Cari Berita

Membuktikan Undue Delay dalam Praperadilan Pasca-KUHAP 2025

Bony Daniel-Hakim Pengadilan Negeri Serang - Dandapala Contributor 2026-10-01 16:00:55
Dok. Penulis.

Pasal 158 huruf e KUHAP 2025 membawa persoalan yang sebelumnya belum ditempatkan secara tegas dalam ruang praperadilan. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sekarang dapat diuji di hadapan hakim. Praperadilan karena itu tidak lagi hanya berhadapan dengan tindakan yang bentuknya mudah dikenali, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, atau penghentian penyidikan. Perkara yang tidak kunjung bergerak pun dapat dipersoalkan.

Pembicaraan mengenai undue delay mudah terjebak pada pertanyaan tentang waktu. Berapa lama perkara boleh berjalan sebelum keterlambatannya dianggap tidak wajar? KUHAP tidak memberikan angka yang berlaku untuk setiap perkara. Pilihan demikian dapat dimengerti. Perkara dengan beberapa saksi dan bukti sederhana tentu tidak sama dengan perkara yang membutuhkan pemeriksaan ahli, analisis bukti digital, penelusuran transaksi, banyak pihak, atau kerja sama dengan negara lain.

Lamanya proses, karena itu, tidak cukup untuk berdiri sendiri. Perkara yang berjalan cukup lama belum tentu menunjukkan adanya penundaan yang tidak dapat dibenarkan apabila selama waktu tersebut terdapat pekerjaan nyata dan hambatan objektif yang memang membutuhkan waktu. Sebaliknya, perkara yang umurnya belum terlalu panjang dapat menimbulkan masalah apabila nyaris tidak menunjukkan perkembangan.

Baca Juga: Mengurai Kekosongan Hukum Norma Undue Delay

Praktik praperadilan mulai memperlihatkan cara pandang semacam itu. Hakim tidak hanya menghitung usia perkara, tetapi juga memeriksa apa yang telah dilakukan selama proses berjalan. Pemeriksaan saksi dan ahli, penelitian dokumen, gelar perkara, supervisi, penyampaian perkembangan perkara, serta tindakan lain yang dapat ditelusuri menjadi relevan untuk melihat apakah proses benar-benar bergerak.

Persoalannya menjadi lebih rumit ketika pemeriksaan memasuki pembuktian. Pasal 158 huruf e sesungguhnya mempertemukan 2 jenis fakta yang tidak berada pada posisi yang sama. Pertama, ada fakta mengenai penundaan penanganan perkara. Kedua, ada fakta mengenai ada atau tidaknya alasan yang sah untuk menjelaskan penundaan tersebut.

Penundaan relatif dapat dilihat dari luar. Pelapor dapat mengetahui bahwa laporannya tidak menunjukkan perkembangan. Korban mengetahui proses yang ditunggu belum bergerak. Tersangka mengetahui status hukumnya belum memperoleh kepastian. Pemohon juga dapat menunjukkan kapan perkembangan terakhir disampaikan, berapa lama tidak ada perubahan yang dapat diketahui, atau apa yang terjadi setelah informasi diminta.

Alasan di balik keadaan itu berbeda. Pemohon belum tentu mengetahui apakah penyidik sedang mencari saksi yang belum ditemukan, menunggu pemeriksaan ahli, menganalisis bukti elektronik, berkoordinasi dengan penuntut umum, atau justru tidak melakukan langkah yang berarti. Fakta semacam ini sebagian besar berada dalam catatan dan penguasaan aparat yang menangani perkara.

Perbedaan penguasaan fakta tersebut seharusnya mempunyai arti dalam pembuktian.

Jika pemohon harus membuktikan seluruh unsur sejak awal, pemohon bukan hanya dituntut menunjukkan bahwa perkara mengalami stagnasi, tetapi juga membuktikan tidak adanya alasan yang sah. Padahal, fakta yang diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya alasan tersebut justru banyak berada pada pihak lain. Pembuktian akhirnya menuntut seseorang menerangkan keadaan internal suatu proses yang tidak sepenuhnya dapat dijangkaunya.

Masalah ini sebenarnya pernah muncul dalam pembahasan RKUHAP.[1] Dalam salah satu masukan terhadap rancangan tersebut pernah diusulkan agar penyidik atau penuntut umum menanggung beban pembuktian ketika penundaan penanganan perkara dipersoalkan. Gagasan itu menunjukkan bahwa ketimpangan akses terhadap informasi sudah pernah disadari. Namun, KUHAP yang akhirnya berlaku tidak memberikan aturan khusus mengenai pembagian beban pembuktian untuk Pasal 158 huruf e.

Menyerahkan seluruh beban kepada aparat juga bukan jawaban yang tepat. Perkara yang berlangsung lama tidak otomatis merupakan undue delay. Penyidik atau penuntut umum tidak seharusnya sejak awal ditempatkan dalam posisi seolah-olah harus membuktikan bahwa seluruh proses yang dijalankan pasti benar.

Yang diperlukan adalah pembagian fungsi pembuktian yang lebih sesuai dengan karakter fakta yang hendak diuji.

Pemohon seyogianya terlebih dahulu menunjukkan keadaan awal yang cukup. Usia perkara semata belum memadai. Harus ada fakta konkret yang membuat penggunaan waktu patut dipersoalkan. Bentuknya dapat berupa rentang waktu tanpa perkembangan yang dapat diketahui, permintaan informasi yang tidak memperoleh penjelasan memadai, atau keadaan lain yang menunjukkan bahwa keterlambatan telah memengaruhi kepentingan hukum pemohon.

Pada tahap ini, pemohon tidak perlu sampai membuktikan bahwa aparat sama sekali tidak bekerja. Tuntutan seperti itu sulit dipenuhi ketika catatan mengenai perjalanan perkara tidak berada dalam penguasaannya. Pemohon cukup memperlihatkan adanya keadaan yang membuat stagnasi tersebut layak diuji lebih jauh.

Setelah keadaan awal itu terlihat, fokus pemeriksaan bergeser pada alasan di balik keterlambatan. Di sinilah fakta internal menjadi penting. Penyidik atau penuntut umum berada dalam posisi yang lebih baik untuk menerangkan kapan saksi diperiksa, kapan ahli dimintai pendapat, dokumen apa yang dianalisis, koordinasi apa yang telah dilakukan, atau hambatan apa yang menyebabkan perkara belum dapat bergerak ke tahap berikutnya.

Informasi semacam itu secara wajar perlu datang dari pihak yang menguasainya.

Hal tersebut tidak berarti seluruh beban pembuktian beralih kepada aparat. Ada perbedaan antara membebankan seluruh kewajiban untuk membuktikan undue delay kepada Termohon dan meminta Termohon menghadirkan fakta yang hanya dapat diketahui secara memadai dari proses yang berada dalam penguasaannya. Yang kedua tidak menghapus kewajiban awal pemohon dan juga tidak membuat aparat otomatis berada pada posisi yang bersalah.

Penjelasan aparat pun tidak cukup dinilai dari jumlah dokumen yang diajukan. Surat tugas, laporan kegiatan, pemberitahuan perkembangan perkara, atau gelar perkara dapat menunjukkan adanya aktivitas, tetapi belum tentu menunjukkan bahwa perkara bergerak secara substantif. Hakim perlu melihat hubungan antara tindakan itu dengan perkembangan perkara. Aktivitas administratif yang terus berulang tidak dengan sendirinya menjelaskan mengapa suatu perkara belum juga mengalami kemajuan.

Di sisi lain, ada hambatan yang sungguh dapat menjelaskan penggunaan waktu. Saksi mungkin belum ditemukan. Pemeriksaan ahli dapat membutuhkan proses panjang. Bukti digital memerlukan analisis tertentu. Bantuan dari negara lain juga tidak selalu diperoleh dengan segera. Alasan semacam itu patut diperhitungkan sepanjang benar-benar ada, dapat ditelusuri, dan mempunyai hubungan dengan keterlambatan yang dipersoalkan.

Masalah berbeda muncul apabila aparat yang menguasai informasi justru tidak mampu menunjukkan apa yang dilakukan selama periode tersebut. Pernyataan bahwa perkara “masih diproses” tidak banyak menerangkan sesuatu apabila tidak didukung fakta yang dapat diperiksa.

Ketiadaan penjelasan demikian tidak seharusnya langsung membuat undue delay dianggap terbukti. Tetapi keadaan itu juga tidak tepat diperlakukan sebagai sesuatu yang netral. Apabila pemohon sudah menunjukkan stagnasi yang cukup untuk dipersoalkan, ketidakmampuan Termohon menghadirkan fakta yang semestinya berada dalam penguasaannya dapat dipertimbangkan hakim sebagai keadaan yang mengurangi kekuatan alasan yang dipakai untuk membenarkan keterlambatan.

Dengan konstruksi tersebut, pemeriksaan bergerak dalam rangkaian yang saling berkaitan. Pemohon lebih dahulu memperlihatkan dasar yang cukup untuk mempertanyakan keterlambatan. Aparat kemudian menjelaskan fakta internal mengenai penggunaan waktu dan hambatan yang terjadi. Apabila penjelasan yang seharusnya tersedia tidak dapat ditunjukkan, keadaan itu masuk ke dalam penilaian bukti. Hakim pada akhirnya tetap menentukan, berdasarkan seluruh fakta yang diperiksa, apakah penundaan tersebut terjadi tanpa alasan yang sah.

Pola tersebut belum merupakan kaidah pembuktian yang secara eksplisit ditentukan KUHAP. Konstruksi ini merupakan cara membaca Pasal 158 huruf e dengan memperhatikan bahwa fakta mengenai stagnasi dan fakta mengenai alasan yang membenarkannya tidak berada dalam penguasaan pihak yang sama.

Pendekatan seperti ini juga berbeda dari pembalikan beban pembuktian secara penuh. Pemohon tidak dibebaskan dari kewajiban menunjukkan dasar permohonannya. Aparat pun tidak dibebani untuk membuktikan seluruh prosesnya benar sejak awal. Yang berubah hanyalah siapa yang secara wajar harus menerangkan fakta tertentu setelah sifat dan sumber fakta tersebut diketahui.

Praktik praperadilan yang mulai berkembang sebenarnya telah memperlihatkan potongan-potongan pola tersebut. Ada perkara ketika hakim memeriksa tindakan konkret untuk memastikan bahwa proses benar-benar masih berjalan. Dalam perkara lain, lemahnya penjelasan mengenai alasan keterlambatan ikut memengaruhi penilaian. Yang belum terbentuk secara terang adalah hubungan antara ambang awal yang harus ditunjukkan pemohon, kebutuhan menghadirkan fakta internal oleh aparat, arti dari kegagalan menghadirkan fakta tersebut, dan penilaian akhir hakim terhadap unsur “tanpa alasan yang sah”.

Namun, persoalan tersebut membutuhkan lebih dari satu jalur pengaturan.

MA tetap mempunyai ruang untuk memperjelas tata cara pemeriksaan melalui PERMA. Pengaturan tersebut dapat menyentuh mekanisme pengajuan permohonan, penyampaian jawaban Termohon, urutan pemeriksaan, tata cara penyerahan catatan perkembangan perkara, maupun perlindungan terhadap informasi tertentu yang bersifat terbatas. Keseragaman dalam aspek prosedural penting agar pemeriksaan Pasal 158 huruf e tidak berkembang terlalu berbeda antarpengadilan.

Namun, kewenangan tersebut mempunyai batas. Penjelasan Pasal 79 UU MA menegaskan bahwa MA tidak dimaksudkan untuk mengatur sifat dan kekuatan alat bukti, penilaiannya, ataupun pembagian beban pembuktian. Karena itu, PERMA kurang tepat jika diarahkan untuk menetapkan siapa memikul beban pembuktian atau akibat evidensial tertentu ketika suatu fakta tidak dapat dihadirkan.

Sebaliknya, jika pembagian fungsi pembuktian tersebut hendak dijadikan kaidah umum yang mengikat, pembentuk regulasi perlu memberikan dasar yang lebih tegas dalam KUHAP. Pengaturan itu dapat menentukan ambang awal yang harus ditunjukkan pemohon, kewajiban Termohon menghadirkan fakta yang berada dalam penguasaannya, serta konsekuensi ketika fakta tersebut tidak dapat ditunjukkan.

Sebelum regulasi demikian tersedia, hakim tetap memeriksa perkara yang diajukan kepadanya. Ruang itulah yang dapat diisi melalui penafsiran terhadap Pasal 158 huruf e dalam perkara konkret. Hakim tidak menciptakan aturan pembuktian yang berlaku umum, tetapi menilai fakta sesuai dengan karakter dan penguasaannya, lalu menentukan apakah alasan yang diajukan memang cukup untuk menjelaskan keterlambatan.

Batas praperadilan tetap perlu dijaga. Pengujian undue delay tidak memberikan kewenangan kepada hakim untuk menentukan siapa yang harus menjadi tersangka, saksi mana yang wajib diperiksa, atau alat bukti apa yang harus dicari. Praperadilan menguji penggunaan kewenangan dan pertanggungjawaban atas waktu yang digunakan. Praperadilan tidak mengambil alih penyidikan.

Pasal 158 huruf e tidak semata-mata mempersoalkan berapa lama perkara telah berjalan. Stagnasi dapat diketahui oleh Pemohon, sedangkan alasan yang digunakan untuk membenarkannya pada umumnya bersumber dari proses yang berada dalam penguasaan aparat. Perbedaan akses terhadap fakta tersebut seharusnya ikut menentukan cara pembuktiannya.

Pemohon perlu menunjukkan mengapa keterlambatan layak dipersoalkan. Aparat kemudian perlu menerangkan fakta yang hanya dapat diketahui secara memadai dari proses yang dikuasainya. Hakim tetap menentukan apakah penjelasan itu cukup. Untuk tata cara, MA dapat memberikan regulasi melalui PERMA. Untuk pembagian beban dan akibat pembuktian sebagai kaidah umum, dasar tersebut seharusnya datang dari pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Menafsirkan Undue Delay Sebagai Objek Baru Praperadilan

Negara boleh membutuhkan waktu untuk menangani perkara. Tetapi ketika penggunaan waktu itu dipersoalkan di hadapan hakim, alasan yang membenarkannya harus dapat diterangkan dengan fakta yang dapat diperiksa. (ldr)



[1] Ahmad Sofian, “Penguatan Kapasitas Jaksa Melalui Koordinasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan dalam RUU KUHAP: Studi Perbandingan AS, Belanda dan Indonesia,” PAMPAS: Journal of Criminal Law 6, no. 2 (2025): 189.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…