Cari Berita

Cekcok Satu Tembok Berakhir Damai, Hakim PN Maros Beri Pemaafan

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-04-18 11:10:48
Dok. PN Maros

Maros, Sulawesi Selatan— Untuk pertama kalinya sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP), Pengadilan Negeri (PN) Maros menerapkan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam putusan pidana. Penerapan perdana tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Mrs yang diucapkan pada Kamis (16/4), menghadirkan pendekatan berkeadilan dengan tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa meskipun terbukti bersalah.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Tunggal, Prihatini Hudahanin, dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melibatkan terdakwa Indrawati Binti Abd. Hamid. 

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Perkara ini berakar dari konflik bertahun-tahun antara terdakwa dan korban, Salmawati, yang diketahui merupakan tetangga satu tembok rumah dan telah berselisih sejak tahun 2021. Ketegangan yang berkepanjangan tersebut kemudian memuncak pada peristiwa kekerasan yang terjadi pada Selasa (19/8/25), sekitar pukul 08.12 WITA di Pasar Penjual Ikan, Kabupaten Maros.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa melakukan kekerasan dengan cara mencakar wajah dan menarik jilbab korban hingga terlepas. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada bagian hidung dan pipi serta pembengkakan pada kelopak mata, sebagaimana dibuktikan melalui visum et repertum.

Meski demikian, hakim menilai luka yang dialami korban tidak menghalangi aktivitas sehari-hari, sehingga perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan. 

Dalam proses persidangan, terdakwa juga dinilai kooperatif, memberikan keterangan secara jujur, serta menunjukkan sikap menyesal atas perbuatannya.

Faktor penting dalam perkara ini adalah adanya perdamaian antara terdakwa dan korban. Pada persidangan tanggal 16 April 2026, korban secara langsung menyatakan telah memaafkan terdakwa dan sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut dinilai telah memulihkan hubungan sosial antara kedua belah pihak yang sebelumnya sempat retak akibat konflik berkepanjangan.

Hakim kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sifat perbuatan, keadaan pribadi terdakwa, serta adanya pemaafan dari korban. Dalam konteks ini, konsep rechterlijk pardon digunakan sebagai instrumen untuk mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Bahwa meskipun perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, sikap kooperatif terdakwa, serta adanya perdamaian dan pemaafan dari korban, maka terdakwa patut untuk dimaafkan,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Dari Ruang Sidang ke Panti Asuhan: Ini Cara Hakim PN Maros Peringati HUT IKAHI

Melalui putusannya, pengadilan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan ringan, namun memberikan pemaafan sehingga tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.

Putusan ini menjadi contoh konkret implementasi paradigma baru dalam hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Pendekatan yang tidak semata-mata retributif, melainkan juga restoratif dan humanis, diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih substantif di tengah masyarakat. (AAR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…