
Komisi
Yudisial dalam perkembangan setelah berlakunya KUHP Nasional juga menegaskan
pentingnya penegakan KEPPH untuk menjaga peradilan yang bersih, transparan, dan
profesional.
Kelima, masyarakat juga perlu
memahami paradigma baru pemidanaan.
Keadilan
tidak selalu identik dengan pidana penjara yang panjang.
Keadilan
harus dilihat secara lebih utuh.
Hakim
Merdeka Sekaligus Bertanggung Jawab
Pada
akhirnya, hubungan antara kebebasan dan integritas hakim dapat dirumuskan
secara sederhana:
Independensi
tanpa integritas dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Sebaliknya:
Integritas
tanpa independensi dapat membuat hakim tidak berdaya menghadapi tekanan.
Karena
itu, keduanya harus berjalan bersama.
Hakim
harus merdeka dari intervensi politik, tetapi terikat pada hukum.
Hakim
harus merdeka dari tekanan kekuasaan, tetapi terikat pada etika.
Hakim
harus merdeka dari tekanan ekonomi, tetapi terikat pada kepentingan keadilan.
Hakim
harus merdeka dari tekanan publik, tetapi tetap peka terhadap nilai keadilan
masyarakat.
Hakim
harus merdeka dalam melakukan interpretasi, tetapi harus mampu
mempertanggungjawabkan argumentasinya.
Inilah
makna sesungguhnya dari independensi peradilan.
Independensi
bukan privilege.
Independensi
adalah tanggung jawab.
Penutup
Pasal
53 KUHP Nasional merupakan salah satu ketentuan yang menunjukkan perubahan
paradigma dalam hukum pidana Indonesia. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan ketika terdapat pertentangan
antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Rumusan
tersebut membuka ruang yang lebih besar bagi hakim untuk melakukan penilaian
secara substantif.
Hakim
tidak lagi cukup hanya membaca hukum secara mekanis.
Hakim
dituntut memahami konteks.
Hakim
dituntut memahami manusia.
Hakim
dituntut memahami korban.
Hakim
dituntut memahami tujuan pemidanaan.
Hakim
juga dituntut memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
Namun,
ruang yang besar tersebut membawa tanggung jawab yang lebih besar pula.
Hakim
tidak boleh menggunakan Pasal 53 sebagai cek kosong untuk memutus berdasarkan
selera pribadi.
Hakim
tidak boleh menjadikan keadilan sebagai nama lain dari subjektivitas.
Hakim
tidak boleh menjadikan progresivitas sebagai alasan untuk mengabaikan asas
hukum.
Hakim
juga tidak boleh menggunakan independensi sebagai tameng untuk menghindari
pertanggungjawaban etik.
Sebaliknya,
Pasal 53 harus dibaca sebagai sebuah AMANAH.
Amanah
agar hakim berani.
Berani
menolak intervensi.
Berani
menghadapi tekanan.
Berani
mengambil putusan yang mungkin tidak populer apabila hukum dan keadilan
menghendakinya.
Tetapi
pada saat yang sama, hakim juga harus berani menolak kepentingan dirinya
sendiri.
Berani
menghindari konflik kepentingan.
Berani
mendasarkan putusan pada fakta, hukum, argumentasi, dan hati nurani yang
bersih.
Di
sinilah pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo menemukan relevansinya.
Hukum memang harus hadir untuk manusia. Hukum tidak boleh menjadi institusi
yang kehilangan tujuan kemanusiaannya. Tetapi hukum progresif hanya akan
menjadi kekuatan yang konstruktif apabila berada di tangan aktor hukum yang
memiliki keberanian sekaligus integritas.
Karena
itu, Hakim progresif bukanlah Hakim yang paling berani menyimpangi
teks hukum. Hakim progresif adalah Hakim yang paling serius menggali makna
hukum demi keadilan, tanpa kehilangan pijakan pada hukum, etika, fakta, dan
tanggung jawab.
Pasal
53 memberikan ruang.
Independensi
memberikan keberanian.
Kompetensi
memberikan kemampuan.
Integritas
memberikan arah.
Dan
keadilan menjadi tujuan akhirnya.
Pada
akhirnya, kualitas KUHP Nasional tidak hanya akan ditentukan oleh seberapa baik
norma-normanya dirumuskan, tetapi juga oleh bagaimana norma tersebut diterapkan
oleh YM Para Hakim.
Undang-undang
dapat memberikan ruang bagi keadilan, tetapi hanya hakim yang berintegritas
yang mampu menggunakan ruang tersebut dengan benar.
Di
sinilah masa depan peradilan pidana Indonesia dipertaruhkan.
Sebab
masyarakat tidak hanya membutuhkan hakim yang pintar membaca undang-undang.
Masyarakat
membutuhkan hakim yang merdeka dalam berpikir, tajam dalam menganalisis,
berani dalam mengambil keputusan, manusiawi dalam melihat persoalan, dan bersih
dalam menggunakan kewenangannya.
Dengan
demikian, pesan terdalam Pasal 53 bukan hanya bahwa hakim harus mengutamakan keadilan.
Pesan
yang lebih mendasar adalah bahwa semakin besar kebebasan yang diberikan
kepada hakim untuk menemukan keadilan, semakin besar pula tuntutan integritas
yang harus melekat pada dirinya.
Itulah
keseimbangan yang harus dijaga.
Hakim
harus merdeka, tetapi tidak boleh bebas dari integritas.
Hakim
harus progresif, tetapi tidak boleh kehilangan pijakan hukum.
Hakim
harus berani, tetapi keberaniannya harus dituntun oleh nurani dan tanggung
jawab.
Dan
pada akhirnya, hukum harus kembali kepada tujuan utamanya: menghadirkan
keadilan yang manusiawi, rasional, bermartabat, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Daftar Pustaka
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(al/ldr)
Buku
dan Artikel
Rahardjo,
Satjipto. "Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan." Jurnal
Hukum Progresif, Vol. 1.
Rahardjo,
Satjipto. "Arsenal Hukum Progresif." Jurnal Hukum
Progresif.
Rahardjo,
Satjipto. "Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan." Jurnal
Hukum Progresif.
Baca Juga: KRMT Wongsonegoro : Pendiri Jong Java, Hakim Sampai Waperdam RI
Komisi
Yudisial Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI