Sumedang – PN Sumedang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 Tahun kepada Hilman Saepurrohman Bin Nana Rohana. Sebab pria berusia 36 tahun tersebut terbukti telah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Meniek Emelinna Latuputty dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon Km. 04 Nomor 52, Sumedang, pada hari Rabu (12/03/2025).
Kasus bermula pada Kamis (05/09/2024), Korban menelpon Terdakwa dan menanyakan soal sepeda motor yang telah Terdakwa gadaikan untuk judi online dan sudah jatuh tempo. Kemudian pada saat Terdakwa pulang ke rumah, Terdakwa melihat Korban sedang tidur di kamar, sehingga Terdakwa pun tidur di kamar sebelah. Selanjutnya sekitar siang hari, Korban membangunkan Terdakwa dan kembali membicarakan soal sepeda motor sambil marah-marah lalu setelah itu Korban pergi ke rumah orang tuanya.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, Korban kembali lagi ke rumah dan langsung menghampiri Terdakwa. Kemudian terjadilah cek cok mulut dan saat itu Korban sempat memukul muka kanan Terdakwa, namun Terdakwa tidak membalas pukulan dari Korban”, ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Yusrizal dan Zulfikar Berlian tersebut.
Pada saat Korban masuk ke dalam kamar, Terdakwa kemudian mengikuti Korban untuk melampiaskan kemarahannya karena telah memarahi Terdakwa. Pada saat sudah berada di dalam kamar Terdakwa mendorong Korban hingga jatuh terlentang di atas Kasur, selanjutnya Terdakwa mencekik leher Korban selama sekitar 3 menit dengan menggunakan tangan. Pada saat Korban akan berteriak Terdakwa menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, begitu juga saat kakinya akan mencoba melepaskan diri Terdakwa menindihnya dengan kaki kanan Terdakwa hingga Korban tidak bisa bergerak dan tidak sadarkan diri.
“Setelah Korban tidak bergerak, selanjutnya Terdakwa mengambil kalung emas dengan berat 10 gram saat korban dalam keadaan pingsan untuk menebus sepeda motor yang telah Terdakwa gadaikan. Emas tersebut kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp10.000.000,00 kepada toko Mas Sahabat yang berada di daerah Tanjungsari”, lanjut Majelis Hakim.
Selanjutnya pada hari Jumat (06/09/2024) sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa masuk ke kamar untuk mengajak Korban untuk sholat subuh, tetapi wajah korban terlihat tampak pucat dan kakinya terasa dingin. Setelah mengetahui keadaan korban, kemudian Terdakwa merasa panik selanjutnya memutuskan untuk pergi dari rumah. Sampai kemudian korban ditemukan oleh saksi Itoh Binti Warya dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan ditutupi selimut.
“Bahwa kondisi Korban pada saat diketemukan oleh para saksi yaitu dari mulut mengeluarkan busa, hidungnya ada keluar darah, serta tempat tidur terdapat bekas darah dan cairan yang sudah mengering. Adapun kemudian dari hasil autopsi diketahui penyebab dari kematian Korban akibat dicekik”, ungkap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Lebih lanjut, Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang keji dan Terdakwa juga telah mengambil emas milik Korban sebagai alasan yang memperberat pemidanaan terhadap Terdakwa, sementara Majelis Hakim menilai tidak ada alasan-alasan yang dapat meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (ZIB, AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum