Maros, Sulawesi Selatan – Matahari belum menampakkan sinarnya ketika tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Maros mulai bersiap. Kamis pagi (23/10), rombongan berangkat menuju Desa Marannu. Perjalanan dimulai dari dermaga kecil, menggunakan perahu menembus sungai menuju lepas laut, sebelum akhirnya tiba di lokasi empang yang menjadi objek eksekusi.
Dibawah pimpinan Panitera PN Maros, Arman, tim yang beranggotakan Panitera Muda Perdata, satu orang Jurusita dan dua orang saksi ini bergerak dengan pengawalan 120 orang aparat kepolisian. Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara hati-hati atas objek sengketa berupa tanah empang seluas sekitar 50.500 m2 di Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Mrs jo 436/PDT/2019/PT MKS jo 3291 K/Pdt/2020 jo 872 PK/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan terdaftar dalam register eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Mrs. Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa penguasaan para termohon atas tanah empang dimaksud merupakan perbuatan melawan hukum, karenanya harus dikembalikan kepada pihak pemohon.
Namun, pelaksanaan hukum di lapangan kerap diwarnai dinamika sosial. Puluhan warga yang awalnya hendak berunjuk rasa di Kantor PN Maros justru bergeser ke lokasi eksekusi, menyampaikan aspirasi agar pelaksanaan eksekusi ditunda.
Suara orasi bersahutan. “Kami datang bukan untuk menghalangi hukum, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan juga berpihak pada masyarakat kecil,” ujar salah satu peserta aksi.
Meski sempat tegang, situasi tetap terkendali. Aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepolisian Resor (Polres) Maros dan Kepala Bagian Operasional Polres Maros bersama Panitera PN Maros berhasil meredam amukan massa sehingga aksi tersebut tidak mengganggu jalannya ekseksusi.
Akhirnya, eksekusi empang di Desa Marannu berhasil dilaksanakan sesuai penetapan dan berjalan lancar berkat dukungan aparat kepolisian serta koordinasi yang baik di lapangan.
Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi
“Proses eksekusi ini memang diprotes oleh massa, namun kami pastikan bahwa Pengadilan telah mengakomodir segala upaya hukum terkait perkara ini dan pembacaan penetapan eksekusi serta pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif berkat dukungan aparat keamanan”, ujar Panitera PN Maros.
Pelaksanaan ini sekaligus menandai keberhasilan PN Maros dalam mengurangi tunggakan eksekusi, sekaligus memastikan bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar dapat terlaksana dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kemanusiaan. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI