Kebumen, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Terdakwa berinisial AMAK (40) dalam perkara perdagangan satwa liar dilindungi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, (11/12), silam.
Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim yang diketuai Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, dengan didampingi para Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian, dan Hamsira Halim.
Baca Juga: 2 Satwa Dilindungi Owa Jawa Diperdagangkan, Buruh di Tasikmalaya Dipenjara 3 Tahun
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Amak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Namun demikian, Majelis menilai Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya (gangguan jiwa), sehingga Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi, namun tidak dapat dijatuhi pidana karena mengalami gangguan jiwa,” demikian amar putusan dikutip dari laman resmi SIPP PN Kebumen.
Masih dalam amar putusan, Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa AMAK di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang selama 8 (delapan) bulan guna menjalani perawatan. Putusan ini dijatuhkan setelah Majelis mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa memiliki riwayat gangguan jiwa, yang diperkuat dengan bukti surat berupa keterangan medis dari RSUD Kebumen dan RSJ Magelang dengan diagnosis skizofrenia.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti berupa 1 (satu) ekor Beruang Madu dan 1 (satu) ekor Kukang Jawa dalam keadaan hidup, untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya melalui Sumatra Wildlife Centre Jaringan Satwa Indonesia (SWC JSI) dengan pendampingan BKSDA Jawa Tengah.
“Menetapkan status barang bukti berupa 1 (satu) ekor Beruang Madu serta 1 (satu) ekor Kukang Jawa dalam keadaan hidup dilepasliarkan kembali ke habitatnya melalui Sumatra Wildlife Centre Jaringan Satwa Indonesia (SWC JSI) dengan pendampingan BKSDA Jawa Tengah,” sebagaimana dikutip dalam SIPP PN Kebumen.
Baca Juga: Pelihara 11 Kakatua Dilindungi, Guru di Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Terdakwa Amak didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena memperdagangkan satwa liar yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi. Akan tetapi, selama persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa AMAK mengidap skizofrenia dan membutuhkan pengobatan dan pengawasan medis, hingga menarik perhatian Yayasan Selaras Jiwa untuk memberikan pendampingan hukum bagi Terdakwa sejak tahap penyidikan.
Berdasarkan pantauan Tim DANDAPALA, putusan tersebut telah diberitahukan kepada masing-masing pihak pada hari yang sama. Atas putusan yang telah dijatuhkan tersebut, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dan Yayasan Selaras Jiwa memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Kebumen karena telah mempertimbangkan fakta persidangan dan mengedepankan prinsip kemanusiaan. (Fadillah Usman/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI