Cari Berita

Cabuli Anak Kandung, Ayah di Kalianda Dicabut Hak Kekuasaan sebagai Ayah

Humas PN Kalianda - Dandapala Contributor 2026-10-10 18:45:23
Dok. Ist

Kalianda, Lampung — Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan kepada Terdakwa yang merupakan seorang ayah  karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya secara berlanjut pada hari Senin (5/10).

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak kandung sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 418 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perbuatan itu tidak terjadi hanya sekali. 

Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri

Putusan tersebut diputus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Dian Anggraini, selaku hakim ketua dan didampingi Angghara Pramudya, dan Marlene Fredricka Magdalena, masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat lima peristiwa yang didakwakan, mulai dari Januari 2025 hingga Mei 2026. Anak korban kemudian mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya pada 12 Mei 2026.

Dalam persidangan, anak korban memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dialaminya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban yang menunjukkan adanya gejala depresi tingkat sedang.

Terdakwa hanya mengakui salah satu peristiwa dan membantah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan pada kejadian-kejadian berikutnya. Menurut Terdakwa, tindakan yang dilakukannya pada waktu-waktu tersebut tidak dimaksudkan sebagai perbuatan seksual.

Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan berbeda. Keterangan anak korban, kondisi psikologis korban, serta fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting dalam meyakinkan Majelis mengenai rangkaian perbuatan tersebut.

Majelis Hakim kemudian menilai kelima peristiwa tersebut memiliki keterkaitan sehingga memenuhi karakteristik perbuatan berlanjut. Dengan demikian, rangkaian perbuatan tersebut dipandang sebagai satu tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni Anak Korban merupakan anak kandung Terdakwa, korban mengalami ketakutan dan trauma, serta mengalami depresi kategori sedang. 

Adapun keadaan yang meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum. 

Tidak berhenti pada pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa untuk menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap Anak Korban.

Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72

Sementara itu, permintaan Penuntut Umum untuk mencabut hak Terdakwa memperoleh pembebasan bersyarat tidak dikabulkan. 

Majelis Hakim menilai syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHP tidak terpenuhi karena ancaman pidana dalam ketentuan yang diterapkan tidak mencapai batas yang dipersyaratkan. (bma/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…