Cari Berita

Nekat Curi Uang Tetangga, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara, Apa Alasannya?

article | Berita | 2025-10-02 09:15:49

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada Tarmezi. Pidana tersebut dijatuhkan sebab pria berusia 22 tahun tersebut terbukti telah mencuri uang tetangganya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Kayuagung, pada Rabu (01/10/2025).Kasus berawal saat Terdakwa yang merupakan tetangga dari korban masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping rumah. Selanjutnya masuk ke dalam rumah, Terdakwa langsung menuju ke ruang tengah dan membuka pintu lemari, serta mengambil uang tunai sebesar Rp500 ribu yang berada di dalam lemari tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung pergi melalui pintu samping rumah.“Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sejumlah Rp500ribu, namun selama persidangan di antara Terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian yaitu Terdakwa mengganti kerugian yang dialami korban tersebut”, jelas Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Putri Handayani dan Nugroho Ahadi ini.Majelis Hakim dalam pertimbangan menekankan perdamaian yang dilakukan Terdakwa dan korban dihadapan Majelis Hakim menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan ini dengan pendekatan keadilan restoratif dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Terpenuhinya salah satu syarat untuk menerapkan keadilan restoratif yaitu tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam salah satu dakwaan, membuat majelis hakim mengupayakan perdamaian antara Terdakwa dan korban agar dapat dicapai penyelesaian yang efektif.“Dengan telah terjadi perdamaian antara korban dengan Terdakwa dihadapan persidangan akan menjadi jembatan bagi para pihak untuk tidak membalas, atau memutus permusuhan antara kedua pihak sehingga berpengaruh pada lingkungan masyarakat sekitar”, ungkap Majelis Hakim.Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan melalui Majelis Hakim yang bukan semata mata menghukum, tetapi mengedepankan keterlibatan para pihak baik korban, maupun Terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang tujuannya mengupayakan pemulihan, bukan hanya pembalasan dan menjadi alasan untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa. Atas putusan tersebut baik Terdakwa dan Penunut Umum menyatakan menerima. (Eka Aditya Darmawan/al).

Kisah Adik Ipar Mencuri Mobil Kakak Berujung 7 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-10-01 05:30:20

Sekayu- Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencatat keberhasilan dalam penerapan keadilan restoratif. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), perkara pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan hubungan keluarga antara kakak adik ipar berakhir damai di ruang sidang PN Sekayu.Perkara dengan nomor register 309/Pid.B/2025/PN Sky tersebut bermula dari laporan korban T, yang kehilangan mobil miliknya jenis Suzuki Ertiga. Berdasarkan fakta persidangan, mobil beserta kunci serepnya semula dititipkan oleh korban di rumah mertuanya pada Mei 2025. Lalu korban kembali mengambil mobil tersebut namun kunci serep masih ditinggal di rumah mertuanya. Selanjutnya pada Juni 2025, Y A, yang merupakan saudara kandung dari istri korban, mengambil kunci serep tersebut kemudian membawa mobil Suzuki Ertiga yang terparkir di rumah korban tanpa izin.Mobil itu kemudian digadaikan oleh terdakwa bersama seorang rekannya bernama R (DPO) kepada A P dengan nilai Rp16 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli narkotika, dan bermain judi online.Dalam persidangan, Majelis yang diketuai Nofita Dwi Wahyuni dengan hakim anggota Yuri Stiadi dan Lailatus Sofa Nihaayah berupaya mendamaikan para pihak yang masih dalam hubungan keluarga tersebut. “Keluarga adalah tempat pertama belajar tentang kasih, dan memaafkan adalah bentuk kasih yang tertinggi,” ujar Nofita Dwi Wahyuni, di ruang sidang PN Sekayu.Korban T akhirnya memaafkan terdakwa yang kemudian menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian di hadapan majelis hakim pada Rabu (10/9). Dalam perjanjian tersebut, korban menyatakan telah memaafkan dan tidak akan menuntut terdakwa lebih lanjut.Majelis Hakim mempertimbangkan pemulihan hubungan antara terdakwa dan korban dalam penjatuhan pidana. “Tujuan keadilan restoratif bukan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi untuk memulihkan hubungan antara terdakwa dan korban,” ucap Hakim Ketua dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin (29/9).Akhirnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa, serta menetapkan barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga dikembalikan kepada korban.Momentum ini menegaskan komitmen PN Sekayu untuk terus mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif, terutama dalam perkara yang melibatkan hubungan keluarga. IKAW/WI

Pakai Restorative Justice, PN Sekayu Sumsel Vonis Penadah 4 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-09-23 17:10:37

Sekayu- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan terhadap Terdakwa AP. Bagaimana ceritanya?Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (22/9) kemarin oleh ketua majelis, Nofita Dwi Wahyuni dengan didampingi hakim anggota Yuri Stiadi dan Lailatus Sofa Nihaayah.Perkara ini bermula dari penggadaian sebuah mobil Suzuki Ertiga yang ternyata bukan milik penggadai, melainkan hasil perbuatan melawan hukum. Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal penadahan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.“Majelis berkesimpulan bahwa unsur ‘karena sebagai sekongkol untuk menarik keuntungan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan’ telah terpenuhi,” tegas majelis dalam pertimbangannya.Hakim menyoroti bahwa sejak awal Terdakwa mengetahui mobil tersebut bukan milik sah penggadai, namun tetap menerima gadai dengan maksud untuk memperoleh keuntungan Rp 2 juta. Fakta ini memperkuat keyakinan bahwa unsur penadahan terpenuhi.Namun demikian, majelis hakim juga memberikan pertimbangan dengan memperhatikan pendekatan keadilan restoratif. “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, restorative justice dimaksudkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata memberikan pembalasan,” tutur Nofita.Majelis mencatat bahwa perkara ini memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2024, karena telah ada perdamaian dan pemulihan hubungan antara Terdakwa dengan korban. Hal ini dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi Terdakwa.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan,” kata ketua majelis Nofita Dwi Wahyuni dalam ruang sidang Gedung PN Sekayu.Putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana, yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. (IKAW/WI)

Curi Hp Samsung di Masjid, Febriansyah Dijatuhi Pidana Percobaan

article | Sidang | 2025-09-22 20:10:47

Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim) mengenakan hukuman Restorative Justice kepada para Terdakwa, salah satunya Febriansyah. Ia lalu dihukum pidana percobaan karena mencuri HP Samsung Galaxy A16 senilai Rp 3,5 juta. Kasus itu terjadi pada 11 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Di mana Badrussholah datang ke masjid Al Huda yang beralamat di jalan raya Solo-Jiwan, Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dengan menggunakan transportasi umum berupa bus. Terdakwa bermaksud mengisi pengajian di masjid tersebut.Setelah sampai masjid saksi langsung meletakkan tas dan jaket di sebelah kotak amal yang terletak di sebelah timur (sebelah belakang dalam masjid). Selanjutnya saksi melakukan wudhu di sebelah utara luar masjid  dan langsung kembali masuk masjid untuk melaksanakan ibadah sholat Ashar. Terdakwa yang berada di dalam masjid yang sama dengan saksi kemudian memperhatikan gerak-gerik saksi. Ketika ada kesempatan Terdakwa mengambil barang milik saksi. Kemudian saat saksi selesai wudhu, saksi kaget karena tas dan jaket milik saksi sudah tidak ada. Selanjutnya saksi melapor kepada pengurus masjid Al Huda dan mengakses CCTV dimana saksi melihat ciri-ciri orang yang mengambil tas dan jaket milik saksi. Lalu pada malam harinya saksi melapor kepada Polres Madiun Kota dengan membuat pengaduan untuk dapat dilakukan dengan membawa barang bukti 1 (satu) unit dusbox Handphone merk Samsung tipe Galaxy A16 warna hitam, 1 (satu) lembar nota pembelian Handphone merk Samsung tipe Galaxy A16 warna hitam, 1 (satu) buah flashdisk yang berisi hasil rekaman CCTV saat terjadinya pencurian di masjid Al-Huda. Pada saat persidangan Terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada saksi serta berjanji tidak akan mengulangi. Saksi dengan rela hati memaafkan perbuatan Terdakwa dengan syarat Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian kesepakatan tersebut disepakati secara tertulis di persidangan.“Menyatakan Terdakwa Febriansyah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal,” demikian bunyi putusan PN Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cindar Bumi, dan Hakim Anggota masing-masing Tiara Khurin In Firdaus, dan Steven Putra Harefa.Putusan itu dibacakan pada hari Senin tanggal 8 September 2025 bertempat di ruang sidang Cakra."Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terpidana dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi suatu syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama 1 tahun,” ungkapnya.Alasan majelis hakim memberikan hukuman pidana bersyarat karena terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa masih muda diharapkan dapat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang lebih baik. Kualitas perbuatan Terdakwa yang sifatnya ringan dan kerugian yang ditimbulkan juga masih kategori ringan.“Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi Terdakwa maupun keluarganya, telah tercapai perdamaian dan telah dilaksanakan oleh Terdakwa kepada Korban, telah tercapai pemulihan keadaan korban sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.Terhadap putusan PN Kab. Madiun ini Jaksa Penuntut Umum Muhammad Sakti Sukmayana, mengajukan upaya hukum banding pada hari Selasa 09 September 2025.

Hukuman 18 Bulan Penjara Bagi Pencuri Sandal HERMES dari Medan

article | Sidang | 2025-07-31 11:10:13

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhukan hujkuman 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi karena terbukti mencuri sandal HERMES. Ditaksir, kerugian pemilik sandal mencapai Rp 15 juta.“Menyatakan Terdakwa Nefri Zaldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata ketua majelis Sarma Siregar sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Medan, Kamis (31/7/2025). Pencurian yang dimaksud terjadi pada 28 Desember 2024 siang. Saat itu Nefri Zaldi bersama temannya, Andika Gultom ke rumah Siwaji Raza di Jalan Krisan, Helvetia Timur, Medan Helvetia. Nefri yang pernah bekerja di rumah Siwaji, lalu masuk ke rumah korban dan mengambil sandal HERMES yang berada di rak sepatu.Lalu sandal itu dimasukkan ke kantong warna cokelat. Kemudian sandal itu dibawa pulang. Pemilik belakangan sadar sandal kesayangannya dicuri dan melaporkan ke aparat. Akhirnya Zefri ditangkap dan ditahan sejak 21 Maret 2025.“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis yang beranggotakan Eliyurita dan M Kasim.“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” putus majelis.

PN Amuntai Selesaikan Kasus Pencurian Ringan dengan Keadilan Restoratif

article | Sidang | 2025-07-29 16:00:00

Hulu Sungai Utara- Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Kali ini dalam mengadili perkara tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan Muhlis (42) atas buah kelapa sawit di perkebunan PT. Persada Dinamika Lestari. Terdakwa dijatuhkan pidana percobaan melalui putusan yang diucapkan secara terbuka untuk umum oleh Wijaya, S.H., Hakim tunggal dalam perkara tersebut.Komitmen PN Amuntai untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif terus diupayakan terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan perdamaian. Di mana Korban yang merupakan Perusahaan sawit melalui perwakilannya bersedia dengan kerelaan hati memaafkan Terdakwa, setelah Terdakwa memohon maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya."Kesepakatan perdamaian dibuat Terdakwa dan Korban dihadapan Hakim, yang pada pokoknya Korban memaafkan Terdakwa dan meminta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (29/7/2025).Kemudian Hakim dalam putusannya memutus Terdakwa pada pokoknya secara menyatakan sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 14 (empat belas) hari tidak dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (bulan) bulan berakhir. Putusan berbasis keadilan restoratif diharapkan menjadi langkah perbaikan diri Terdakwa dan Pemulihan bagi hak-hak korban serta hubungan Korban dan Terdakwa. (IKAW/WI)

Nyuri Hp Buat Beli Baju Bayi, Ayah di NTT Dijatuhi Pidana Percobaan

article | Sidang | 2025-05-15 14:05:18

Bejawa -  Pengadilan Negeri (PN) Bejawa, Nusa Tenggara Timur  (NTT) menjatuhkan pidana percobaan terhadap Seferinus Watu alias Sefrin (20). Pelaku mengambil HP yang tergeletak di sepeda motor korban.Pelaku didakwa dengan pasal 362 KUHP dan dituntut 6 bulan penjara. Apa kata majelis?“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan selama satu tahun. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi amar putusan yang diucapkan oleh I Kadek Apdila Wirawan sebagai hakim ketua, Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana dan Yoseph Soa Seda masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Maria WEP Kue sebagai panitera pengganti. Majelis mempertimbangkan bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam upaya keadilan restoratif a quo terdakwa meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf terdakwa serta korban bersedia berdamai dengan terdakwa tanpa syarat apapun. Terhadap keterangan korban tersebut di dalam persidangan kemudian dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, yang telah majelis hakim konfirmasi dan pastikan telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian tersebut, dengan demikian majelis hakim berpendapat telah terjadi keadilan restoratif yaitu pemulihan hubungan antara terdakwa dengan korban. “Oleh karena kesepakatan perdamaian sebagai akibat tindak pidana perkara a quo menjadi alasan yang meringankan dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap ketua majelis. Selain pertimbangan aspek hukum (yuridis), Majelis Hakim memerhatikan aspek non yuridis yaitu: “Bahwa hukum tidak berada di ruang hampa, ia berada bersama dengan aspek sosial, ekonomi hingga kemanusiaan. Dalam perkara a quo Terdakwa terbukti berada di tempat kejadian perkara tidaklah memiliki niatan untuk melakukan pencurian, hal tersebut terjadi karena adanya kesempatan yaitu handphone Oppo A15 ditaruh di bagasi depan motor yang diparkir oleh saksi Yohanes Kumi alias Yance sehingga muncul niat terdakwa yang membutuhkan uang untuk membeli minyak-minyak bayi dan pakaian bayi karena Istri terdakwa baru melahirkan pada tanggal 3 Agustus 2024. Di depan persidangan terbukti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang baru saja memiliki seorang Anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang bapak serta terdakwa saat ini masih berusia muda yaitu 20 (dua puluh) tahun sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa masih memiliki masa depan dan waktu untuk memperbaiki sikap dan perilaku sehingga terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan taat terhadap hukum”Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga meminta keadilan dan belas kasihan majelis hakim.“Saya sebagai tulang punggung keluarga. Ibu dan ayah saya sudah meninggal dunia. Saya tinggal bersama mertua berumur 57 tahun serta istri Terdakwa baru melahirkan anak kami 4 bulan. Sehingga masih sangat membutuhkan Terdakwa sebagai kepala keluarga dan ayah,” ucap Terdakwa di depan persidangan.Di depan persidangan, terbukti terdakwa dan korban telah saling memaafkan, berhasil terjadi keadilan restoratif bagi korban dan terdakwa, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki sikap dan perilakunya hingga terdakwa melakukan perbuatannya (mencuri) karena kebutuhan biaya kelahiran anaknya.(ikaw/asp) 

Curi HP Untuk Dipakai, Sopir Pengangkut Kelapa Sawit Dihukum Penjara 10 Bulan

article | Berita | 2025-03-09 13:50:16

Kayuagung - Hukuman pidana penjara selama 10 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Bastomi Alias Anum Bin Surya, sebab Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut kelapa sawit tersebut terbukti telah mengambil handphone milik saksi Putra Rian Perdana.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 10 bulan” tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/03/2025).Kasus ini berawal ketika saksi Putra Rian Perdana yang bekerja di lapak kelapa sawit milik saksi Rio Anggara, tertidur di pondok dengan posisi handphone tergeletak di sampingnya. Beberapa saat kemudian, Terdakwa yang sedang membawa mobil truk berisi buah kelapa sawit datang ke lapak tersebut dengan maksud hendak menjual buah kelapa sawit yang dibawanya.“Setibanya di lapak kelapa sawit, Terdakwa melihat saksi Putra Rian Perdana sedang tidur di dalam lapak. Saat hendak membangunkan saksi Putra Rian Perdana, Terdakwa melihat ada sebuah handphone yang diletakkan di samping saksi Putra Rian Perdana yang sedang tidur. Kemudian Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan meletakannya di dalam mobil truk yang Terdakwa bawa”, ungkap Majelis Hakim.Setelah mengambil handphone tersebut, Terdakwa membangunkan saksi Putra Rian Perdana dan memintanya untuk menimbang buah kelapa sawit yang Terdakwa bawa. Selesai menimbang, Terdakwa kemudian pergi dari lapak sambil membawa handphone milik korban. “Selanjutnya saksi Putra Rian Perdana yang menyadari handphonenya telah hilang kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian lalu melacak keberadaan handphone tersebut dan menemukannya berada di rumah Terdakwa. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menerangkan jika handphone tersebut dipergunakan oleh dirinya sendiri”, tutur Majelis Hakim atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 39/Pid.B/2025/PN Kag ini.Dalam penjatuhan pemidanaan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa tersebut dianggap meresahkan masyarakat sehingga menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana. Di sisi lain, Majelis Hakim juga menilai masih diketemukannya barang bukti berupa handphone, sikap Terdakwa yang menyesali perbuatan tersebut dan riwayatnya yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pemidanaan, hingga Majelis kemudian menjatuhkan masa pemidanaan yang lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa secara tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Komang Ariadi.Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)