Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Bandar Lampung menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) mengangkat Tema ‘Pendekatan Hukum Terpadu untuk Menanggulangi Judi Online di Era Digital’. Semua peserta diskusi bila judi online adalah musuh bersama dan harus diberantas oleh seluruh sektor masyarakat.
“Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisia Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp 283 triliun hingga kuartal III tahun 2024. Sementara itu, dana deposit pemain mencapai Rp 43 triliun,” kata Ketua PN Tanjungkarang, Salman Alfarisi saat membuka FGD tersebut, Kamis (13/2/2025).
Adapun Rektor IIB Darmajaya menyatakan latar belakang diangkatnya tema ini oleh karena maraknya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus judi online bahkan melibatkan orang-orang yang ada di luar negeri. Sehingga disoroti banyak masyarakat marginal yang menjadi korban.
“Mirisnya judi online malah dipromosikan oleh para influencer, sehingga penting kiranya untuk membahas pencegahan dan penanggulangannya secara hukum,” kata Rektor IIB Darmajaya.
Hadir juga dalam acara ini hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Antonius Simbolon yang juga menjadi keynote speaker pada FGD ini. Adapun narasumber yaitu Dedy Wijaya Susanto dan Wini Noviarini selaku hakim PN Tanjungkarang. Juga Zulfikar Ahli dan Rionaldi Ali selaku Dosen dan Ahli IT IIB Darmajaya menjadi narasumber dalam FGD tersebut.
Dalam FGD itu, Antonius Simbolon konsen membahas terkait pelaku dan korban judi online, pengaturan pidana perjudian dan judi online dalam KUHP lama, KUHP Nasional, Putusan MK dan tata cara menanggulangi perjudian tersebut.
“Melalui hukum yang merupakan sarana pendorong pembaharuan masyarakat yang penekanannya diawali pada pembentukan peraturan Undang-Undang oleh lembaga legislatif yang dimaksudkan untuk menggagas konstruksi masyarakat baru, lalu kemudian dibantu oleh lembaga eksekutif untuk mengatur Peraturan Pelaksananya tersebut serta dibantu oleh penegak hukum dalam proses penerapan hukumnya tersebut,” kata Antonius Simbolon.
Narasumber pertama membahas terkait sejarah dan regulasi judi dari masa ke masa serta ancaman hukuman judi online tersebut. Disebutkan juga bahwa perjudian online banyak menyasar kaum menengah ke bawah tetapi fakta saat ini seluruh lingkungan masyarakat bermain judi online. Menjadi highlight bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan judi online agar dapat dimaksimalkan.
Narasumber kedua menjelaskan terkait Aturan Pemidanaan Judi yang diatur dalam KUHP serta letak perbedaan Pasal 303 dan 303bis, UU ITE, dan KUHP Nasional beserta pidana pokok dan pidana tambahannya. Selain itu, membahas juga terkait akibat dari perbuatan judi tersebut mulai dari kemiskinan, penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga terjerat dalam TPPO.
“Dibutuhkan sinergitas antar Penegak Hukum dan bangsa dalam pemberatasan judi online,” kata Wini Noviarini.
Narasumber ketiga membahas terkait mengapa jumlah pelaku tindak pidana judi online semakin tinggi, upaya yang harus ditempuh dalam penanggulangan tindak pidana judi online.
“Perlunya upaya alternatif dalam penanganan tindak pidana perjudian online serta bagaimana menanggulangi hyper-realitas (kesadaran palsu) terhadap pelaku judi online,” kata Zulfikar Ahli.
Narasumber keempat membahas terkait sisi gelap dari judi online, realitas statistik kemenangan yang sangat kecil serta kecurangan server judi online serta membahas hasil penelitian dari psikolog Inggris terkait alasan manusia yang menyukai judi online karena penelitian menunjukkan manusia lebih cenderung menyukai ketidakpastian dan otak manusia yang melepaskan dopamine ketika bermain judi online tersebut.
Kegiatan FGD ini berlangsung dengan sangat baik, para peserta sangat antusias dalam FGD, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber. Harapannya FGD ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta seminar dalam hal edukasi bahaya dan dampak negatif judi online serta meningkatkan pemahaman hukum terkait regulasi dan pemidanaan judi online.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum