Cari Berita

Dewi Cadraningrum: Keadilan Multispesies, Hakim Didorong Bela Hutan, Sungai & Satwa

Andi Ramdhan/Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-04-09 15:35:06
Dok. Ist

Jakarta - Dewi Cadraningrum menyampaikan materi “Mencari Tempat bagi Aktor Multispesies dalam Hukum: Dari Obyek ke Subyek Hukum (Perspektif Feminisme)” dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc seluruh Indonesia. Acara ini digelar oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Kamis (9/4)

Dalam paparannya, Dewi mengutip pemikiran Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi, yang menyoroti kegagalan kapitalisme modern menghitung dua pilar penopang kehidupan: kerja perawatan (care works) yang banyak dilakukan perempuan, serta jasa ekologis (environmental services) yang disediakan alam. Keduanya menopang keberlanjutan hidup, namun tidak diakui dalam hukum maupun ekonomi, sehingga melahirkan dua krisis simultan: ketimpangan gender dan kerentanan ekologis.

Sebagai contoh, Sungai Batanghari di Sumatera disebut sebagai ekosistem vital yang menyediakan air minum, irigasi, transportasi, sekaligus habitat bagi ikan dan mikroorganisme. Dewi menekankan bahwa sungai tidak hanya “dimanfaatkan,” tetapi harus dijaga keberlanjutannya demi hak hidup ekosistemnya.

Baca Juga: Terbukti Pelihara Satwa Owa Ungko, Budianto dibui 5 Bulan 11 Hari di PN Pekanbaru

Ia juga menyoroti peran Gajah Sumatera sebagai penyebar biji alami yang menjaga regenerasi hutan, serta Kasuari di Merauke yang dikenal sebagai “penanam hutan.” Kedua spesies ini bukan sekadar satwa liar, melainkan agen ekologis yang berkontribusi langsung pada keberlanjutan kehidupan manusia. Ancaman perburuan, alih fungsi lahan, dan deforestasi dinilai dapat memutus rantai ekologi dan mempercepat kepunahan.

“Keadilan tidak hanya berbasis pada HAM, tetapi juga Hak Asasi seluruh spesies yang ada di muka bumi. Hakim harus jadi wakil bagi gajah, wakil bagi hutan yang rusak, wakil bagi Sungai Batanghari,” tegas Dewi, seraya mengajak para hakim untuk mengubah paradigma: lingkungan bukan sekadar objek, melainkan individu yang berhak hidup.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Ia mengingatkan bahwa kerusakan tanah akibat pestisida, pencemaran laut, perubahan iklim, hingga mencairnya tanah beku (permafrost) menunjukkan batas-batas ekologis yang telah dilampaui manusia. Tanpa kepedulian, generasi mendatang akan kehilangan hutan dan pohon sebagai penopang kehidupan.

Dewi juga menyinggung masalah geopolitik saat ini, yakni perlunya exit plan dari ekonomi petrodollar menuju energi ramah lingkungan. Menurutnya, hakim harus menyadari lingkungan sebagai individu yang bernafas, memiliki jantung, dan berhak atas perlindungan hukum.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…