Cari Berita

Digitalisasi Pelayanan: PN Solok, Dinas Dukcapil & Diskominfo Jalin Sinergi Melalui Aplikasi E-DEPE

Dian Rhamadhan, S.H., M.H. (Juru Bicara PN Solok) - Dandapala Contributor 2026-06-11 15:35:58
Dok. Ist.

Solok, Sumatera Barat. Dalam upaya akselerasi transformasi digital dan peningkatan mutu pelayanan publik di wilayah hukum Kota Solok, Pengadilan Negeri (PN) Solok secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Solok. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi aplikasi E-DEPE (Electronic Delivery Penetapan), yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Solok, Kamis/11 Juni 2026.

Kolaborasi lintas instansi ini melibatkan tiga pilar utama pelayanan masyarakat, yakni Pengadilan Negeri Solok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solok. Langkah progresif ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam memangkas birokrasi, mencegah keterlambatan administratif, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel (Good Governance).

Selama ini, proses pengurusan dokumen hukum yang berdampak pada perubahan status administrasi kependudukan (Adminduk) seperti penetapan perbaikan nama, silsilah keluarga, pengangkatan anak, hingga pengesahan kematian memerlukan proses birokrasi yang cukup panjang. Setelah pemohon mendapatkan putusan atau penetapan yang berkekuatan hukum tetap dari hakim PN Solok, pemohon secara mandiri harus membawa salinan dokumen fisik tersebut ke Kantor Dinas Dukcapil untuk memproses perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Prosedur konvensional ini dinilai kurang efisien karena menyita waktu, tenaga, serta biaya transportasi bagi masyarakat, sekaligus memiliki risiko hilangnya dokumen fisik selama proses mobilisasi.

Baca Juga: Sosialisasikan Paket Regulasi MA, PN Solok Perkuat Koordinasi Peradilan Pidana Terpadu


Hadirnya aplikasi E-DEPE menjadi solusi integratif yang menjembatani disparitas sistem antar-instansi tersebut. Aplikasi ini memfasilitasi pengiriman dokumen penetapan pengadilan secara elektronik (electronic delivery) langsung ke sistem pencatatan sipil. Melalui mekanisme E-DEPE, sesaat setelah hakim memutus perkara dan menandatangani amar penetapan secara elektronik, dokumen tersebut secara otomatis terkirim dan terintegrasi ke dalam basis data Dinas Dukcapil pada hari yang sama. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengurus pemindahan berkas fisik secara manual.

Implementasi aplikasi E-DEPE diproyeksikan membawa implikasi positif yang signifikan bagi masyarakat Kota Solok, di antaranya:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses validasi dan sinkronisasi data yang semula memakan waktu beberapa hari kerja, kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam, mengurangi beban finansial masyarakat.
  • Keamanan dan Akurasi Data: Sistem digital meminimalisir potensi kesalahan manusia (human error) saat input data identitas, serta menihilkan risiko kerusakan atau pemalsuan dokumen fisik.
  • Transparansi Layanan: Menutup celah praktik percaloan dan pungutan liar (pungli), sejalan dengan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Ketua Pengadilan Negeri Solok dalam sambutannya menegaskan bahwa Aplikasi E-DEPE ini merupakan sebuah lompatan besar dalam memangkas sekat birokrasi yang selama ini dinilai kaku dan memakan waktu. Dan beliau memastikan bahwa inovasi ini akan sangat bermanfaat langsung bagi masyarakat Kota Solok. Melalui integrasi elektronik ini, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tidak lagi sekadar jargon, melainkan sebuah realitas yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Solok.

Baca Juga: Tembak Mati Rekan Kerja, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

Acara penandatanganan PKS ini diakhiri dengan pelaksanaan uji coba (simulasi teknis) yang di pandu langsung oleh perwakilan dari Dinas Dukcapil, yang disaksikan langsung oleh para peserta instansi terkait. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…