Cari Berita

FKDP Kupas Kontroversi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Nasional

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2025-03-15 16:05:55
Dok. FKDP

Jakarta- Kontroversi mengenai Pasal Penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali mencuat. Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Tindak Pidana Penghinaan Presiden Pasal 217-240 KUHP Nasional. 

Diskusi ini diinisiasi oleh Forum Kajian Dunia Peradilan(FKDP) sebuah kelompok diskusi yang digagas oleh para hakim di daerah. Diskusi yang ke-35 kali ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman hakim, praktisi hukum, dan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaatau kerap disebut sebagai “KUHP Nasional” yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

"FGD ini bukan sekadar diskusi satu arah, melainkan diskusi interaktifyang melibatkan seluruh peserta," kata Sekretaris FKDP, Aulia Ali Reza dalam sambutannya.

Baca Juga: Dari Diskusi, Para Hakim Terbitkan Buku ‘Bunga Rampai Kajian Dunia Peradilan’

Pada FGD kali ini, Galuh Wahyu Kumalasari (Hakim PN Tais) bertindak sebagai moderator, sementara Dzakky Hussein (Hakim PN Sarolangun) menjadi pemantik diskusi.

Sejarah dan Kontroversi Pasal Penghinaan Presiden

Dalam KUHP lama, pasal penghinaan terhadapPresiden sebelumnya diatur dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. Namun, ketentuan ini kemudian dibatalkanoleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006, dengan alasan bertentangan denganUUD 1945.

Sejarah mencatat bahwa ada tiga Presiden Indonesia pernah bersinggungan dengan pasal penghinaanPresiden yaitu Megawati Soekarnoputri, Susilo BambangYudhoyono, dan Joko Widodo. Menariknya, pada era Presiden Joko Widodo, pasal penghinaan Presiden telah dihapus, tetapi kasus serupa masih ditindak dengan Pasal310 KUHP tentang penghinaan umum serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pro dan Kontra Pasal Penghinaan Presiden

Diskusi berkembang dengan pertanyaan pemantikmengenai urgensi pengaturan kembali pasal penghinaanPresiden dalam KUHP Nasional. Padahal KUHP Nasional telah mengatur Pasal Penghinaan yang bersifat umum.

Dzakky Hussein kemudian memaparkan pro dankontra atas munculnya kembali pasal ini. Sejumlah negaracenderung menghapus pasal penghinaan kepala negarakarena dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat. Namun, di beberapa negara, pasal serupatetap dipertahankan sebagai bagian dari perlindunganterhadap martabat negara.

Bagus Sujatmiko (Hakim PN Larantuka) menyorotibahwa konsep penghinaan terhadap raja dalam sistemmonarki tidak bisa serta-merta disamakan denganpenghinaan terhadap Presiden dalam sistem demokrasi. Ia merujuk pada putusan Haris Azhar dan Fatia, yang melahirkan kaidah bahwa “Pejabat publik harus siap dikritik”. 

Selain itu, ada pula putusan lain yang menegaskan kaidah hukum bahwa pasal penghinaantidak dapat diterapkan jika pernyataan yang disampaikanmerupakan kebenaran atau hasil sebuah penelitian.Penerapannya harus objektif atau patokannya pasal iniharus diterapkan pada hal-hal yang menyasar pribadi, fisikatau bahkan mengenai rasnya.

Perbandingan dengan Negara Lain

Dari perspektif internasional, Andi Ahsanal Zamakhsyari (Hakim PN Unaaha) yang tengahmenempuh studi di Turki membandingkan bagaimananegara tersebut mengatur pasal penghinaan terhadapkepala negara. Di Turki, penghinaan terhadap Kepala Negara merupakan tindak pidana berat karena Kepala Negara dianggap sebagai simbol martabat negara.

Mayoritas negara yang mempertahankan pasalpenghinaan kepala negara adalah negara yang memilikilatar belakang sistem pemerintahan monarki. Sebaliknya, di negara-negara demokratis, pasal ini kerap menuai kritik karena kepala negara dianggap sebagai pejabat publikyang harus siap menerima aspirasi.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Tantangan Penegakan Hukum

Sebagai penutup, diskusi ini menyimpulkan bahwapenerapan Pasal Penghinaan Presiden yang termuat dalam Pasal 217 sampai dengan Pasal 240 KUHP Nasional menuntut aparat penegak hukum untuk cermat membedakan antara penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi dengan kritik yang dilakukan untukkepentingan umum.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI