Jakarta – Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Podium) kembali mengangkat isu krusial yang kerap menjadi diskursus di dunia peradilan, yakni mengenai penggabungan gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tema ini menjadi penting mengingat praktik peradilan sering menjumpai gugatan dengan konstruksi ganda yang memadukan dua dasar hukum berbeda tersebut.
Dalam episode bertajuk penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, hadir Hakim Agung Kamar Perdata, Ennid Hasanuddin selaku narasumber serta Solihin Niar Ramadhan selaku moderator. Dengan pengalaman panjang sebagai hakim agung sekaligus mantan Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung, ia memberikan penjelasan komprehensif mengenai problematika dan arah penyelesaian perkara gabungan tersebut.
“Pertama, kedua dasar hukum antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang berbeda. Kedua, sumber hukum yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa wanprestasi yang bersumber pada perjanjian, sementara perbuatan melawan hukum didasarkan atas pelanggaran terhadap undang-undang,” ujar Ennid dalam penjelasannya.
Baca Juga: Ennid Hasanuddin Usul Mediasi Jadi Prasyarat Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan
Namun, perkembangan yurisprudensi menunjukkan perubahan signifikan. Dalam beberapa putusan terbaru, termasuk rujukan Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2022, dinyatakan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dapat dilakukan sepanjang petitumnya tidak memuat pembayaran ganti rugi immateriil dan/atau tuntutan atas keuntungan yang diharapkan.
Salah satu sorotan penting dalam pembahasan adalah yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018, yang merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 1051 K/Pdt/2014 dan Putusan PK Nomor 580 PK/Pdt/2015. Dalam perkara tersebut, pemutusan perjanjian secara sepihak dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Ratio decidendi dalam putusan tersebut bertumpu pada adanya itikad buruk dan kerugian terhadap pihak lawan, termasuk hilangnya potensi keuntungan dan rusaknya kehormatan terhadap pekerja yang bersangkutan. Dengan demikian, meski berada dalam ranah perjanjian, tindakan yang melanggar kepatutan dapat naik kategori menjadi perbuatan melawan hukum,” ungkap Ennid yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung.
Dalam pembahasan lebih lanjut, dibahas pula bagaimana hakim harus bersikap ketika gugatan gabungan diajukan maupun ketika pihak tergugat dalam jawaban mengajukan rekonvensi dengan dasar PMH terhadap penggugat. Dengan merujuk Pasal 132 HIR mengenai syarat pertautan (koneksitas) antara gugatan konvensi dan rekonvensi, hakim dituntut melihat hubungan erat antara pokok perkara tanpa mencampuradukkan dua konstruksi hukum secara serampangan.
Melalui diskusi ini, hakim dan para pencari keadilan di daerah diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih tegas mengenai batasan, prinsip, serta tata cara pemeriksaan gugatan gabungan. Pendekatan yang tepat akan mendorong konsistensi penerapan hukum perdata dan menghindari ketidakpastian dalam penanganan perkara.
“Dengan adanya himbauan dari Mahkamah Agung dalam bentuk Surat Edaran serta beberapa yurisprudensi terkait penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sekarang sudah saatnya untuk dapat melakukan penggabungan gugatan agar terwujudnya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan,” tambah Ennid terkait polemik penggabungan gugatan yang terus terjadi hingga saat ini.
Ennid Hasanuddin menjelaskan bahwa hingga kini belum ada aturan khusus yang secara rinci mengatur tata cara penyusunan gugatan gabungan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Karena itu, praktik di persidangan sering dianalogikan dengan penyusunan gugatan konvensi dan rekonvensi, di mana dua dasar hukum berbeda ditempatkan dalam satu rangkaian gugatan selama keduanya dapat dibedakan secara jelas.
“Penyusunan posita dalam gugatan wanprestasi harus dimulai dari uraian wanprestasi sebagai dasar perjanjian. Penggugat perlu menjelaskan asal perjanjian, bentuk kewajiban yang dilanggar, serta penegasan bahwa debitur telah dinyatakan lalai melalui somasi. Pada bagian tuntutannya, permintaan ganti rugi hanya boleh diajukan sesuai yang diperjanjikan, meliputi biaya, kerugian nyata, dan keuntungan yang hilang. Kerugian immateriil tidak dapat dimintakan dalam wanprestasi kecuali bunga moratoir yang dibenarkan Pasal 1250 KUHPerdata,” jelas Ennid dalam paparannya.
Sedangkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum, uraian gugatan disusun dengan menjabarkan empat unsur yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni perbuatannya, bentuk pelanggaran hukumnya, kerugian yang timbul, serta hubungan kausal antara keduanya.
Baca Juga: CHA Ennid Hasanuddin Usulkan Model Omnibus Law pada Dasar Hukum Perdata Nasional
“Dalam beberapa perkara penggabungan gugatan, terkadang para pihak menggunakan model primair–subsidair, dengan petitum wanprestasi sebagai tuntutan primair dan perbuatan melawan hukum sebagai tuntutan subsidair. Dalam tahap pemeriksaan, hakim akan menilai dan mempertimbangkan perkara berdasarkan struktur dan kejelasan gugatan yang diajukan para pihak,” ungkap Ennid.
Melalui penjelasan sistematis mengenai tahapan penyusunan gugatan, mulai dari penguraian dasar perjanjian, identifikasi pelanggaran, pembuktian kelalaian, hingga elaborasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum serta wanprestasi, Ennid menegaskan bahwa hakim pada akhirnya tetap akan mendasarkan putusan pada struktur gugatan yang disusun para pihak. Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai teknik merangkai dua dasar gugatan ini diharapkan mampu mendorong kualitas beracara yang lebih tertib, argumentatif, dan memenuhi kebutuhan pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI