Palembang- Lambaian bendera merah putih yang terurai tiupan angin, menempel tegak di tiang bendera di Komplek Museum Tekstile Palembang, yang mulai hari ini berubah fungsi menjadi tempat aktifitas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Pimpinan, Para Hakim, Panitera, Sekretaris dan keluarga besar PN Palembang di bawah pimpinan Ketua PN Palembang Agus Walujo Tjahjono dan Wakil Ketua Fauzi Isra berjajar rapi dalam apel bendera pertama di halaman museum, setelah setidaknya 35 tahun atau sejak tahun 1990, tidak pernah ada apel bendera di gedung berarsitek Belanda ini.
Kompleks museum yang sehari-harinya sepi dengan bangunan tegak sebagai salah satu Cagar Budaya di Palembang ini, mulai Senin 5 Mei 2025 sampai akhir tahun 2025 ini akan menjadi saksi adanya Apel setiap hari Senin dan Jumat, serta akan diramaikan oleh masyarakat para pencari keadilan. Diantara ruang-ruang sementara yang dibuat sedemikian rupa layak untuk bersidang inilah semua persidangan perkara pidana umum, perdata umum, Perdata Khusus ( PHI) dan Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi) bagi masyarakat Palembang dan Sumatera Selatan akan disidangkan dalam proses peradilan di PN Palembang Kelas IA Khusus serta disediakan fasilitas berperkara perdata secara gratis (prodeo) bagi yang mengajukan gugatan dan permohonan di PN Palembang melalui Posbakum PN Palembang.
Bangunan gedung museum tekstil yang berdiri megah dengan arsitek Kolonial Belanda ini sudah beberapa kali beralih fungsi. Sejak dibangun 1930, bangunan berarsitektur gaya Indische Empire, yang khas untuk rumah-rumah pejabat Eropa ini digunakan untuk rumah pribadi seorang pejabat Belanda bernama W. Von de Fack yang mengawal perdagangan minyak dan kelapa sawit untuk keperluan penjajah Belanda di Sumatera Selatan dan sekitarnya.
Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang
Setelah Indonesia merdeka, gedung ini beralih fungsi beberapa kali. Masa Kemerdekaan (1950-an – 1970-an) gedung ini sempat digunakan sebagai kantor wali kota Palembang. Dan tahun 1970-an, pemerintah setempat mulai mempertimbangkan untuk menjadikannya sebagai museum karena nilai sejarah dan arsitekturnya. Hingga tahun 1990 an Gedung di komplek ini berdiri dua Gedung. Salah satu gedungnya di era tahun 2000-an dialihfungsikan sebagai Gedung arsip BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Palembang, sementara gedung utama tersebut dijadikan Museum Tekstil tahun 2005 oleh Pemkot Palembang. Tujuannya adalah melestarikan dan memamerkan kekayaan tekstil Palembang, terutama kain songket, yang merupakan warisan budaya khas Palembang sejak 2021.
Di museum ini sempat ramai sebagai tujuan wisata karena menyimpan berbagai kain tradisional Palembang, seperti songket, tenun, dan batik, beserta alat-alat pembuatannya. Selain sebagai tempat pameran, museum juga menjadi pusat edukasi dan pelestarian budaya tekstil Sumatera Selatan di mana kain songket Palembang yang dipamerkan di sini merupakan simbol kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa lalu, yang juga menjadi salah satu bukti sejarah akulturasi budaya Melayu, China, dan Eropa di Palembang.
Setelah beberapa tahun terjeda, terutama setelah adanya perhelatan Sea Games di Palembang tahun 2011, Museum Tekstil mulai redup dan kurang terawat.
Namun setelah melalui proses panjang dengan memperhatikan fungsi dan makna bangunan bersejarah peninggalan kolonial ini merupakan aset daerah sekaligus bangunan cagar budaya yang hanya dikembangkan pemanfaatannya tanpa mengubah bentuk aslinya, maka oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan ijin pemakaian sementara menjadi Gedung Peradilan Kelas IA Khusus Palembang, karena saat ini Gedung PN Palembang sedang direnovasi total.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 95 Undang-Undang No.11 Tahun 2010, bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya yang diperjelas kembali oleh PP No.38/2008 tentang perubahan atas PP No.6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, akhirnya Pemprov Sumatera Selatan memberikan ijin sementara Museum Tekstil ini beralih fungsi untuk aktifitas Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Yang tak kalah penting, proses peralihan fungsi ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Pihak terkait memastikan bahwa seluruh elemen cagar budaya dalam gedung tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan.Koleksi-koleksi museum diamankan dan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus agar tetap terjaga dengan baik selama masa transisi.
Dan dengan kerja sama yang bagus keluarga besar PN Palembang, mulai Senin 5 Mei 2025 ini akan menggelar semua aktivitas proses peradilan, administratif dan aktivitas penegakan hukum lainnya di Gedung yang terletak di Jalan Merdeka No. 8-9 Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang ini.
Agus Walujo Tjahono mengatakan, semua ruang sidang perkara sudah disiapkan, dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap masyarakat dalam mencari keadilan.
‘’Semua berjalan seperti biasa dan maksimal kami melayani dengan sepenuh hati, dan dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas yang tinggi, dengan lima ruang sidang offline dan lima ruang sidang online, ditambah ruang diversi Anak atau Ruang Mediasi,” kata Agus Walujo Tjahjono.
Ketua PN Palembang menambahkan, khusus bangunan untuk tahanan, juga sudah dibuat sedemikian rupa sehingga aman, kuat dan memenuhi standar tahanan sementara di Pengadilan Negeri. Ruang tahanan dibuat ada empat yaitu 2 ruangan tahanan untuk tahanan Pria dewasa, 1 ruang tahanan Wanita dewasa dan 1 ruang tahanan anak-anak, mereka dipisahkan bangunan ruangan tahanan agar tetap terjamin keamanannya, sehingga tidak ada kejadian yang bisa berakibat fatal terkait dengan para tahanan yang sedang dalam proses hukum.
Meski demikian, PN Palembang menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Kota Palembang, satpol PP Kota Palembang dan Pihak Kejaksaan Negeri Palembang serta Pihak LP/:RUTAN Palembang, untuk menjaga para tahanan dengan maksimal, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Akhir kata, fisik gedung sementara pengadilan negeri Palembang boleh bangunan lama, tetapi para penegak hukum PN Palembang tetap selalu semangat untuk menegakkan keadilan dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas , sesuai dengan semangat Pembangunan Zona Integritas dan Sistem Managemen Anti Penyuapan ( SMAP) di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca Juga: Awal Mei 2025, Layanan PN Palembang Pindah ke Museum Tekstil
Selamat berjuang para pencari keadilan dan Yang Mulia para pengadil yang adil dan berintegritas pada PN Palembang, semoga ALLAH SWT selalu meridhoi dan melindungi dalam setiap Langkah penegakan keadilan untuk semua. (END)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum