Sumedang- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar) menggelar sidang perdata yang cukup menarik perhatian publik. Sebelum sidang dimulai, majelis mengingatkan para pihak jangan coba-coba menyuap agar menang perkara.
Sidang yang dimaksud digelar pada Selasa (25/2) kemarin. Sejak pagi ratusan personil Polres Sumedang telah berjaga di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Hal itu dikarenakan info yang diterima akan hadir massa yang akan hadir dari pihak penggugat lebih.
Yaitu 500 orang dari LSM GMBI Distrik dan Wilter se Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan dari pihak tergugat juga akan menurunkan massa juga lebih dari 500 orang. Sehingga pihak pengadilan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Adapun masa yang hadir di PN Sumedang untuk menyaksikan persidangan dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2024/PN Smd dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Duduk sebagai majelis hakim yang terdiri dari Meniek Emelinna Latuputty, Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian dengan dibantu oleh Elih Sopian selaku Panitera Pengganti.
“Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan setiap orang yang ingin menyaksikan persidangan perkara tersebut wajib menyerahkan identitas dan didata oleh petugas PTSP dan menggunakan tanda pengenal,” kata Desca Wisnubrata.
Dan terhadap masa yang tidak memiliki identitas dilarang masuk ke dalam ruang persidangan. Dan untuk menjaga kondusifitas persidangan maka massa yang boleh masuk hanya sejumlah kursi yang ada di dalam persidangan dan menunggu di ruang tunggu sidang PN Sumedang dan sebagian massa berada di sekitar wilayah PN Sumedang.
Jalannya Persidangan
Persidangan dibuka oleh Meniek Emelinna Latuputty selaku ketua majelis dengan terlebih dahulu memeriksa kehadiran para pihak. Setelah ketua majelis membuka sidang kesempatan diberikan kepada Zulfikar Berlian selaku hakim anggota untuk menghimbau kepada para pihak dan pengunjung untuk bersikap sopan dan tidak provokatif selama proses persidangan. Zulfikar juga mengimbau kepada para pihak jangan mencoba melakukan suap atau gratifikasi untuk memenangkan perkara.
“Dan melaporkan jika ada oknum pengadilan yang menjual nama majelis maupun pimpinan pengadilan untuk memenangkan perkara jika ada pihak pengadilan tidak segan untuk melaporkan dan memproses kepihak berwajib,” kata Zulfikar.
Dalam persidangan Penggugat mengajukan 5 orang saksi. Namun majelis hakim menolak 1 saksi dikarenakan masih adanya hubungan yaitu merupakan istri sah dari penggugat I. Namun pihak penggugat meminta majelis hakim untuk tetap memeriksa dikarenakan posisi saksi adalah anggota dari yayasan LSM GMBI bukan sebagai istri dari Penggugat selaku ketua umum.
“Namun Majelis Hakim tetap menolak dan membacakan pasal 145 HIR sehingga pihak Penggugat menerima dan tidak terjadi kericuhan pada saat saksi ditolak,” kata Desca.
Persidangan berjalan sangat lancar. Tetapi pada saat pemeriksaan saksi kedua sempat terjadi ketegangan antara kuasa penggugat dan Tergugat. Tapi dengan ketegasannya, Meniek Emelinna Latuputty selaku srikandi yang memimipin sidang ketegangan tersebut bisa ditenangkan.
Selama proses persidangan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB berjalan dengan kondusif. Di mana masa membubarkan diri dengan tertib. Baik yang ada di PN Sumedang dan di sekitar PN Sumedang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 Maret 2025 dengan mendengarkan saksi dari Penggugat sebanyak 5 orang tukas Desca. (ZIB)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum