Bangkalan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Terdakwa Herman Taufik, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan karena telah mengakibatkan hilangnya aset sejarah dan identitas budaya masyarakat Bangkalan yang tidak ternilai harganya.
Perkara ini sidangkan oleh Burhanuddin Mohammad selaku Ketua Majelis, Wienda Kresnantyo dan Benny Haninta Surya, masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dibantu Muhammad Slamet selaku Panitera Pengganti, adapun putusan tersebut dijatuhkan pada pada hari Senin (19/01/2026) di Ruang Sidang PN Bangkalan.
Humas PN Bangkalan membenarkan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut benda cagar budaya yang dilindungi tidak sekedar bernilai ekonomis, namun lebih jauh daripada itu memiliki nilai historis dan budaya yang amat tinggi bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan dan tidak dapat tergantikan. Salah satunya, bilahan kuningan pada gamelan Ratna Dumilah yang memiliki nilai historis yang tinggi karena merupakan hadiah atau mahar pernikahan dari Susuhunan Pakubuwana VII (Raja Surakarta) untuk putri Sultan Cakraadiningrat II dari Bangkalan yang juga menjadi bukti hubungan diplomatik antara Keraton Surakarta dan Keraton Bangkalan.
Baca Juga: Termohon Beli Objek Tanah dan Bangunan, Eksekusi di PN Bangkalan Berakhir Damai
Kasus pencurian ini berawal dari Herman Taufik pergi dari rumahnya pada hari Minggu (03/08/2025) sekitar pukul 23.30 WIB dengan berjalan kaki seraya membawa 1 (satu) buah obeng yang disimpan di dalam tasnya beserta karung dengan tujuan untuk mencari besi yang bisa diambil. Ketika Herman Taufik melintas di daerah sekitar Museum Cakraningrat Bangkalan sekira pukul 24.00 WIB, Herman Taufik tanpa ijin masuk ke area sekitar Museum Bangkalan dengan cara melompati pagar pembatas Museum. Setelah itu, Herman Taufik melihat masuk ke ruangan pameran benda-benda cagar budaya dengan cara membobol jendela ruangan pameran.
Selanjutnya, Terdakwa mengambil mengambil barang-barang yang ada di dalam Museum Bangkalan, diantara 27 (dua puluh tujuh) batang/bilah gamelan Ratna Dumilah terbuat dari logam kuningan, 40 (empat puluh) batang/bilah gamelan Se Lajing yang terbuat dari logam kuningan, 3 (tiga) buah piring bermotif yang terbuat dari keramik warna putih, dan 1 (satu) buah lonceng terbuat dari kuningan dengan cara memasukkan keseluruhan barang tersebut ke dalam beberapa karung.
Pada keesokan harinya, Senin (04/08/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, Herman Taufik menjual 67 (enam puluh tujuh) batang logam gamelan yang terbuat dari kuningan dan 1 (satu) buah lonceng terbuat dari kuningan tersebut ke saksi H dengan harga 3 juta rupiah. Pihak kepolisian sudah berusaha mencari benda bersejarah itu, namun menurut saksi H, benda-benda itu telah dijual lagi ke perusahaan peleburan logam, yakni PT. Ichlas Sedjati yang beralamat di Jalan Sidodadi Baru Kota Surabaya seharga 4 juta rupiah.
Baca Juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura di PN Bangkalan Berjalan Kondusif
Perbuatan Terdakwa terbukti mengakibatkan Museum Cakraningrat Bangkalan mengalami kerugian yang tidak dapat ditaksir nilainya, bahkan tidak dapat tergantikan. Selain itu, yang menjadi hal memberatkan dalam panjatuhan pidana ternyata Terdakwa sudah pernah dihukuman sebelumnya dan tentunya Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa.
"Putusan ini merupakan wujud ketegasan hukum dalam melindungi benda-benda bersejarah. Pengadilan tidak hanya melihat nilai materiil dari barang yang dicuri, tetapi juga nilai historis dan sosiologis yang melekat pada benda-benda cagar budaya pada Museum Cakraningrat tersebut," pungkas Humas PN Bangkalan. Selanjutnya Humas PN Bangkalan menginformasikan bahwa terhadap putusan ini, baik dari pihak Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dahulu, tutup Humas PN Bangkalan. (zm/wi/fac/anandy)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI