Maros, Sulsel — Tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Maros berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan tanah kebun di Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Senin (25/05).
Eksekusi berjalan aman dan lancar di bawah pengawalan aparat keamanan.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Maros, Arman, didampingi dua orang saksi yakni Muhammad Tasnim dan Jaya Hidayat, serta sejumlah aparatur pengadilan yang ditugaskan oleh Ketua PN Maros, Sofian Parerungan.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Objek yang dieksekusi berupa tanah sengketa seluas kurang lebih 3.000 meter persegi yang terletak di Dusun Jambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
Perjalanan menuju lokasi eksekusi pun tidak mudah. Tim eksekusi harus menempuh perjalanan panjang dengan menerabas kawasan hutan untuk mencapai objek sengketa yang berada di wilayah perbatasan dekat Kota Makassar.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Mrs yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tercatat dalam Register Eksekusi Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Mrs.
Dalam pelaksanaannya, proses pengosongan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi. Setelah objek dinyatakan kosong, Panitera PN Maros menyerahkan tanah tersebut kepada pihak pemohon eksekusi.

Arman menjelaskan, permohonan eksekusi baru diajukan pada tahun 2026 setelah pihak pemohon menyatakan kesiapan dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Maros.
“Berdasarkan putusan pengadilan, penguasaan para termohon atas tanah kebun merupakan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, pemohon tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah kebun tersebut sebagai sumber penghasilan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Arman.
PN Maros menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan secara transparan, adil, dan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
Ketua PN Maros, Sofian Parerungan, menyampaikan apresiasinya atas sinergi seluruh pihak yang mendukung kelancaran proses eksekusi tersebut.
“Kami sangat bersyukur dapat melaksanakan eksekusi pertama di tahun 2026 mengingat permohonan ini telah diajukan sejak awal tahun, namun pelaksanaannya menunggu kesiapan aparat keamanan. Akhirnya, berkat sinergi yang baik dengan aparat kepolisian dan pemohon, pelaksanaan eksekusi ini berjalan lancar. Semoga ini menjadi momentum bagi kami menuntaskan sisa permohonan eksekusi yang masih berjalan,” tutupnya. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI